$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Senpi Rakitan di Soromandi Makan Korban | Polisi Berhasil Menemukan Proyektil

Senjata Api Rakitan (Senpi) telah masuk di berbagai pelosok desa, salah satunya di Desa Sampungu Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima. Sabtu (...

Senjata Api Rakitan (Senpi) telah masuk di berbagai pelosok desa, salah satunya di Desa Sampungu Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima. Sabtu (34/9) malam atau Minggu dini hari, salah seorang warga Desa Sampungu Jain mengamuk di acara orgen tunggal resepsi pernikahan warga Dusun Sakoa. Akibat ulahnya, Rudin warga Dusun Saba harus dirawat di RSUD Bima, setelah diterjang peluru, akibat tembakan pelaku, tepat mengenai bagian kaki korban.

Bima, KS.- Ulah pelaku membuat emosi warga Dusun Sakoa dan Dusu Saba. Akibatnya, rumah korban dilempar oleh massa pada Minggu pagi sekitar pukul 06.00 Wita, begitupun bawang milik korban dirusak oleh massa, yang merasa benci dan sakit hati atas ulah pelaku yang menembak orang lain tanpa ada masalah sedikitpun.

Koordinator keamanan malam, Syarifudin membenarknya ada kejadian penembakan oleh pelaku Jain tersebut. sebenarnya kata Syarif, korban bukan hanya Rudi, tapi juga hampir memakan korban lain, Burhan (Pegawai Dishub Kabupaten Bima) dan Wahyudin seorang petani bawang di Dusun Sakoa. Hanya saja, saat pelaku mau menembak keduanya (Burhan dan Wahyudin), namun senpi yang digunakan pelaku tidak meledak, sehingga pada saat pelaku menarik pelatuk senpi yang ketiga kalinya, sehingga mengakibatkan Rudi jatuh tergeletak di lokasi orgen tunggal tersebut.

“Coba senjata itu meletus saat ditarik pelatuk pertama dan kedua kalinya, maka dua orang yang akan memakan korban, bahkan akan meninggal seketika. Nah, ketiga kali saat ditarik pelatuknya, baru meletus, dan mengenai warga Dusun Saba atasnama Rudi itu,”cerita Syarif serius.

Syarif juga mengaku, pihak kepolisian telah berhasil menangkap Jain, termasuk mengamankan proyektil atau biji peluru yang digunakan oleh pelaku saat melakukan penembakan terhadap korban.”Alhamdulillah, gerak cepat polisi berhasil menangkap pelaku dan mengamankan proyektil juga,”tuturnya.

Kasat Reskrim Polres Kabupaten Bima, E.Ericson, S.Ik yang dikonfirmasi Selasa (27/9) sore di Polres membenarkan telah menangkap pelaku penembakan, berikut proyektil yang digunakan pelaku untuk menembak korban. Pihaknya juga telah memeriksa lima orang saksi yang melihat kejadian tersebut, juga melihat pelaku menggunakan senjata rakitan.”Pelaku telah dijadikan tersangka dikenai pasal berlapis. Yaitu undang-undang darurat, pasal 351 dan pasal berencana, dengan ancaman hukuman diatas 10 Tahun penjara,”jelasnya seraya mengaku proyektil ditemukan di lokasi kejadian, sehari setelah kejadian.

Kasat juga meminta kepada seluruh warga di Kabupaten bima, khususnya yang memegang senpi, agar menyerahkan baik-baik senpi ke pihaknya, sehingga tidak menambah masalah di kemudian hari.”Kalau ada warga yang memiliki senpi, maka segeralah untuk menyerahkan ke kami (polisi,red),”harapnya.(R-01)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1627,Hukum Kriminal,2144,Kesehatan,387,Korupsi,753,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1275,Sosial Ekonomi,2604,
ltr
item
Koran Stabilitas: Senpi Rakitan di Soromandi Makan Korban | Polisi Berhasil Menemukan Proyektil
Senpi Rakitan di Soromandi Makan Korban | Polisi Berhasil Menemukan Proyektil
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2016/09/senpi-rakitan-di-soromandi-makan-korban.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2016/09/senpi-rakitan-di-soromandi-makan-korban.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy