Ketua KPU Kota Bima Bukhari, S.Sos meminta kepada seluruh Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) dilapangan bila mengumpulkan data harus ...
Ketua KPU Kota Bima Bukhari, S.Sos meminta kepada seluruh Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) dilapangan bila mengumpulkan data harus berani mengambil tindakan tegas terhadap masyarakat wajib pilih. Kategori yang diimbuhkan tersebut agar persoalan wajib pilih yang mengikuti pemilu akan datang tidak terjadi kecolongan masalah administrasi.
BIMA, KS.- Kekhawatiran yang muncul berawal dari adanya penemuan dari sejumlah data fiktif diberbagai daerah lain selama ini. Saat pemilukada berlangsung masih ditemukan adanya wajib pilih yang tidak memenuhi standar umur atau memiliki identitas diatas ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan aturan yang sudah berlaku KPU Kota Bima dikala menghadapi Pemilu yang akan datang tetap melakukan pengecekan secara berkala terhadap laporan yang masuk, terutama laporan mengeni penduduk wajib pilih. Apakah mereka sudah terdaftar atau didaftarkan sesuai ketentuan yang berlaku atau belum. Ketentuanya sesuai Undanga-undang wajib pilih harus mencapai umur 17 tahun keatas.
Dengan adanya ketegasan mengenai pendataan yang dilakukan PPDP dilapangan maka KPU tidak klabakan menjadi sasaran protes yang dilakukan oleh calon. Seperti yang terjadi pada tahun 2013 lalu KPU Kota Bima hanya menemukan 1 orang mengaku wajib pilih dan punya hak suara hingga masuk mengikuti Pemilu, Pada hal belum mencapai umur. Sehingga kedepan kita diharapkan agar tidak ada yang terjadi.”Pintanya saat acara media Gathering (Coffee Morning) dengan sejumlah awak media di kantor KPU Kota Bima kemarin.
Demi menghindari terjadinya hal diluar dugaan tersbut kami berharap kepada PPDP agar tidak mengambil data berdasarkan informasi diluar daerah pemilih. PPDP wajib mendata berdasarkan kesimpulan atau keterangan dalam wilayah domisili pemilih. Ya, mintalah data pada RT/RW yang faham tentang warganya sehingga akurat datanya.
Bayangkan pada Pilpres tahun 2014 lalu data pemilih mencapai 104.350 ribu orang. Menginjak tahun 2016 ini naik. Kenaikan itu berdasarkan data wajib KTP Kota Bima dan Dinsosdukcapil Propinsi NTB, pemilih Kota Bima sudah mencapai 107.045 ribu pemilih. Yang sudah merekam KTP elektronik sebanyak 100.583 orang. Yang baru tercetak 91.489 orang. Dilihat dari data itu yang belum rekam E KTP sekitar 6.462 orang. Sementara yang belum tercetak E KTP 9.094 orang. Banyaknya warga yang mendaftar tapi belum merekam dan belum mendapatkan KTP dikhawatirkan ketika memasuki Pemilu nantinya yang terlayani hak pilihnya jadi masalah.
Lanjut Bukhari, berpijak dari Undang-undang No : 10 tahun 2016 ketika hari H Pemilu berlangsung nasib warga yang sudah wajib memberikan hak suara bila belum mendapatkan E KTP sebagai pijakan punya hak suara atau belum KPU tetap memberikan sinyal tidak melayani.”Warga yang punya hak pilih apa bila belum merekam atau mendapat KTP tidak akan masukan dalam data pemilih di KPU.” Akunya
Menghindari terjadinya hal yang tidak diiginkan tersebut KPU sebagai penyelenggara Pemilu megharapkan kepada pemerintah Kota Bima sedapat mungkin menyelesaikan administrasi kependudukan sampai dengan akhir 2017. Pintanya. (KS.B02)
BIMA, KS.- Kekhawatiran yang muncul berawal dari adanya penemuan dari sejumlah data fiktif diberbagai daerah lain selama ini. Saat pemilukada berlangsung masih ditemukan adanya wajib pilih yang tidak memenuhi standar umur atau memiliki identitas diatas ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan aturan yang sudah berlaku KPU Kota Bima dikala menghadapi Pemilu yang akan datang tetap melakukan pengecekan secara berkala terhadap laporan yang masuk, terutama laporan mengeni penduduk wajib pilih. Apakah mereka sudah terdaftar atau didaftarkan sesuai ketentuan yang berlaku atau belum. Ketentuanya sesuai Undanga-undang wajib pilih harus mencapai umur 17 tahun keatas.
Dengan adanya ketegasan mengenai pendataan yang dilakukan PPDP dilapangan maka KPU tidak klabakan menjadi sasaran protes yang dilakukan oleh calon. Seperti yang terjadi pada tahun 2013 lalu KPU Kota Bima hanya menemukan 1 orang mengaku wajib pilih dan punya hak suara hingga masuk mengikuti Pemilu, Pada hal belum mencapai umur. Sehingga kedepan kita diharapkan agar tidak ada yang terjadi.”Pintanya saat acara media Gathering (Coffee Morning) dengan sejumlah awak media di kantor KPU Kota Bima kemarin.
Demi menghindari terjadinya hal diluar dugaan tersbut kami berharap kepada PPDP agar tidak mengambil data berdasarkan informasi diluar daerah pemilih. PPDP wajib mendata berdasarkan kesimpulan atau keterangan dalam wilayah domisili pemilih. Ya, mintalah data pada RT/RW yang faham tentang warganya sehingga akurat datanya.
Bayangkan pada Pilpres tahun 2014 lalu data pemilih mencapai 104.350 ribu orang. Menginjak tahun 2016 ini naik. Kenaikan itu berdasarkan data wajib KTP Kota Bima dan Dinsosdukcapil Propinsi NTB, pemilih Kota Bima sudah mencapai 107.045 ribu pemilih. Yang sudah merekam KTP elektronik sebanyak 100.583 orang. Yang baru tercetak 91.489 orang. Dilihat dari data itu yang belum rekam E KTP sekitar 6.462 orang. Sementara yang belum tercetak E KTP 9.094 orang. Banyaknya warga yang mendaftar tapi belum merekam dan belum mendapatkan KTP dikhawatirkan ketika memasuki Pemilu nantinya yang terlayani hak pilihnya jadi masalah.
Baca Juga
Lanjut Bukhari, berpijak dari Undang-undang No : 10 tahun 2016 ketika hari H Pemilu berlangsung nasib warga yang sudah wajib memberikan hak suara bila belum mendapatkan E KTP sebagai pijakan punya hak suara atau belum KPU tetap memberikan sinyal tidak melayani.”Warga yang punya hak pilih apa bila belum merekam atau mendapat KTP tidak akan masukan dalam data pemilih di KPU.” Akunya
Menghindari terjadinya hal yang tidak diiginkan tersebut KPU sebagai penyelenggara Pemilu megharapkan kepada pemerintah Kota Bima sedapat mungkin menyelesaikan administrasi kependudukan sampai dengan akhir 2017. Pintanya. (KS.B02)
COMMENTS