$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


Kini Terungkap,Kades Batok Gadaikan Program Dana ADD Untuk Biaya Pilkades

JAKARTA, KS.- Masih Ingat Kita Pemilihan Kepala Desa Serentak 2012. Mengacu tentang Pemilihan Kepala Desa khususnya di Kabupaten Bogor h...


JAKARTA, KS.- Masih Ingat Kita Pemilihan Kepala Desa Serentak 2012. Mengacu tentang Pemilihan Kepala Desa khususnya di Kabupaten Bogor harus mengacu pada undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa.

Salah satu pasal 203 ayat (1) UU No.32 tahun tentang pemerintahan menyebutkan bahwa kepala desa dipilih langsung oleh penduduk desa setempat yang syarat selanjutnya serta tata cara pemilihannya diatur oleh perda yang berpedoman kepada peaturan pemerintah.

Sementara pada Pasal 46 dan 53 dalam Peraturan Pemerintah No 72 TAHUN 2005 Tentang Desa menyatakan bahwa Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk desa dari calon yang memenuhi syarat yang dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pemilihan,Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota.

Sedangkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa diterbitkan untuk melaksanakan Ketentuan pasal 46 Peraturan Pemerintah Republik Indoneisa Nomor 43 Tathun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan perlunya menetapkan Permendagri tentang Pemilihan Kepala Desa.

“Namun dibalik pemilihan kepala desa secara serentak ketika itu menyisahkan masalah di antara para kepala desa, baik yang lolos dan tidak. Salah satu contoh terjadi di desa Batok, Kecamatan Tenjo dan Desa Jagabaya, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, yang menjaminkan atau menggadaikan rumahnya sebagai jaminan sebesar Rp 150 juta kepada donaturnya, dan ada pula menjanjikan dibayar menggunakan dari dana alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) jika terpilih menjadi kepala Desa.

Pada hal, Pembiayaan Pemilihan kepala desa diatur dalam pasal 48 BAB V Pembiayaan Pasal 48 (1) bahwa Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota. Dan, pasal (2) Dana bantuan dari (APBD) Desa untuk kebutuhan yang berkaitan pilkades hingga pada pelaksanaan pemungutan suara.

Kades Batok Gadaikan Program Dana ADD Pada Nonaturnya

Praktik politik uang mewarnai pemilihan kepala desa (pilkades) serentak yang digelar sekitar 10 desa di Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor tersebut bukan lagi rahasia umum terjadi pada saat itu. Namun demikian, dengan beraninya oknum Kades Batok berinisial “AS” apabila menang pada pilkades akan memberikan hasil dari anggaran dana desa atau ADD sebesar 6 persen kepada donator yang membiayai pencalonan pilkadesnya.Demikian bunyi salah poin dalam surat pernyataan bersamanya pada tanggal 26 Desember 2012,yang lalu.

Sementara itu, Kepala Desa Batok,AS, ketika diminta konfirmasi oleh Media Stabilitas Group melalui saluran telepon selulernya hingga berita ini diwartakan belum bisa dan tidak ada respon.
Pelanggaran ini terjadi merata di seluruh desa yang menggelar pilkades serentak. Calon kades diduga membagikan uang kepada pemilih dengan nominal Rp 10.000-Rp15.000 kepada warga yang memiliki hak pilih. Umumnya, praktik politik uang (money politic ) ini terjadi pada H-1 hingga pagi hari jelang pemungutan suara berlangsung.

Praktik pelanggaran tersebut sulit dihindari karena budaya uang sudah mengakar di tengah masyarakat. Meski demikian, mayoritas warga enggan berkomentar terkait praktik ilegal yang dilakukan oleh calon kades, tapi mereka menerima uang dengan senang hati.

Bagi-bagi uang di pilkades itu memang benar terjadi, misalkan terjadi pilkades di Desa Babakan, Desa Batok, Kecamatan Tenjo, Desa Jagabaya, Desa Lumpang, Desa Parungpanjang, Desa Kabasiran, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Namun, untuk membuktikannya tidak sulit untuk membuktikannya. Menurut data yang berhasil ditelusuri Tim Media Stabilitas Group bersama LSM Komite AntiK orupsi Indonesia (LSM KAKI PUSAT) mengungkapkan,”salah satu pilkades pada tahun 2009 terjadi di Babakan, Desa Jagabaya pada 2013, dan Desa Batok pada tahun 2012 dengan sejumlah bukti sangat jelas. Hal ini diutarakan ketua peneliti dan investigasi LSM Kmite Anti Korupsi Indonesia (LSM KAKI), Fathullah S. Donggo,Mkom, di Jakarta, kemarin.

Kades Batok Pakai Uang Anggaran ADD Dan DD Untuk Pilkades

Mengingat bahwa dana dari Anggaran Dana Desa (ADD), maka pihak LSM bersama insan pers untuk menyusut lebih lanjut kepada oknum kepada desa yang menggunakan dana desa untuk kepentingan pemilihan kepala desa ketika itu, ungkap Fathullah.

“Pihaknya akan menurunkan tim investigasi, terkait dugaan terjadinya aksi yang juga bisa dikatan pungutan liar (pungli) terhadap para bakal calon (balon) kepala desa (kades) peserta pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada waktu itu, jadi hal ini salah satu bukti sebagian dari sejumlah desa-desa lain diduga terindikasi yang sama, sebab bilamana digunakan dana anggaran dari APBD dan APBN,”paparnya.

“Dengan adanya dugaan penyimpangan yang cukup meresahkan warga, dan mengacu kepada UU No.31Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, maka kami akan melaporkan ulah oknum kades ini kepada bupati,” ujar Aktivis penggiat anti korupsi ini kepada awak media ini, di Jakarta, kemarin.

“Karena itu, jangan-jangan dana ADD juga dipergunakan kepentingan lain, seperti membangun rumah, membeli mobil dan untuk berfoya-foya, atau bisa juga kemungkinan besar diselewengkan dari bermacam-macam modus,”kilahnya. (Saiman/FS/KS.Com)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1619,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1270,Sosial Ekonomi,2602,
ltr
item
Koran Stabilitas: Kini Terungkap,Kades Batok Gadaikan Program Dana ADD Untuk Biaya Pilkades
Kini Terungkap,Kades Batok Gadaikan Program Dana ADD Untuk Biaya Pilkades
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgeGTzejRVl8VKv4IGRuSnjUcOAQIOQlDLfPbUAzBOXbGdv88YuBvutqTflzBf2KSDzGfyqRKQA0AoxEZFd12WvPHWza5nUZZUSKuHot3U4mZegMTU6dF7eqOFevqpMawn4fr_Y4Hva1Qs/s640/DANA+DESA+3.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgeGTzejRVl8VKv4IGRuSnjUcOAQIOQlDLfPbUAzBOXbGdv88YuBvutqTflzBf2KSDzGfyqRKQA0AoxEZFd12WvPHWza5nUZZUSKuHot3U4mZegMTU6dF7eqOFevqpMawn4fr_Y4Hva1Qs/s72-c/DANA+DESA+3.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2017/02/kini-terungkapkades-batok-gadaikan.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2017/02/kini-terungkapkades-batok-gadaikan.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy