“Setiap kasus judi atau 303 itu tetap bisa ditahan tersangkanya, termasuk 303 bis, karena penjelasan perpasal kasus tersebut sudah jelas sem...
“Setiap kasus judi atau 303 itu tetap bisa ditahan tersangkanya, termasuk 303 bis, karena penjelasan perpasal kasus tersebut sudah jelas semuanya. Khusus di Kejaksaan, semua pelaku judi yang diserahkan penyidik polisio tetap kami tahan semuanya. Sementara bagi yang ingin meminta penangguhan, harus diajukan ke Kejaksaan Agung lebih dulu, tentunya butuh waktu berminggu-minggu untuk mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Agung,” kata salah seorang Jaksa di Kejaksaan Negeri Raba Bima, Andy Putu,SH saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/3) pagi.
BIMA, KS.- Alasan tidak ditahannya pelaku judi karena dikenakan pasal 303 bis, diduga kuat sebagai lahan untuk melakukan kejahatan dibalik oleh pasal oleh oknum aparat penegak hukum. Buktinya, ketika sejumlah wartawan melakukan wawancara dengan seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Raba Bima, Rabu pagi kemarin, dengan tegas Jaksa Puti Andy mengaku bahwa tersangka judi yang dikenakan pasal 303 bis bisa dilakukan penahanan.
Lantas kenapa polisi hampir tidak pernah menahan tersangka judi 303 bis ?. Putu Andy yang dimintai tanggapannya enggan berkomentar.”Itu bukan ranah kami di jaksa. Silahkan ke polisi saja. Yang jelas, di jaksa ini tetap ditahan pelaku judi itu,”cetusnya.
Putu berharap agar warga Bima tidak melakukan kejahatan, dan jadilah hamba hukum yang sadar akan penegakan hukum. Dengan kesadaran hukum, maka warga tidak akan dihadapkan dengan proses hukum.
”Harapan kami di jaksa ini, agar setiap warga yang sudah pernah masuk penjara karena terbukti melakukan kejahatan, agar setelah keluar penjara tidak melakukan kejahatan yang sama lagi,”harapnya.(KS-IB02)
BIMA, KS.- Alasan tidak ditahannya pelaku judi karena dikenakan pasal 303 bis, diduga kuat sebagai lahan untuk melakukan kejahatan dibalik oleh pasal oleh oknum aparat penegak hukum. Buktinya, ketika sejumlah wartawan melakukan wawancara dengan seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Raba Bima, Rabu pagi kemarin, dengan tegas Jaksa Puti Andy mengaku bahwa tersangka judi yang dikenakan pasal 303 bis bisa dilakukan penahanan.
Lantas kenapa polisi hampir tidak pernah menahan tersangka judi 303 bis ?. Putu Andy yang dimintai tanggapannya enggan berkomentar.”Itu bukan ranah kami di jaksa. Silahkan ke polisi saja. Yang jelas, di jaksa ini tetap ditahan pelaku judi itu,”cetusnya.
Putu berharap agar warga Bima tidak melakukan kejahatan, dan jadilah hamba hukum yang sadar akan penegakan hukum. Dengan kesadaran hukum, maka warga tidak akan dihadapkan dengan proses hukum.
”Harapan kami di jaksa ini, agar setiap warga yang sudah pernah masuk penjara karena terbukti melakukan kejahatan, agar setelah keluar penjara tidak melakukan kejahatan yang sama lagi,”harapnya.(KS-IB02)
COMMENTS