$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


Kasus 303 bis Bisa Ditahan

“Setiap kasus judi atau 303 itu tetap bisa ditahan tersangkanya, termasuk 303 bis, karena penjelasan perpasal kasus tersebut sudah jelas sem...

“Setiap kasus judi atau 303 itu tetap bisa ditahan tersangkanya, termasuk 303 bis, karena penjelasan perpasal kasus tersebut sudah jelas semuanya. Khusus di Kejaksaan, semua pelaku judi yang diserahkan penyidik polisio tetap kami tahan semuanya. Sementara bagi yang ingin meminta penangguhan, harus diajukan ke Kejaksaan Agung lebih dulu, tentunya butuh waktu berminggu-minggu untuk mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Agung,” kata salah seorang Jaksa di Kejaksaan Negeri Raba Bima, Andy Putu,SH saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/3) pagi.


BIMA, KS.- Alasan tidak ditahannya pelaku judi karena dikenakan pasal 303 bis, diduga kuat sebagai lahan untuk melakukan kejahatan dibalik oleh pasal oleh oknum aparat penegak hukum. Buktinya, ketika sejumlah wartawan melakukan wawancara dengan seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Raba Bima, Rabu pagi kemarin, dengan tegas Jaksa Puti Andy mengaku bahwa tersangka judi yang dikenakan pasal 303 bis bisa dilakukan penahanan.

Lantas kenapa polisi hampir tidak pernah menahan tersangka judi 303 bis ?. Putu Andy yang dimintai tanggapannya enggan berkomentar.”Itu bukan ranah kami di jaksa. Silahkan ke polisi saja. Yang jelas, di jaksa ini tetap ditahan pelaku judi itu,”cetusnya.

Putu berharap agar warga Bima tidak melakukan kejahatan, dan jadilah hamba hukum yang sadar akan penegakan hukum. Dengan kesadaran hukum, maka warga tidak akan dihadapkan dengan proses hukum.

”Harapan kami di jaksa ini, agar setiap warga yang sudah pernah masuk penjara karena terbukti melakukan kejahatan, agar setelah keluar penjara tidak melakukan kejahatan yang sama lagi,”harapnya.(KS-IB02)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1619,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1560,Pendidikan,832,Politik,1270,Sosial Ekonomi,2601,
ltr
item
Koran Stabilitas: Kasus 303 bis Bisa Ditahan
Kasus 303 bis Bisa Ditahan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjIBcBghyphenhyphendElMRZQjpm9mSTe3DJqQ6drugeBaLNp477nAY5usUtiHop9wRwi4As3aQ_NtS8tf0D1JS91bMs2ukJ2IVupOZyXw7lfhyNV5beUR3XD8_vIa0338tCO60WkFGyiy6pYaacrNOJ/s640/Judi-Online.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjIBcBghyphenhyphendElMRZQjpm9mSTe3DJqQ6drugeBaLNp477nAY5usUtiHop9wRwi4As3aQ_NtS8tf0D1JS91bMs2ukJ2IVupOZyXw7lfhyNV5beUR3XD8_vIa0338tCO60WkFGyiy6pYaacrNOJ/s72-c/Judi-Online.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2017/03/kasus-303-bis-bisa-ditahan.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2017/03/kasus-303-bis-bisa-ditahan.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy