Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). JAKARTA, (Koran Stabilitas.Com) Salah satu skandal korupsi terbesar akan segera masuk masa per...
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). |
JAKARTA, (Koran Stabilitas.Com) Salah satu skandal korupsi terbesar akan segera masuk masa persidangan. Kasus korupsi E-KTP merugikan negara sebesar Rp 2 Triliun akan naik ke meja hijau. Komisi Pemberantasan Korupsi menghabiskan waktu tiga tahun untuk menyelidiki skandal korupsi pengadaan E-KTP. Proyek E-KTP sebesar Rp 5,9 Triliun yang disetujui DPR itu diduga telah diselewengkan sejumlah pejabat baik eksekutif dan legislatif.
Selama tiga tahun ini, KPK telah memeriksa 283 orang sebagai saksi. Mereka terdiri dari politisi, pengusaha, hingga pejabat dan mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri. Proyek E-KTP merugikan negara sebesar Rp 2,3 Triliun. Jumlah ini bukan uang yang sedikit. Dengan uang Rp 2,3 Triliun, negara bisa menggaji 18.800 orang guru senior selama setahun atau 100 rumah sakit di daerah. Kini, berkas perkara dugaan korupsi E-KTP akan segera masuk ke meja hijau.
Tak tanggung-tanggung, 24.000 lembar berkas telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat. Berkas yang dilimpahkan merupakan perkara dari dua tersangka, yakni pejabat komitmen proyek E-KTP di Kemendagri, Sugiharto dan kuasa anggaran dalam proyek E-KTP, Irman, yang merupakan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. KPK meyakini masih ada aktor lain yang ikut menikmati uang dari hasil dugaan korupsi skandal proyek E-KTP ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyelesaikan berkas perkara dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012. Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terjadi korupsi dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu yang menyebabkan negara rugi Rp 2,3 triliun. “Dalam waktu dekat, berkas dua tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta,” kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, Kamis 23 Februari 2017.
Komisi antirasuah memulai penyidikan kasus KTP elektronik sejak menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri sekaligus pejabat pembuat komitmen, Sugiharto, sebagai tersangka pada 22 April 2014. September 2016, KPK menetapkan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, sebagai tersangka.
Sugiharto dan Irman akan disidang bersama dalam satu berkas. Menurut informasi yang diperoleh Tempo, tebal berkas kasus keduanya mencapai sekitar 150 sentimeter. Kasus ini, menurut sumber Tempo, juga akan menyeret sejumlah nama dari kalangan pemerintah, pengusaha, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Selama penyidikan, KPK telah memeriksa 283 saksi yang merupakan pejabat Kementerian Dalam Negeri, mantan dan anggota DPR, serta pejabat perusahaan yang terlibat dalam proyek itu.
Sidang perdana kasus e-KTP akan berlangsung pada pertengahan Maret 2017. Dalam dakwaan, penyidik akan membeberkan semua nama yang diduga menerima aliran uang. “Tunggu saja dalam dakwaan. KPK tidak berhenti pada dua tersangka saja,” ujar Laode.
Kuasa hukum Irman dan Sugiharto, Soesilo Ariwibowo, mengatakan kedua kliennya siap menjalani persidangan. “Awal Maret ini pelimpahan ke pengadilan,” kata Soesilo.
Kerugian akibat kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik lebih dari Rp 2 triliun. Kasus korupsi ini tercatat sebagai yang terbesar yang pernah diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi periode sekarang.
Ini Dia Sebagian Nama-Nama yang Di duga Terlibat
Kasus e-KTP yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menyeret nama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ahok disebut-sebut terlibat menerima sejumlah aliran dana saat masih menjabat anggota DPR bersama dengan beberapa nama anggota komisi II DPR RI periode 2009-2014 yang lalu.
Namun, PDIP tidak mau menanggapi terkait ikut beredarnya nama Ahok sebagai pihak yang ikut menikmati uang korupsi e-KTP tersebut. Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo enggan menanggapi soal beredarnya sejumlah nama anggota DPR yang diduga menerima fee proyek kasus e-KTP.
“Biarin aja, ada nama Ahok juga kan. Males menanggapi itu,” kata Arif. Sebelumnya, beredar daftar nama sejumlah tokoh yang pernah menjabat anggota DPR atau pun yang masih menjabat diduga menerima fee proyek e-KTP.
Tercatat sejumlah tokoh dan anggota DPR pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu. Di antaranya, Ketua DPR Setya Novanto, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, mantan Mendagri Gamawan Fauzi, mantan anggota DPR Numan Abdul Hakim dan Rindoko Dahono Wingit. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Inilah Nilai Dana Di Beberapa Proyek Besar Yang Di Korupsi Para Petinggi Negara:
Nilai proyek : Rp 5,9 triliun
Uang proyek (setelah dikurangi pajak) : Rp 5,3 triliun
Tahun anggaran : 18 bulan (2011-2012)
Anggota konsorsium : 5 perusahaan
Kerugian negara akibat korupsi : Rp 2,3 triliun
Lama penyidikan : 1.042 hari
Saksi yang diperiksa : 283 orang
Tebal berkas : sekitar 150 cm
Tersangka : 2 orang
Megakorupsi lainnya:
Kasus BLBI untuk 48 bank
Nilai : Rp 644,7 triliun (pemerintah hanya mengakui Rp 167,7 triliun, sementara Rp 447 triliun sisanya merupakan biaya penyelamatan krisis)
Kasus Bank Century
Nilai : Rp 7,9 triliun
Kasus Pembobolan Bank Bapindo
Nilai : Rp 1,3 triliun
Kasus Proyek Hambalang
Nilai : Rp 1,2 triliun
Kasus Simulator SIM
Nilai : Rp 198,6 miliar
Kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu
Nilai : Rp 180 miliar. (KS.Com)
COMMENTS