Pemerintah Kabupaten Bima diharapkan agar segera mengembalikan uang jaminan keseriusan yang disetor Amin Camarun selaku Direktur UD.Aminulla...
Pemerintah Kabupaten Bima diharapkan agar segera mengembalikan uang jaminan keseriusan yang disetor Amin Camarun selaku Direktur UD.Aminullah senilai Rp.1,325Milyar kepada pemilk uang sesungguhnya Edy Sabara,pemilik SPBU Penato’i Kota Bima.Pasalnya, uang sebanyak itu merupakan uang hasil kejahatan penipuan yang dilakukan oleh Amin Camarun terhadap Edy Sabara.”Demikian disampaikan Muhammad Husni,SH seorang pengacara selaku yang dikuasakan oleh Edy Sabara saat jumpa pers, Selasa (16/5) di Kantor SPBU Penatoi Bima.
BIMA, KS.- Permintaan pengembalian uang jaminan keseriusan tersebut menyusul telah divonisnya setahun Amin Camarun karena terbukti melakukan kejahatan penipuan sesuai pasal 378 KUHP yang dilaporkan Edy Sabaru tahun 2015 lalu.
“Amin Camarun itu sudah divonis bersalah oleh majelis hakim, tentu berimbas pada bataslnya demi hukum ikatan kontrak kerja antara pemerintah Daerah Kabupaten Bima dengan Amin Camarun terkait tender Sarang Burung Walet (SBW) tahun 2016 lalu,” kata Husni didampingi dua rekannya Fouddin Wainsaf,SH,MH dan Mardin,SH,MH.
Karena itu, pemkab Bima wajib mengembalikan uang jaminan tersebut kepada kliennya Edy Sabara secepatnya. “Saya minta pemkab Bima segera mengembalikan uang jaminan itu, karena kontrak kerja antara pemerintah dengan Amin Camarun batal demi hukum,” pungkasnya.
Lebih tegas lagi disampaikan Fouddin Wainsaf,SH. Dengan tegas, pengacara asal Papua ini mengaku telah menggugat secara perdat Amin Camarun di Pengadilan Negeri Raba Bima Selasa 16 Mei 2017 dengan turut terduga Pemkab Bima.
“Kita sudah gugat secara resmi ke PN Raba Bima dengan dua sasaran tergugat yaitu Amin Camarun dan Pemkab Bima ikut turut menjadi terduga dalam tuntutan hukum perdata kami (tiga pencara,red),” terangnya.
Secara rinci, advokat muda ini mengaku memiliki uang yang harus dibayarkan kepada kliennya sebanyak Rp.1,325Milyar, sementara baru dibayar oleh Amin Camarun sebanyak Rp.190Juta, sehingga sisanya Rp.1,190 Milyar.
“Kami memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah dan Amin Camarun agar di Tahun 2017 ini telah melunasi uang klien kami tersebut,” pintanya.
Apa tanggapan pemkab Bima dalam kaitan penagihan uang keseriusan oleh Edy Sabara tersebut ?. Kabag Ekonomi Setda Kabupaten Bima, Fahrudin,MM belum berhasil ditemui, namun mantan Kabag Ekonomi Iwan Setiawan,SE kepada Wartawan Stabilitas beberapa waktu lalu menegaskan, bahwa mengenai masalah hukum antran Amin Camarun dengan Edy Sabara tidak ada kaitan dengan ikatan kontrak pemerintah dengan UD.Aminullah.
“Urusan pribadi mereka soal kasus penipuan yang ditangani polisi itu. Soal kontrak kerja SBW itu urusa UD.Aminullah dengan pemkab Bima,” tegasnya waktu itu.(KS-R01)
BIMA, KS.- Permintaan pengembalian uang jaminan keseriusan tersebut menyusul telah divonisnya setahun Amin Camarun karena terbukti melakukan kejahatan penipuan sesuai pasal 378 KUHP yang dilaporkan Edy Sabaru tahun 2015 lalu.
“Amin Camarun itu sudah divonis bersalah oleh majelis hakim, tentu berimbas pada bataslnya demi hukum ikatan kontrak kerja antara pemerintah Daerah Kabupaten Bima dengan Amin Camarun terkait tender Sarang Burung Walet (SBW) tahun 2016 lalu,” kata Husni didampingi dua rekannya Fouddin Wainsaf,SH,MH dan Mardin,SH,MH.
Karena itu, pemkab Bima wajib mengembalikan uang jaminan tersebut kepada kliennya Edy Sabara secepatnya. “Saya minta pemkab Bima segera mengembalikan uang jaminan itu, karena kontrak kerja antara pemerintah dengan Amin Camarun batal demi hukum,” pungkasnya.
Lebih tegas lagi disampaikan Fouddin Wainsaf,SH. Dengan tegas, pengacara asal Papua ini mengaku telah menggugat secara perdat Amin Camarun di Pengadilan Negeri Raba Bima Selasa 16 Mei 2017 dengan turut terduga Pemkab Bima.
“Kita sudah gugat secara resmi ke PN Raba Bima dengan dua sasaran tergugat yaitu Amin Camarun dan Pemkab Bima ikut turut menjadi terduga dalam tuntutan hukum perdata kami (tiga pencara,red),” terangnya.
Secara rinci, advokat muda ini mengaku memiliki uang yang harus dibayarkan kepada kliennya sebanyak Rp.1,325Milyar, sementara baru dibayar oleh Amin Camarun sebanyak Rp.190Juta, sehingga sisanya Rp.1,190 Milyar.
“Kami memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah dan Amin Camarun agar di Tahun 2017 ini telah melunasi uang klien kami tersebut,” pintanya.
Apa tanggapan pemkab Bima dalam kaitan penagihan uang keseriusan oleh Edy Sabara tersebut ?. Kabag Ekonomi Setda Kabupaten Bima, Fahrudin,MM belum berhasil ditemui, namun mantan Kabag Ekonomi Iwan Setiawan,SE kepada Wartawan Stabilitas beberapa waktu lalu menegaskan, bahwa mengenai masalah hukum antran Amin Camarun dengan Edy Sabara tidak ada kaitan dengan ikatan kontrak pemerintah dengan UD.Aminullah.
“Urusan pribadi mereka soal kasus penipuan yang ditangani polisi itu. Soal kontrak kerja SBW itu urusa UD.Aminullah dengan pemkab Bima,” tegasnya waktu itu.(KS-R01)
COMMENTS