Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Dam Pela Parado Kabupaten Bima, menuai persoalan. Bahkan, dalam pekerjaan yang menghabiskan uang Neg...
Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Dam Pela Parado Kabupaten Bima, menuai persoalan. Bahkan, dalam pekerjaan yang menghabiskan uang Negara tersebut ditemukan beberapa kejanggalan. Mulai dari perencanaan, Sosialisasi hingga pada proses pengerjaanya. Temuan itu berdasarkan hasil Investigasi Pegiat LSM Kipang NTB bersama Masyarakat Tiga Desa Kecamatan Monta.
BIMA, KS. – Selain itu, pun ditemukan kejanggalan lain yakni dugaan pengalihan lokasi pekerjaan. Hal itu terungkap ketika proyek tersebut dikerjakan di lokasi lain, bukan di mulai dari DAM Pela Parado. Padahal, lokasi dalam kaitan itu berdasarkan kesepakatan bersama dan bahkan ditengarai telah dituangkan dalam Perencanaan dan Sosialisasi.
”Kenyataanya, pekerjaan itu tidak dimulai di Dam tersebut. Tapi, diduga kuat dialihkan ke tempat lain. Hal itu jelas menyimpang dari kesepakatan awal, tak sesuai dengan yang ada dalam perencanaan dan sosisalisasi sebelum proyek itu mulai dilaksanakan,” ungkap Budiman Ketua Kipang NTB kepada Koran Stabilitas belum lama ini.
Sepertinya tidak hanya soal itu, tapi bahkan terdapat persoalan lain yang merugikan masyarakat di tiga Desa. Antara lain, Desa Simpasai Kecamatan Monta, Desa Pela Kecamatan Monta dan Desa Sie Kecamatan yang sama. Sebab, kondisi jaringan irigasi ditiga desa tersebut tergolong rusak parah, dibanding lokasi lain.
”Hal itu berdasarkan hasil survei kami bersama masyarakat di tiga tersebut. Tapi kondisi itu, seolah-olah bukan menjadi acuan, tolok ukur agar proyek rehabilitasi jaringan irigasi terealisasi. Malah yang terjadi bisa dialihkan ke tempat lain, kami bicara fakta dan sesuai data seputar pekerjaan tersebut,” bebernya.
Atas persoalan tersebut, Kipang bersama masyarakat tiga desa tersebut mengancam akan membawa persoalan ke Institusi Penegak Hukum. Hanya saja, sebelum langkah itu dilakukan, pihaknya akan melakukan aksi. Tuntutanya, hanya satu yakni merealisasikan Pengerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi di lokasi sesuai yang tertuang dalam Perencanaan dan Sosialisasi.
”Jika tuntutan itu tidak diindahkan, maka persoalan itu terpaksa kami laporkan secara resmi ke Penegak Hukum. Apalagi, persoalan itu beraroma pelanggaran hukum, mengalihkan lokasi pekerjaan tanpa melewati tahapan-tahapan yang telah ditentukan,” tegasnya. (KS-Anhar)
Ilustrasi |
BIMA, KS. – Selain itu, pun ditemukan kejanggalan lain yakni dugaan pengalihan lokasi pekerjaan. Hal itu terungkap ketika proyek tersebut dikerjakan di lokasi lain, bukan di mulai dari DAM Pela Parado. Padahal, lokasi dalam kaitan itu berdasarkan kesepakatan bersama dan bahkan ditengarai telah dituangkan dalam Perencanaan dan Sosialisasi.
”Kenyataanya, pekerjaan itu tidak dimulai di Dam tersebut. Tapi, diduga kuat dialihkan ke tempat lain. Hal itu jelas menyimpang dari kesepakatan awal, tak sesuai dengan yang ada dalam perencanaan dan sosisalisasi sebelum proyek itu mulai dilaksanakan,” ungkap Budiman Ketua Kipang NTB kepada Koran Stabilitas belum lama ini.
Sepertinya tidak hanya soal itu, tapi bahkan terdapat persoalan lain yang merugikan masyarakat di tiga Desa. Antara lain, Desa Simpasai Kecamatan Monta, Desa Pela Kecamatan Monta dan Desa Sie Kecamatan yang sama. Sebab, kondisi jaringan irigasi ditiga desa tersebut tergolong rusak parah, dibanding lokasi lain.
”Hal itu berdasarkan hasil survei kami bersama masyarakat di tiga tersebut. Tapi kondisi itu, seolah-olah bukan menjadi acuan, tolok ukur agar proyek rehabilitasi jaringan irigasi terealisasi. Malah yang terjadi bisa dialihkan ke tempat lain, kami bicara fakta dan sesuai data seputar pekerjaan tersebut,” bebernya.
Atas persoalan tersebut, Kipang bersama masyarakat tiga desa tersebut mengancam akan membawa persoalan ke Institusi Penegak Hukum. Hanya saja, sebelum langkah itu dilakukan, pihaknya akan melakukan aksi. Tuntutanya, hanya satu yakni merealisasikan Pengerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi di lokasi sesuai yang tertuang dalam Perencanaan dan Sosialisasi.
”Jika tuntutan itu tidak diindahkan, maka persoalan itu terpaksa kami laporkan secara resmi ke Penegak Hukum. Apalagi, persoalan itu beraroma pelanggaran hukum, mengalihkan lokasi pekerjaan tanpa melewati tahapan-tahapan yang telah ditentukan,” tegasnya. (KS-Anhar)
COMMENTS