Penetapan tersangka korupsi pengadaan sampan fiberglass oleh penyidik Dirkrimsus Polda NTB terhadap H.Taufik Rusdi,MT membuat tersangka kece...
Penetapan tersangka korupsi pengadaan sampan fiberglass oleh penyidik Dirkrimsus Polda NTB terhadap H.Taufik Rusdi,MT membuat tersangka kecewa. Bagaimana tidak, tersangka bukan tidak menerima dijadikan tersangka oleh polisi dalam kasus tersebut, tapi juga mempertanyakan pihak-pihak lain yang tidak dijadikan tersangka oleh polisi seperti pemilik perusahaan atau pelaksana proyek, sementara dirinya saat ini bertugas sebagai Penjabat Pembuat komitmen (PPK) di Dinas PU.
BIMA, KS.- “Kenapa hanya saya dijadikan tersangka oleh polisi. Setahu saya kasus itu melibatkan banyak orang, terutama pekerja proyek, tim pemeriksaan barang atau tim PHO dan FHO. Saya ini hanya seorang PPK proyek waktu itu, dan saya tidak pernah menikmati sesenpun uang tersebut,” kata H.Taufik saat dikonfirmasi Wartawan Koran Stabilitas Minggu (20/8) pagi.
Ia merasa tidak mendapat keadilan dalam kasus fiberglass tersebut. Memang katanya, sebagai pejabat yang diberikan kepercayaan oleh atasan, tentu akan melaksanakan perintah apapun, tapi setidaknya pihak kepolisian harus melihat sisi awal dari kerugian Negara dalam proyek itu.”Saya hanya tandatangan dokumen saja, bukan orang yang mengerjakan proyek apalagi menikmati uang proyek,” urainya.
Kendati ditetapkan sebagai tersangka, ia mengaku akan sabar menerima resiko tugas tersebut. Namun katanya, dalam kasus fiberglass pasti ada tersangka utamanya, bukan hanya ia sendiri. Karena itu, ia berharap kepada pihak kepolisian agar mengungkap semua kejahatan yang ada.” Saya berharap adanya penegakan hukum yang adil. Bukan berarti saya menolak dijadikan tersangka tapi kenapa hanya saya sendiri. Itu yang saya tanyakan saat ini kepada pihak penegak hukum,” tanyanya.
Diakuinya juga, bahwa sejak kasus itu diambil alih oleh Polda NTB, baru sekali diperiksa oleh polisi di ruang tipikor Polres Bima Kota. Dan saat itu ada beberapa orang yang dipanggil dan periksa juga oleh penyidik.”Sebelumnya saya diperiksa sebagai saksi, dan besok saya akan diperiksa sebagai tersangka oleh polisi,” ujarnya.
Sementara Kabid Humas Polda NTB, AKBP. Tri Budi Pangastuti yang dimintai tanggapannya mengatakan bahwa penyidik baru menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut.”Baru satu orang yang sudah cukup bukti untuk ditetapkan tersangka. Bisa saja ada tersangka lain nantinya, tunggu pemeriksaan selanjutnya oleh penyidik,” tandasnya. (KS-IB02)
Ilustrasi |
BIMA, KS.- “Kenapa hanya saya dijadikan tersangka oleh polisi. Setahu saya kasus itu melibatkan banyak orang, terutama pekerja proyek, tim pemeriksaan barang atau tim PHO dan FHO. Saya ini hanya seorang PPK proyek waktu itu, dan saya tidak pernah menikmati sesenpun uang tersebut,” kata H.Taufik saat dikonfirmasi Wartawan Koran Stabilitas Minggu (20/8) pagi.
Ia merasa tidak mendapat keadilan dalam kasus fiberglass tersebut. Memang katanya, sebagai pejabat yang diberikan kepercayaan oleh atasan, tentu akan melaksanakan perintah apapun, tapi setidaknya pihak kepolisian harus melihat sisi awal dari kerugian Negara dalam proyek itu.”Saya hanya tandatangan dokumen saja, bukan orang yang mengerjakan proyek apalagi menikmati uang proyek,” urainya.
Kendati ditetapkan sebagai tersangka, ia mengaku akan sabar menerima resiko tugas tersebut. Namun katanya, dalam kasus fiberglass pasti ada tersangka utamanya, bukan hanya ia sendiri. Karena itu, ia berharap kepada pihak kepolisian agar mengungkap semua kejahatan yang ada.” Saya berharap adanya penegakan hukum yang adil. Bukan berarti saya menolak dijadikan tersangka tapi kenapa hanya saya sendiri. Itu yang saya tanyakan saat ini kepada pihak penegak hukum,” tanyanya.
Diakuinya juga, bahwa sejak kasus itu diambil alih oleh Polda NTB, baru sekali diperiksa oleh polisi di ruang tipikor Polres Bima Kota. Dan saat itu ada beberapa orang yang dipanggil dan periksa juga oleh penyidik.”Sebelumnya saya diperiksa sebagai saksi, dan besok saya akan diperiksa sebagai tersangka oleh polisi,” ujarnya.
Sementara Kabid Humas Polda NTB, AKBP. Tri Budi Pangastuti yang dimintai tanggapannya mengatakan bahwa penyidik baru menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut.”Baru satu orang yang sudah cukup bukti untuk ditetapkan tersangka. Bisa saja ada tersangka lain nantinya, tunggu pemeriksaan selanjutnya oleh penyidik,” tandasnya. (KS-IB02)
COMMENTS