Keputusan akhir atas penanganan kasus amoral dengan dugaan keterlibatan Anggota DPRD Kota Bima, Selvy Novia Rahmayani di Badan Kehormatan (B...
Keputusan akhir atas penanganan kasus amoral dengan dugaan keterlibatan Anggota DPRD Kota Bima, Selvy Novia Rahmayani di Badan Kehormatan (BK), menuai kejelasan. Politisi Demokrat itu akhirnya selamat dari jeratan kasus amoral yang dilaporkan Fita, istri tercinta EWB.
Kota Bima, KS.- Kandasnya laporan itu, menyusul putusan yang dibacakan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bima, Ridwan Mustakim saat rapat paripurna DPRD Kota Bima, Rabu (30/8). Ketua BK, H Ridwan H Mustakim, mengatakan terdapat empat orang yang berada dalam Rumah tersebut. Jadi, laporan tersebut tidak terbukti. "Sehingga, BK menyatakan, Selvy tidak terbukti melakukan tindakan asusila," ujarnya.
Selain itu, BK menyatakan Selvy tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Sumpah Jabatan sebagai anggota DPRD Kota Bima. Jadi, namanya direhabilitasi sejak dibacakan keputusan ini, dan diumumkan tidak melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dituduhkan. Senada dengan H.Ridwan, Legislator H Sidra juga menilai dari keterangan saksi, tidak ada keterangan satu saksi yang mengarah pada dugaan amoral. “Intinya, tidak ada tindakan asusila seperti yang dituduhkan itu,” tutur politisi yang akrab disapa H.Bobi.
Lain halnya dengan Legislator Muthmainnah, justru mencium ada beberapa kejanggalan dalam kasus tersebut. Salah satunya, soal jumlah orang didalam Rumah tersebut. Walaupun, dalam materi permasalahan dan Berita Acara hasil klarifikasi BK tidak mengarah pada dugaan perjinahan seperti yang dituduhkan."Kalau memang ramai, kenapa Rumah itu di Kunci," ujar Mutmainah.(KS - Anh)
Muthmainnah |
Kota Bima, KS.- Kandasnya laporan itu, menyusul putusan yang dibacakan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bima, Ridwan Mustakim saat rapat paripurna DPRD Kota Bima, Rabu (30/8). Ketua BK, H Ridwan H Mustakim, mengatakan terdapat empat orang yang berada dalam Rumah tersebut. Jadi, laporan tersebut tidak terbukti. "Sehingga, BK menyatakan, Selvy tidak terbukti melakukan tindakan asusila," ujarnya.
Selain itu, BK menyatakan Selvy tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Sumpah Jabatan sebagai anggota DPRD Kota Bima. Jadi, namanya direhabilitasi sejak dibacakan keputusan ini, dan diumumkan tidak melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dituduhkan. Senada dengan H.Ridwan, Legislator H Sidra juga menilai dari keterangan saksi, tidak ada keterangan satu saksi yang mengarah pada dugaan amoral. “Intinya, tidak ada tindakan asusila seperti yang dituduhkan itu,” tutur politisi yang akrab disapa H.Bobi.
Lain halnya dengan Legislator Muthmainnah, justru mencium ada beberapa kejanggalan dalam kasus tersebut. Salah satunya, soal jumlah orang didalam Rumah tersebut. Walaupun, dalam materi permasalahan dan Berita Acara hasil klarifikasi BK tidak mengarah pada dugaan perjinahan seperti yang dituduhkan."Kalau memang ramai, kenapa Rumah itu di Kunci," ujar Mutmainah.(KS - Anh)
COMMENTS