Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dipandang sebagai salah satu solusi untuk menjawab berbagai permasalahan pendidikan tinggi di Indones...
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dipandang sebagai salah satu solusi untuk menjawab berbagai permasalahan pendidikan tinggi di Indonesia. Selain itu, SPMI dianggap mampu untuk menjawab tantangan pendidikan tinggi.
Secara umum, pengertian Penjaminan Mutu (quality assurance) pendidikan tinggi yaitu: Selain sebuah proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pendidikan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga pelanggan memperoleh kepuasan, juga dimaknai sebagai .sebuah proses untuk menjamin agar mutu lulusan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan/dijanjikan sehingga mutu dapat dipertahankan secara konsisten dan ditingkatkan secara berkelanjutan.
Dengan kata lain, kata H.Jubair, M.Kes, perguruan tinggi dikatakan bermutu apabila mampu menetapkan serta mewujudkan visi kampus melalui pelaksanaan misinya (aspek deduktif), serta mampu memenuhi kebutuhan/memuaskan stakeholders (aspek induktif) yaitu kebutuhan mahasiswa, masyarakat, dunia kerja dan profesional. Sehingga, perguruan tinggi harus mampu merencanakan, menjalankan dan mengendalikan suatu proses yang menjamin pencapaian mutu.
Untuk mewujudkan itu semua, diperlukan syarat-syarat normatif yang wajib dipenuhi oleh setiap Perguruan Tinggi. Syarat-syarat tersebut tertuang dalam beberapa asas, yaitu: (1) Komitmen; (2)Internally driven; (3) Tanggungjawab/pengawasan melekat; ( 4) Kepatuhan kepada rencana; (5) Evaluasi; DAN (6) Peningkatan mutu berkelanjutan.
Lalu, apa saja landasan kebijakan Pelaksanaan SPMI ? Ternyata memang sudah diatur dan sudah ditetapkan dan kebijakan implementasi SPMI di Perguruan Tinggi itu, sudah diundankan, yaitu: (1) Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS; (2) Higher Education Long Term Strategy (HELTS) 2003 – 2010; (3) Pedoman Penjaminan Mutu PT, Dikti 2003; (4) Pokja Penjaminan Mutu (Quality Assurance), Dikti 2003; (5) Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; (6) Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; dan (7) Peraturan Pemerintah nomor 66 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Sementara tujuan SPMI adalah memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan, yang dijalankan secara internal untuk mewujudkan visi dan misi PT, serta untuk memenuhi kebutuhan stakeholders melalui penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
Hal tersebut dapat dilaksanakan secara internal oleh PT yang bersangkutan, dikontrol dan diaudit melalui kegiatan akreditasi yang dijalankan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) Perguruan Tinggi atau lembaga lain secara eksternal. Sehingga obyektifitas penilaian terhadap pemeliharaan dan peningkatan mutu akademik secara berkelanjutan di suatu perguruan tinggi dapat diwujudkan.
Dalam implementasi SPMI serta menjaga Continuous Quality Improvement (CQI), perguruan tinggi membutuhkan alat atau sistem yang handal dalam pelaksanaannya, agar proses pelaporan borang, mengukur performa kinerja per unit maupun perseorangan dengan KPI (Key Performance Indicators) dan proses AMAI (Audit Mutu Akademik Internal) menjadi lebih mudah.***udg)
Secara umum, pengertian Penjaminan Mutu (quality assurance) pendidikan tinggi yaitu: Selain sebuah proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pendidikan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga pelanggan memperoleh kepuasan, juga dimaknai sebagai .sebuah proses untuk menjamin agar mutu lulusan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan/dijanjikan sehingga mutu dapat dipertahankan secara konsisten dan ditingkatkan secara berkelanjutan.
Dengan kata lain, kata H.Jubair, M.Kes, perguruan tinggi dikatakan bermutu apabila mampu menetapkan serta mewujudkan visi kampus melalui pelaksanaan misinya (aspek deduktif), serta mampu memenuhi kebutuhan/memuaskan stakeholders (aspek induktif) yaitu kebutuhan mahasiswa, masyarakat, dunia kerja dan profesional. Sehingga, perguruan tinggi harus mampu merencanakan, menjalankan dan mengendalikan suatu proses yang menjamin pencapaian mutu.
Untuk mewujudkan itu semua, diperlukan syarat-syarat normatif yang wajib dipenuhi oleh setiap Perguruan Tinggi. Syarat-syarat tersebut tertuang dalam beberapa asas, yaitu: (1) Komitmen; (2)Internally driven; (3) Tanggungjawab/pengawasan melekat; ( 4) Kepatuhan kepada rencana; (5) Evaluasi; DAN (6) Peningkatan mutu berkelanjutan.
Lalu, apa saja landasan kebijakan Pelaksanaan SPMI ? Ternyata memang sudah diatur dan sudah ditetapkan dan kebijakan implementasi SPMI di Perguruan Tinggi itu, sudah diundankan, yaitu: (1) Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS; (2) Higher Education Long Term Strategy (HELTS) 2003 – 2010; (3) Pedoman Penjaminan Mutu PT, Dikti 2003; (4) Pokja Penjaminan Mutu (Quality Assurance), Dikti 2003; (5) Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; (6) Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; dan (7) Peraturan Pemerintah nomor 66 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Sementara tujuan SPMI adalah memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan, yang dijalankan secara internal untuk mewujudkan visi dan misi PT, serta untuk memenuhi kebutuhan stakeholders melalui penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
Hal tersebut dapat dilaksanakan secara internal oleh PT yang bersangkutan, dikontrol dan diaudit melalui kegiatan akreditasi yang dijalankan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) Perguruan Tinggi atau lembaga lain secara eksternal. Sehingga obyektifitas penilaian terhadap pemeliharaan dan peningkatan mutu akademik secara berkelanjutan di suatu perguruan tinggi dapat diwujudkan.
Dalam implementasi SPMI serta menjaga Continuous Quality Improvement (CQI), perguruan tinggi membutuhkan alat atau sistem yang handal dalam pelaksanaannya, agar proses pelaporan borang, mengukur performa kinerja per unit maupun perseorangan dengan KPI (Key Performance Indicators) dan proses AMAI (Audit Mutu Akademik Internal) menjadi lebih mudah.***udg)
COMMENTS