Meski, Pemerintah melalui Kementerian ESDM melarang Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi digunakan untuk kegiatan Industri. Namun, aturan ya...
Meski, Pemerintah melalui Kementerian ESDM melarang Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi digunakan untuk kegiatan Industri. Namun, aturan yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman Penjara Enam Tahun, Denda 60 Milyar itu seolah tak berlaku bagi mitra Perusahaan Terkomsel di Kota Bima. Salah satu perusahaan besar yang beralamatkan di Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota Kota Bima itu diduga kuat menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis Solar. Bahkan, hingga mencapai Ratusan Liter.
KOTA BIMA, KS. – Dugaan itu terungkap ketika Aparat Keamanan Polres Bima Kota menggelar operasi Sabtru (9/9) di Sekretariat mitra Tekomsel yang berlokasi di Lingkungan Melayu, tepatnya di bagian Barat Masjid Uswatun Hasanah..”Hal itu memang benar, sekitar pukul 13 : 45 Wita sejumlah anggota polisi terlihat menggeledah kantor perusahaan tersebut,” kata beberapa Warga sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dalam operasi tersebut, Polisi disinyalir berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) Ratusan Liter Solar. Tak hanya itu, Polisi pun mengamankan Made selaku Koordinator mitra perusahaan tersebut. Bahkan, yang bersangkutan sempat dibawa ke Kantor Mapolres Bima Kota untuk menjalani pemeriksaan seputar dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Hal itu pun dibenarkan oleh Koordinator perusahaan mitra telkomsel saat diwawancara Koran Stabilitas Sabtu malam di Kosnya.”Saya dibawa ke Kantor Polres. Usai menjalani pemeriksaan, s aya diiijinkan pulang, ” ujar Made kepada Wartawan Koran Stabilitas di Kosnya di Lingkungan Gilipanda Kota Bima.
Informasi yang diperoleh Koran Stabilitas, Made akan kembali menjalani pemeriksaan Senin (11/9) ini. Pada kesempatan itu, Polisi meminta agar yang bersangkutan melengkapi dokumen seputar kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut. Salah satunya, Nota jual beli antara pihak SPBU dengan mitra perusahaan telkomsel itu.
Selain itu, juga mencuat dugaan Ratusan Liter Solar itu dibeli disalah satu SPBU yang beroperasi di Kota Bima. BBM bersubsidi yang dibeli sekitar satu Minggu lalu itu digunakan untuk operasional Mesin Jancen.
Sementara pihak telkomsel saat dikonfirmasi Senin (11/9) dengan tegas membantah dugaan tersebut. Alasanya, Solar yang digunakan merupakan BBM non subsidi. Hal itu dibuktikan dengan nota pembelian dan harga eceran per liter.”Dalam nota ini sangat jelas, jumlah dan harganya, yakni Rp.7.100 pe rliter,” bantahnya. (KS-Anh)
KOTA BIMA, KS. – Dugaan itu terungkap ketika Aparat Keamanan Polres Bima Kota menggelar operasi Sabtru (9/9) di Sekretariat mitra Tekomsel yang berlokasi di Lingkungan Melayu, tepatnya di bagian Barat Masjid Uswatun Hasanah..”Hal itu memang benar, sekitar pukul 13 : 45 Wita sejumlah anggota polisi terlihat menggeledah kantor perusahaan tersebut,” kata beberapa Warga sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dalam operasi tersebut, Polisi disinyalir berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) Ratusan Liter Solar. Tak hanya itu, Polisi pun mengamankan Made selaku Koordinator mitra perusahaan tersebut. Bahkan, yang bersangkutan sempat dibawa ke Kantor Mapolres Bima Kota untuk menjalani pemeriksaan seputar dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Hal itu pun dibenarkan oleh Koordinator perusahaan mitra telkomsel saat diwawancara Koran Stabilitas Sabtu malam di Kosnya.”Saya dibawa ke Kantor Polres. Usai menjalani pemeriksaan, s aya diiijinkan pulang, ” ujar Made kepada Wartawan Koran Stabilitas di Kosnya di Lingkungan Gilipanda Kota Bima.
Informasi yang diperoleh Koran Stabilitas, Made akan kembali menjalani pemeriksaan Senin (11/9) ini. Pada kesempatan itu, Polisi meminta agar yang bersangkutan melengkapi dokumen seputar kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut. Salah satunya, Nota jual beli antara pihak SPBU dengan mitra perusahaan telkomsel itu.
Selain itu, juga mencuat dugaan Ratusan Liter Solar itu dibeli disalah satu SPBU yang beroperasi di Kota Bima. BBM bersubsidi yang dibeli sekitar satu Minggu lalu itu digunakan untuk operasional Mesin Jancen.
Sementara pihak telkomsel saat dikonfirmasi Senin (11/9) dengan tegas membantah dugaan tersebut. Alasanya, Solar yang digunakan merupakan BBM non subsidi. Hal itu dibuktikan dengan nota pembelian dan harga eceran per liter.”Dalam nota ini sangat jelas, jumlah dan harganya, yakni Rp.7.100 pe rliter,” bantahnya. (KS-Anh)
COMMENTS