Perburuan pelaku kejahatan penjual pil tramadol terus dilakukan oleh jajaran Kepolisian Kota Bima. Senin (16/10) sekitar pukul 14.30 wita te...
Perburuan pelaku kejahatan penjual pil tramadol terus dilakukan oleh jajaran Kepolisian Kota Bima. Senin (16/10) sekitar pukul 14.30 wita terjadi penangkapan dua orang pelaku yang tengah membawa atau mengusai pil tramadol. Yaitu, Fds (33) dan Smr (36), keduanya merupakan warga Desa Sangiang Kecamatan Wera Kabupaten Bima.
KOTA BIMA, KS.- Kasubag Humas Polres Bima Kota, Iptu Suratno S,Sos yang ditemui di ruang kerjanya Selasa (17/10) membenarkan telah terjadi penangkapan dua pelaku penjual narkoba di Dusun Dana Bura Desa Nipa Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima.”Keduanya ditangkap oleh anggota saat mengedarkan pil tramadol,” katanya.
Sementara sejumlah barang bukti yang berhasil disita polisi dari kedua tangan tersangka adalah pil tramadol 100 papan, uang tunai Rp.350Ribu dan satu unit sepeda motor TX King warna hitam tanpa plat nomor polisi yang digunakan kedua pelaku untuk melancarkan aksi jahatnya dengan mengedarkan pil yang meresahkan warga Bima selama ini.
Adapun awal kronologis kejadian, anggota Polsek Ambalawi mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas kedua pelaku tersebut. Setelah mendapat informasi, kanit intel dan kanit binmas Polsek Ambalawi langsung turun untuk mengecek kebenaran. Sesampai di tempat kejadian perkara, keduanya tengah mengedarkan pil tramadol, kemudian anggota melakukan penggeledahan dan mendapat pil tramadol 100 papan tersebut.
“Kini keduanya telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut,” pungkasnya.
Ratno mengaku bahwa saat ini peredaran narkoba tidak terlalu ramai seperti sebelumnya, karena banyak pihak yang merasa peduli dengan adanya jual beli pil yang memabukan tersebut. “Kendati minim, tapi animo warga masih tinggi untuk membeli dan mekosumsi pil tramadol tersebut,” tukasnya.
Karena itu, ia berharap agar semua elemen masyarakat bersama-sama membantu polisi memberantas peredaran pil tramadol di Kota Bima ini.”Atas nama kepolisian RI, khusus polisi di Kota Bima mengajak seluruh warga Kota Bima agar bahu membahu mengajak yang lain untuk memberantas peredaran tramadol di wilayah hukum polres Bima Kota,” ajaknya.(KS-R01)
KOTA BIMA, KS.- Kasubag Humas Polres Bima Kota, Iptu Suratno S,Sos yang ditemui di ruang kerjanya Selasa (17/10) membenarkan telah terjadi penangkapan dua pelaku penjual narkoba di Dusun Dana Bura Desa Nipa Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima.”Keduanya ditangkap oleh anggota saat mengedarkan pil tramadol,” katanya.
Sementara sejumlah barang bukti yang berhasil disita polisi dari kedua tangan tersangka adalah pil tramadol 100 papan, uang tunai Rp.350Ribu dan satu unit sepeda motor TX King warna hitam tanpa plat nomor polisi yang digunakan kedua pelaku untuk melancarkan aksi jahatnya dengan mengedarkan pil yang meresahkan warga Bima selama ini.
Adapun awal kronologis kejadian, anggota Polsek Ambalawi mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas kedua pelaku tersebut. Setelah mendapat informasi, kanit intel dan kanit binmas Polsek Ambalawi langsung turun untuk mengecek kebenaran. Sesampai di tempat kejadian perkara, keduanya tengah mengedarkan pil tramadol, kemudian anggota melakukan penggeledahan dan mendapat pil tramadol 100 papan tersebut.
“Kini keduanya telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut,” pungkasnya.
Ratno mengaku bahwa saat ini peredaran narkoba tidak terlalu ramai seperti sebelumnya, karena banyak pihak yang merasa peduli dengan adanya jual beli pil yang memabukan tersebut. “Kendati minim, tapi animo warga masih tinggi untuk membeli dan mekosumsi pil tramadol tersebut,” tukasnya.
Karena itu, ia berharap agar semua elemen masyarakat bersama-sama membantu polisi memberantas peredaran pil tramadol di Kota Bima ini.”Atas nama kepolisian RI, khusus polisi di Kota Bima mengajak seluruh warga Kota Bima agar bahu membahu mengajak yang lain untuk memberantas peredaran tramadol di wilayah hukum polres Bima Kota,” ajaknya.(KS-R01)
COMMENTS