Perburuan pelaku narkoba oleh Buser Satuan Narkoba Polres Bima Kota terus dilakukan. Alhasil, dari waktu ke waktu polisi berhasil mencidug s...
Perburuan pelaku narkoba oleh Buser Satuan Narkoba Polres Bima Kota terus dilakukan. Alhasil, dari waktu ke waktu polisi berhasil mencidug sejumlah kurir dan Bandar narkoba jenis sabu yang beroperasi di wilayah hukum Polres Bima Kota dengan sejumlah barang bukti hingga mencapai puluhan gram. Terbukti, Senin (19/3) sekitar pukul 14.00 wita bertempat di RT 13 RW 02 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, telah ditangkap 3 orang laki – laki dan 1 orang Perempuan yang tengah mengusai narkoba seberat 11, 23 gram.
KOTA BIMA, KS.- Ke empat tersangka itu adalah, Mus Mulyadin lahir di Sape, 12 Mei 1993 (24 Tahun) beralamat di Jl. RE Martadinata RT.03 RW.01 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, Firmansyah (18) asal Lingkungan Wadumbolo Kelurahan Dara, Nurhaidah (35) asal kampung Sumbawa, dan M.Sholihin (21) awal Kelurahan Tanjung, keempat ditangkap di satu tempat oleh sejumlah anggota buser berikut barang bukti sabu dan sejumlah alat hisap sabu dan lainnya.
Kaurbinops Satuan Narkoba, Budi Rohady dalam keterangan persnya menyampaikan, bahwa kronologis kejadian penangkapan adalah tepat pada hari Senin tanggal 19 Maret 2018 pkl 14.00 Wita bertempat di Rt.13 Rw.02 Kel. Tanjung Kec. Rasanae Barat Kota Bima Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bima Kota melakukan penangkapan terhadap 3 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Kemudian dilakukan penggeledahan Badan dan Pakaian serta dilanjutkan dengan Penggeledahan Rumah, dari penggeledahan Badan dan pakaian serta penggeledahan rumah tersebut TIM Opsnal Sat Resnarkoba menemukan barang bukti antara lain.
“Yaitu, berupa 10 lembar plastic klip berisi serbuk Kristal diduga Shabu seberat 10 gram. 1 lembar plastic klip berisi serbuk Kristal diduga Shabu seberat 0,97 gram. 1 lembar plastic klip berisi serbuk Kristal diduga Shabu seberat 0,26 gram, dengan total keseluruhan BB Shabu seberat 11,23 gram,”jelasnya.
barang bukti lain yang disita saat itu yakni, satu buah timbangan Merk Camry warna hitam, 3 buah HP, 3 bungkus plastic klip, 2 buah isolasi kecil, 2 buah tabung kaca, 2 buah pipet plastic, 1 buah kertas Papir, 1 buah gunting, 2 buah ATM Bank BNI, 1 buah kotak kayu warna hitam, 3 buah bong, 1 buah Tas, 2 buah bungkusan rokok Sampoerna Mild, 1 buah HP Siomi, 3 buah korek api gas, 2 buah gunting, 1 buah Sumbu, dan uang kertas sebanyak Rp. 550.000.
“Saat ini empat orang diduga pelaku dan barang bukti diamankan di Sat Narkoba Polres Bima Kota guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan,” jelasnya.
Ia berharap kepada seluruh warga masyarakat Kota Bima agar bersama-sama memberantas narkoba di Kota Bima, dengan memberikan informasi atau laporan terhadap pihak kepolisian, bila melihat atau mencurigai ada kegiatan haram di sekitar tempat tinggal warga.”Kami dari pihak kepolisian akan berantas habis narkoba di Kota Bima yang telah meresahkan warga selama ini,”janjinya.(KS-Sub)
Ilustrasi |
KOTA BIMA, KS.- Ke empat tersangka itu adalah, Mus Mulyadin lahir di Sape, 12 Mei 1993 (24 Tahun) beralamat di Jl. RE Martadinata RT.03 RW.01 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, Firmansyah (18) asal Lingkungan Wadumbolo Kelurahan Dara, Nurhaidah (35) asal kampung Sumbawa, dan M.Sholihin (21) awal Kelurahan Tanjung, keempat ditangkap di satu tempat oleh sejumlah anggota buser berikut barang bukti sabu dan sejumlah alat hisap sabu dan lainnya.
Kaurbinops Satuan Narkoba, Budi Rohady dalam keterangan persnya menyampaikan, bahwa kronologis kejadian penangkapan adalah tepat pada hari Senin tanggal 19 Maret 2018 pkl 14.00 Wita bertempat di Rt.13 Rw.02 Kel. Tanjung Kec. Rasanae Barat Kota Bima Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bima Kota melakukan penangkapan terhadap 3 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Kemudian dilakukan penggeledahan Badan dan Pakaian serta dilanjutkan dengan Penggeledahan Rumah, dari penggeledahan Badan dan pakaian serta penggeledahan rumah tersebut TIM Opsnal Sat Resnarkoba menemukan barang bukti antara lain.
“Yaitu, berupa 10 lembar plastic klip berisi serbuk Kristal diduga Shabu seberat 10 gram. 1 lembar plastic klip berisi serbuk Kristal diduga Shabu seberat 0,97 gram. 1 lembar plastic klip berisi serbuk Kristal diduga Shabu seberat 0,26 gram, dengan total keseluruhan BB Shabu seberat 11,23 gram,”jelasnya.
barang bukti lain yang disita saat itu yakni, satu buah timbangan Merk Camry warna hitam, 3 buah HP, 3 bungkus plastic klip, 2 buah isolasi kecil, 2 buah tabung kaca, 2 buah pipet plastic, 1 buah kertas Papir, 1 buah gunting, 2 buah ATM Bank BNI, 1 buah kotak kayu warna hitam, 3 buah bong, 1 buah Tas, 2 buah bungkusan rokok Sampoerna Mild, 1 buah HP Siomi, 3 buah korek api gas, 2 buah gunting, 1 buah Sumbu, dan uang kertas sebanyak Rp. 550.000.
“Saat ini empat orang diduga pelaku dan barang bukti diamankan di Sat Narkoba Polres Bima Kota guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan,” jelasnya.
Ia berharap kepada seluruh warga masyarakat Kota Bima agar bersama-sama memberantas narkoba di Kota Bima, dengan memberikan informasi atau laporan terhadap pihak kepolisian, bila melihat atau mencurigai ada kegiatan haram di sekitar tempat tinggal warga.”Kami dari pihak kepolisian akan berantas habis narkoba di Kota Bima yang telah meresahkan warga selama ini,”janjinya.(KS-Sub)
COMMENTS