Setiap Tahun, Pemerintah Kota (Pemkot) Bima mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk sejumlah Partai Politik (Parp...
Setiap Tahun, Pemerintah Kota (Pemkot) Bima mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk sejumlah Partai Politik (Parpol). Namun, dari 12 parpol yang mendapatkan Kursi di DPRD Kota Bima, tidak semua mendapat dana bantuan tersebut. Melainkan hanya 11 parpol, sementara satu partai yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak mendapat bantuan dimaksud.Alasanya, karena tidak mengajukan proses pencairan dana ke Pemkot Bima.
KOTA BIMA, KS. – Hal itu disampaikan Walikota Bima, HM.Qurais, H.Abidin saat sambutan pada Acara Penyerahan LHP bantuan Parpol dari BPK Perwakilan Provinsi NTB Kamis (29/3). Dikatakanya, Tahun 2017 ada 11 parpol yang mendapatkan dana bantuan yang bersumber dari APBD Kota Bima. Seperti, PKPI, DPC Gerindra, DPC PBB, DPC Demokrat, DPD PAN, DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), DPC PKB, DPC Partai Hanura, DPD Partai Golkar dan DPC PPP serta DPD Partai Nasional Demokrat.”Dari 12 Parpol hanya PKS yang tidak mendapat bantuan. Karena, tidak mengajukan proses pencairan. Sehingga, tidak dibayar, itu merujuk pada permedagri Nomor 77 Tahun 2014,” ujar HM.Qurais di Mataram.
Dijelaskanya, ada beberapa peraturan yan menjadi dasar hukum pemberian dana bantuan tersebut. Mulai dari Undang – Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2001 tentang bantuan keuangan kepada parpol, UU nomor 2 tahun 2008, UU Nomor 2 Tahun 2011 dan Permedagri Nomor 77 Tahun 2014.”Tapi, hanya bagi parpol yang mendapatkan Kursi di DPRD. Besar bantuan pun berdasarkan perolehan Kursi di DPRD,” jelas orang nomor satu di Kota Bima tersebut.
Namun, bantuan dalam kaitan itu tidak hanya di Indonesia, tetapi juga berlaku di Negara lain. Seperti, Jepang, Inggris, Italia, Australia, Austria, Swedia, Meksiko, Prancis, Denmark, Uzbekistan dan Nikargua. Landasanya, bantuan semacam itu diberikan guna memaksa agar partai menjadi lebih profesional. Mengingat, partai sebagai entitas publik. Jadi, diberi bantuan dana sekaligus di beri prioritas untuk membiayai sejumlah aktivitas politik yang beririsan dengan kepentingan publik. Selain itu, bantuan juga diberikan guna mencegah penguasaan partai oleh hanya satu atau dua orang saja. Sebab, partai bukan perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh seseorang atau keluarga.”Pun, bantuan itu dapat digunakan untuk prioritas Pendidikan politik dan kaderisasi di internal partai,” terangnya.
Pada momen itu, Kakak Kandung H.Arahman, H.Abidin, SE (Wakil Walikota Bima) itu menyampaikan terimakasih sekaligus mengapresiasi kepada BPK perwakilan Provinsi NTB yang melaksanakan fungsi pengawasanya guna memastikan mekanisme pemberian dana tersebut. Baik dalam hal pengalokasian maupun pelaporan. Sehingga, tetap berjalan pada koridor ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Kami juga mengapresiasi terhadap parpol yang mendapat dana bantuan tersebut, dalam upaya perbaikan terus dilakukan dalam hal pencatatan, pengelolaan dan pelaporan. Mudah-mudahan, kerjasama yang baik antara ketiga elemen ini, yaitu Pemda, BPK dan Parpol dapat membantu pendidikan politik masyarakat melalui kewajiban moral memastikan dan mendorong parpol sebagai pilar demokrasi yang berintegritas,” harapnya. (KS-Anh)
Walikota Bima, HM.Qurais, H.Abidin |
KOTA BIMA, KS. – Hal itu disampaikan Walikota Bima, HM.Qurais, H.Abidin saat sambutan pada Acara Penyerahan LHP bantuan Parpol dari BPK Perwakilan Provinsi NTB Kamis (29/3). Dikatakanya, Tahun 2017 ada 11 parpol yang mendapatkan dana bantuan yang bersumber dari APBD Kota Bima. Seperti, PKPI, DPC Gerindra, DPC PBB, DPC Demokrat, DPD PAN, DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), DPC PKB, DPC Partai Hanura, DPD Partai Golkar dan DPC PPP serta DPD Partai Nasional Demokrat.”Dari 12 Parpol hanya PKS yang tidak mendapat bantuan. Karena, tidak mengajukan proses pencairan. Sehingga, tidak dibayar, itu merujuk pada permedagri Nomor 77 Tahun 2014,” ujar HM.Qurais di Mataram.
Dijelaskanya, ada beberapa peraturan yan menjadi dasar hukum pemberian dana bantuan tersebut. Mulai dari Undang – Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2001 tentang bantuan keuangan kepada parpol, UU nomor 2 tahun 2008, UU Nomor 2 Tahun 2011 dan Permedagri Nomor 77 Tahun 2014.”Tapi, hanya bagi parpol yang mendapatkan Kursi di DPRD. Besar bantuan pun berdasarkan perolehan Kursi di DPRD,” jelas orang nomor satu di Kota Bima tersebut.
Namun, bantuan dalam kaitan itu tidak hanya di Indonesia, tetapi juga berlaku di Negara lain. Seperti, Jepang, Inggris, Italia, Australia, Austria, Swedia, Meksiko, Prancis, Denmark, Uzbekistan dan Nikargua. Landasanya, bantuan semacam itu diberikan guna memaksa agar partai menjadi lebih profesional. Mengingat, partai sebagai entitas publik. Jadi, diberi bantuan dana sekaligus di beri prioritas untuk membiayai sejumlah aktivitas politik yang beririsan dengan kepentingan publik. Selain itu, bantuan juga diberikan guna mencegah penguasaan partai oleh hanya satu atau dua orang saja. Sebab, partai bukan perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh seseorang atau keluarga.”Pun, bantuan itu dapat digunakan untuk prioritas Pendidikan politik dan kaderisasi di internal partai,” terangnya.
Pada momen itu, Kakak Kandung H.Arahman, H.Abidin, SE (Wakil Walikota Bima) itu menyampaikan terimakasih sekaligus mengapresiasi kepada BPK perwakilan Provinsi NTB yang melaksanakan fungsi pengawasanya guna memastikan mekanisme pemberian dana tersebut. Baik dalam hal pengalokasian maupun pelaporan. Sehingga, tetap berjalan pada koridor ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Kami juga mengapresiasi terhadap parpol yang mendapat dana bantuan tersebut, dalam upaya perbaikan terus dilakukan dalam hal pencatatan, pengelolaan dan pelaporan. Mudah-mudahan, kerjasama yang baik antara ketiga elemen ini, yaitu Pemda, BPK dan Parpol dapat membantu pendidikan politik masyarakat melalui kewajiban moral memastikan dan mendorong parpol sebagai pilar demokrasi yang berintegritas,” harapnya. (KS-Anh)
COMMENTS