Kinerja Aparat Kepolisian Mapolsek Manggelewa dalam menumpas kejahatan termasuk peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Dompu patut diberikan...
Kinerja Aparat Kepolisian Mapolsek Manggelewa dalam menumpas kejahatan termasuk peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Dompu patut diberikan apresiasi dan acungan jempol. Menariknya dalam hal ini juga ternyata warga memiliki atusias dan semangat untuk membantu polisi dalam menumpas peredaran barang haram tersebut.
DOMPU,KS - Hal itu terbukti, Minggu (27/52018) sekitar pukul 15.30 wita di Dusun Soriutu Desa Soriutu Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu, polisi dibantu masyarakat berhasil menangkap dan meringkus KDF (laki-laki 39 tahun) warga Dusun Bali Satu Kelurahan Bali Satu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu.
Menurut informasi yang dihimpun wartawan, penangkapan tersebut berawal informasi dari warga bahwa ada pelaku (kdf,Red) yang sedang membawa narkotika jenis Sabu dengan menggunakan mobil Honda Jazz dengan Nopol F 1531 QL.
Kemudian mobil tersebut berhenti di pinggir jalan. Setelah itu, KDF turun dari mobil dan memasuki gang serta hendak masuk ke rumah salah satu rumah warga (abkr/nama inisial) yang ada di wilayah setempat. Karena gerak gerik yang bersangkutan dianggap mencurigakan, akhirnya sejumlah warga mengepung rumah yang didatangi oleh yang bersangkutan (Kdf,Red).
Lalu kemudian, salah satu warga pun langsung menghubungi Kepala Desa, Bhabinkamtibmas dan Kepala Dusun setempat. Setelah itu Kepala desa bersama warga setempat langsung menangkap KDF yang saat itu hendak masuk ke rumah ABKR. Setelah itu warga langsung menggeledah rumah tersebut. Namun sayangnya, saat dilakukan penggeledahan tidak di temukan barang berupa Narkotika.
Namun usaha untuk mengungkap keberadaan barang haram (narkotika) itu pun tidak sampai disitu. Saat dilakukan introgasi dan mengancam akan menelanjangi (membuka pakaian dan celana) yang dikenakan KDF akhirnya yang bersangkutan mengaku dan langsung mengeluarkan narkotika (sabu) dari celana dalamnya.
Akhirnya, KDF langsung diamankan bersama Barang Bukti (BB) antaralain Sabu seberat sekitar 1/2 Kg, Satu buah dompet warna coklat,Uang sebesar Rp 1.251.000 ( satu juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah ), Satu unit mobil Jazz dengan Nopol F 1531 QL lembar uang asing dengan nilai Satu Dolar, Satu buah Handphone (HP) merek Samsung warna putih, Satu buah HP merk Nokia warna hitam, Satu lembar STNK Sepeda motor, Satu lembar foto copy STNK sepeda motor, Satu buah KTP, Pas fhoto 4 lembar, Kartu ATM BNI 3 buah, Kartu ATM Bank NTB 1 buah, Satu buah Kartu XL, Satu buah Headset, Satu buah Kartu memory, Satu lembar surat pengangkatan tenaga kontrak daerah, Satu buah kunci mobil dan Satu bungkus rokok.
Kemudian, KDF bersama BB pun sempat diamankan di Mapolsek Manggelewa. Masih menurut informasi, saat ini KDF bersama BB sudah diserahkan ke Mapolres Dompu guna untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.(KS-RUL)
Beberapa barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tangan pelaku. |
DOMPU,KS - Hal itu terbukti, Minggu (27/52018) sekitar pukul 15.30 wita di Dusun Soriutu Desa Soriutu Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu, polisi dibantu masyarakat berhasil menangkap dan meringkus KDF (laki-laki 39 tahun) warga Dusun Bali Satu Kelurahan Bali Satu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu.
Menurut informasi yang dihimpun wartawan, penangkapan tersebut berawal informasi dari warga bahwa ada pelaku (kdf,Red) yang sedang membawa narkotika jenis Sabu dengan menggunakan mobil Honda Jazz dengan Nopol F 1531 QL.
Kemudian mobil tersebut berhenti di pinggir jalan. Setelah itu, KDF turun dari mobil dan memasuki gang serta hendak masuk ke rumah salah satu rumah warga (abkr/nama inisial) yang ada di wilayah setempat. Karena gerak gerik yang bersangkutan dianggap mencurigakan, akhirnya sejumlah warga mengepung rumah yang didatangi oleh yang bersangkutan (Kdf,Red).
Lalu kemudian, salah satu warga pun langsung menghubungi Kepala Desa, Bhabinkamtibmas dan Kepala Dusun setempat. Setelah itu Kepala desa bersama warga setempat langsung menangkap KDF yang saat itu hendak masuk ke rumah ABKR. Setelah itu warga langsung menggeledah rumah tersebut. Namun sayangnya, saat dilakukan penggeledahan tidak di temukan barang berupa Narkotika.
Namun usaha untuk mengungkap keberadaan barang haram (narkotika) itu pun tidak sampai disitu. Saat dilakukan introgasi dan mengancam akan menelanjangi (membuka pakaian dan celana) yang dikenakan KDF akhirnya yang bersangkutan mengaku dan langsung mengeluarkan narkotika (sabu) dari celana dalamnya.
Akhirnya, KDF langsung diamankan bersama Barang Bukti (BB) antaralain Sabu seberat sekitar 1/2 Kg, Satu buah dompet warna coklat,Uang sebesar Rp 1.251.000 ( satu juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah ), Satu unit mobil Jazz dengan Nopol F 1531 QL lembar uang asing dengan nilai Satu Dolar, Satu buah Handphone (HP) merek Samsung warna putih, Satu buah HP merk Nokia warna hitam, Satu lembar STNK Sepeda motor, Satu lembar foto copy STNK sepeda motor, Satu buah KTP, Pas fhoto 4 lembar, Kartu ATM BNI 3 buah, Kartu ATM Bank NTB 1 buah, Satu buah Kartu XL, Satu buah Headset, Satu buah Kartu memory, Satu lembar surat pengangkatan tenaga kontrak daerah, Satu buah kunci mobil dan Satu bungkus rokok.
Kemudian, KDF bersama BB pun sempat diamankan di Mapolsek Manggelewa. Masih menurut informasi, saat ini KDF bersama BB sudah diserahkan ke Mapolres Dompu guna untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.(KS-RUL)
COMMENTS