Aparat Kepolisian yang tergabung dalam tim Operasi Khusus (OPS SUS) Polres Bima Kota, Rabu (20/6/2018) sekitar pukul 18.30 Wita berhasil men...
Aparat Kepolisian yang tergabung dalam tim Operasi Khusus (OPS SUS) Polres Bima Kota, Rabu (20/6/2018) sekitar pukul 18.30 Wita berhasil menangkap AIZ (nama inisial) 24 Tahun seorang mahasiswa warga RT 03 RW 02 Desa Sondo Kecamatan Monta Kabupaten bima. AIZ yang sudah masuk dalam Daftar Pencaharin Orang (DPO) karena terlibat dalam Lima Kasus Tindak Pidana ini ditangkap di lokasi pinggir pantai Desa Mawu Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima.
KOTA BIMA, KS.- KATIM OPS SUS 3CR Polres Bima Kota IPDA Dediansyah, kepada wartawan menceritakan, pihaknya mendapatkan infomasi terkait keberadaan pelaku di pinggir pantai Desa Mawu Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima. Kemudian setelah itu kata dia, tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang bersama teman - temannya.
"Saat ditangkap pelaku (AIZ) tidak dapat berbuat banyak oleh karena TIM sudah mengepung tempat pelaku. Saat ini pelaku dan beserta Barang Bukti (BB) satu buah HP merek Oppo dan satu buah HP merek samsung diamankan ke Satuan Reskrim Polres Bima Kota untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.
Dediansyah menyebut,penangkapan terhadap AIZ (pelaku) berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/115/IV/2018/NTB/RES BIMA KOTA/ Tanggal 06 April 2018. Tidak hanya itu, pelaku tersebut juga merupakan DPO Polda NTB terkait kasus penghinaan terhadap BUPATI BIMA ( UU ITE). DPO Polres Bima Kota terkait kasus penjarahan perampokan di Kafe ideal. DPO Polres Bima Kota terkait kasus pengerusakan kantor Inspektorat Kabupaten Bima dan DPO Polsek Asa Kota terkait kasus Penganiayaan.
Dimana dalam hal itu kata Dediansyah, pelaku diduga secara bersama sama melakukan pengerusakan kantor Dinas Inspektorat Kabupaten Bima. Pelaku secara bersama sama melakukan pencurian di tempat karaokean Ideal dengan cara lebih dahulu melakukan kekerasan dan atau ancaman kekerasan terhadap penjaga karaoke.
Bahkan pelaku melakukan penghinaan terhadap pejabat publik melalui media facebook dan pelaku melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan dan meminta sejumlah uang."Pelaku Itu (AIZ,Red) terlibat lima kasus tindak pidana diantaranya, terduga Curas, Penganiyaan, Penghinaan terhadap Bupati Bima, Pelaku pengerusakan. Bahkan pelaku ini juga merupakan Residivis dan DPO," jelasnya.(KS-TIM)
![]() |
AIZ yang masuk dalam DPO saat ditahan tim Operasi Khusus (OPS SUS) Polres Bima Kota |
KOTA BIMA, KS.- KATIM OPS SUS 3CR Polres Bima Kota IPDA Dediansyah, kepada wartawan menceritakan, pihaknya mendapatkan infomasi terkait keberadaan pelaku di pinggir pantai Desa Mawu Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima. Kemudian setelah itu kata dia, tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang bersama teman - temannya.
"Saat ditangkap pelaku (AIZ) tidak dapat berbuat banyak oleh karena TIM sudah mengepung tempat pelaku. Saat ini pelaku dan beserta Barang Bukti (BB) satu buah HP merek Oppo dan satu buah HP merek samsung diamankan ke Satuan Reskrim Polres Bima Kota untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.
Dediansyah menyebut,penangkapan terhadap AIZ (pelaku) berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/115/IV/2018/NTB/RES BIMA KOTA/ Tanggal 06 April 2018. Tidak hanya itu, pelaku tersebut juga merupakan DPO Polda NTB terkait kasus penghinaan terhadap BUPATI BIMA ( UU ITE). DPO Polres Bima Kota terkait kasus penjarahan perampokan di Kafe ideal. DPO Polres Bima Kota terkait kasus pengerusakan kantor Inspektorat Kabupaten Bima dan DPO Polsek Asa Kota terkait kasus Penganiayaan.
Dimana dalam hal itu kata Dediansyah, pelaku diduga secara bersama sama melakukan pengerusakan kantor Dinas Inspektorat Kabupaten Bima. Pelaku secara bersama sama melakukan pencurian di tempat karaokean Ideal dengan cara lebih dahulu melakukan kekerasan dan atau ancaman kekerasan terhadap penjaga karaoke.
Bahkan pelaku melakukan penghinaan terhadap pejabat publik melalui media facebook dan pelaku melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan dan meminta sejumlah uang."Pelaku Itu (AIZ,Red) terlibat lima kasus tindak pidana diantaranya, terduga Curas, Penganiyaan, Penghinaan terhadap Bupati Bima, Pelaku pengerusakan. Bahkan pelaku ini juga merupakan Residivis dan DPO," jelasnya.(KS-TIM)
COMMENTS