Dugaan ilegal logging dan bisnis Kayu Senokling tidak saja berhenti di Kecamatan Tambora, Parado,Monta Langgudu,Monta dan Belo saja.Tapi k...
Dugaan ilegal logging dan bisnis Kayu Senokling tidak saja berhenti di Kecamatan Tambora, Parado,Monta Langgudu,Monta dan Belo saja.Tapi kini bahkan sudah menyebar luas di Kecamatan lain.Salah satunya, di Kecamatan Donggo Kabupaten Bima.
BIMA, KS.- Hasil investigasi Koran Stabilitas , terdapat beberapa titik atau lokasi yang menjadi pusat dugaan penebangan Kayu Ekspor tersebut. Antara lain, di Hutan Tutupan Negara di Desa Mpili,O,O, Mbawa dan Tolo Nggeru.
Diduga kuat praktek ilegal logging berikut bisnis yang menjanjikan keuntungan besar di Kecamatan tersebut sudah berlangsung lama. Mengingat, telah banyak Pohon Senokling di Kawasan tutupan Negara tersebut yang ditebang sekaligus di angkut ke beberapa Gudang milik Perusahaan. Baik yang beroperasi di Wilayah Hukum Kota Bima maupun Kabupaten Bima.
Jika dikalkulasikan, angkanya hingga mencapai Belasan Kubik setiap Minggu.
Harga jualnya bervariasi, tergantung kualitas,ukuran dan jenis olahan serta kesepakatan antara pelaku penebangan liar dengan perusahaan. Kisaranya antara Rp.4 Juta hingga Rp.8 Juta per Kubik.(Keterangan terduga pelaku penebangan liar dan perusahaan yang diabadikan dalam rekaman suara dan rekaman video) (KS-Anhar)
![]() |
Ilustrasi |
BIMA, KS.- Hasil investigasi Koran Stabilitas , terdapat beberapa titik atau lokasi yang menjadi pusat dugaan penebangan Kayu Ekspor tersebut. Antara lain, di Hutan Tutupan Negara di Desa Mpili,O,O, Mbawa dan Tolo Nggeru.
Diduga kuat praktek ilegal logging berikut bisnis yang menjanjikan keuntungan besar di Kecamatan tersebut sudah berlangsung lama. Mengingat, telah banyak Pohon Senokling di Kawasan tutupan Negara tersebut yang ditebang sekaligus di angkut ke beberapa Gudang milik Perusahaan. Baik yang beroperasi di Wilayah Hukum Kota Bima maupun Kabupaten Bima.
Jika dikalkulasikan, angkanya hingga mencapai Belasan Kubik setiap Minggu.
Harga jualnya bervariasi, tergantung kualitas,ukuran dan jenis olahan serta kesepakatan antara pelaku penebangan liar dengan perusahaan. Kisaranya antara Rp.4 Juta hingga Rp.8 Juta per Kubik.(Keterangan terduga pelaku penebangan liar dan perusahaan yang diabadikan dalam rekaman suara dan rekaman video) (KS-Anhar)
COMMENTS