Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bima Drs Mukhtar MH, Selasa (20/7/2018) secara resmi di tunjuk dan diperintahkan oleh Gubernur NTB untuk meme...
Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bima Drs Mukhtar MH, Selasa (20/7/2018) secara resmi di tunjuk dan diperintahkan oleh Gubernur NTB untuk memegang kendali kepemimpinan sebagai Walikota Bima. Keputusan ini menyusul berakhirnya masa kepemimpinan (jabatan) Walikota Bima H Qurais H Abidin dan Wakil Walikota Bima H. A. Rahman H. Abidin SE.
KOTA BIMA,KS.- Ditunjuknya Sekda Kota Bima sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor : 130/139/Perm,2018. Dasar penunjukan ini pun mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Perihal Berakhinmya Masa Jabatan Walkota dan Wakil Walikota Bima dengan Tugas, Wewenang.
Kewajiban, dan Hak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Surat Kawat Mendagri Nomor T.131.52/5920/OTDA tanggal 20 Juli 2018 yang berbunyi diperintahkan Kepada Nama Drs. MUKHTAR, MH NIP 19690531 199003 1 004 Pangkat/gol : Pembina Utama Muda (TW/c) Jabatan Sekertaris Daerah Kota Bima
Sehubungan telah berakhirnya masa jabatan Walikota dan Wakil Wailkota pada tanggal 24 Juli 2018, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Harian (plh) Walikota Bima adalah Sekertaris Daerah Kota Bima.
Sebagai Pelaksana Tugas Harian Walikota Bima diberi kewenangan untuk melaksanakan tugas dan wewenang Walikota Bima sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku.
Surat perintah (surat kawat) ini pun berlaku mulai tanggal 24 Juli 2018 sampai dilantiknya pejabat Walikota Bima. Keputusan ini pun ditetapkan di Mataram pada tanggal 23 Juli 2018 yang ditandatangi secara langsung oleh Gubernur NTB Dr. TGH M Zainul Majdi dengan tembusan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta dan Ketua DPRD Kota Bima di Bima.(KS-RUL)
![]() |
Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bima Drs Mukhtar MH |
KOTA BIMA,KS.- Ditunjuknya Sekda Kota Bima sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor : 130/139/Perm,2018. Dasar penunjukan ini pun mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Perihal Berakhinmya Masa Jabatan Walkota dan Wakil Walikota Bima dengan Tugas, Wewenang.
Kewajiban, dan Hak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Surat Kawat Mendagri Nomor T.131.52/5920/OTDA tanggal 20 Juli 2018 yang berbunyi diperintahkan Kepada Nama Drs. MUKHTAR, MH NIP 19690531 199003 1 004 Pangkat/gol : Pembina Utama Muda (TW/c) Jabatan Sekertaris Daerah Kota Bima
Sehubungan telah berakhirnya masa jabatan Walikota dan Wakil Wailkota pada tanggal 24 Juli 2018, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Harian (plh) Walikota Bima adalah Sekertaris Daerah Kota Bima.
Sebagai Pelaksana Tugas Harian Walikota Bima diberi kewenangan untuk melaksanakan tugas dan wewenang Walikota Bima sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku.
Surat perintah (surat kawat) ini pun berlaku mulai tanggal 24 Juli 2018 sampai dilantiknya pejabat Walikota Bima. Keputusan ini pun ditetapkan di Mataram pada tanggal 23 Juli 2018 yang ditandatangi secara langsung oleh Gubernur NTB Dr. TGH M Zainul Majdi dengan tembusan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta dan Ketua DPRD Kota Bima di Bima.(KS-RUL)
COMMENTS