Tenda penginapan yang dibangun oleh 118 orang Calon Pegawai Negeri Sipil Kategori 2 (CPNS K2) Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat (NTB) kebe...
Tenda penginapan yang dibangun oleh 118 orang Calon Pegawai Negeri Sipil Kategori 2 (CPNS K2) Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat (NTB) keberadaanmya dianggap mengganggu dan mengotori areal kantor Bupati Dompu. Meski demikian, CPNS K2 tidak akan meninggalkan kantor bupati sebelum tuntutan mereka diindahkan meskipun diusir paksa oleh Sat Pol PP.
DOMPU,KS.- "Kami tidak akan bangun meskipun diusir paksa sebelum Bupati Dompu mau memenuhi tuntutan kami. Kami tidak mengganggu, justru Bupati lah yang mengganggu karena tidak menjalankan amanat konstitusi negara," ungkap salah seorang CPNS K2, Johansyah, Selasa (03/07/2018).
Aksi menduduki kantor Bupati Dompu tersebut sebagai bentuk perlawanan terhadap sikap Bupati Dompu yang enggan melaksanakan amar putusan PTUN Mataram untuk mengembalikan NIP yang sebelumnya dicabut oleh BKN Regional X Bali Nusra sebagaimana amar putusan hasil gugatan mereka.
"Kami hanya meminta hak kami dikembalikan yaitu terbitkan kembali NIP kami. Dan terbitkan SK pembatalan NIP yang dilakukan oleh BKN. Harusnya Bupati Dompu melakukan itu sesuai pentunjuk dari hasil gugatan kami di PTUN Mataram lalu," tegas Johan.
Sebagaimana diketahui, tenda tersebut telah berdiri sejak dua pekan terakhir, hingga Selasa siang, tidak ada kepastian yang diberikan Bupati Dompu atas permintaan para CPNS K2. Parahnya, tenda tersebut ingin dibongkar paksa dan mengusir para CPNS K2.
CPNS K2 akan terus menduduki kantor Bupati Dompu hingga permintaan mereka diindahkan dan tidak peduli meski diusir paksa dari areal kantor. (KS-RUL).
![]() |
Aksi menduduki kantor Bupati Dompu |
DOMPU,KS.- "Kami tidak akan bangun meskipun diusir paksa sebelum Bupati Dompu mau memenuhi tuntutan kami. Kami tidak mengganggu, justru Bupati lah yang mengganggu karena tidak menjalankan amanat konstitusi negara," ungkap salah seorang CPNS K2, Johansyah, Selasa (03/07/2018).
Aksi menduduki kantor Bupati Dompu tersebut sebagai bentuk perlawanan terhadap sikap Bupati Dompu yang enggan melaksanakan amar putusan PTUN Mataram untuk mengembalikan NIP yang sebelumnya dicabut oleh BKN Regional X Bali Nusra sebagaimana amar putusan hasil gugatan mereka.
"Kami hanya meminta hak kami dikembalikan yaitu terbitkan kembali NIP kami. Dan terbitkan SK pembatalan NIP yang dilakukan oleh BKN. Harusnya Bupati Dompu melakukan itu sesuai pentunjuk dari hasil gugatan kami di PTUN Mataram lalu," tegas Johan.
Sebagaimana diketahui, tenda tersebut telah berdiri sejak dua pekan terakhir, hingga Selasa siang, tidak ada kepastian yang diberikan Bupati Dompu atas permintaan para CPNS K2. Parahnya, tenda tersebut ingin dibongkar paksa dan mengusir para CPNS K2.
CPNS K2 akan terus menduduki kantor Bupati Dompu hingga permintaan mereka diindahkan dan tidak peduli meski diusir paksa dari areal kantor. (KS-RUL).
COMMENTS