Nikah siri sudah bukan lagi prosesi yang aneh bagi sebagian besar manusia dan memang dibenarkan dalam Agama Islam. Namun dibalik itu, ada da...
Nikah siri sudah bukan lagi prosesi yang aneh bagi sebagian besar manusia dan memang dibenarkan dalam Agama Islam. Namun dibalik itu, ada dampak sosial yang cukup luar biasa akibatnya. Nikah Siri dianggap sebagian potensi yang besar yang dapat merusak masa depan anak hasil hubungan nikah siri ini.
DOMPU,KS.- Pasalnya, pelaku nikah siri (Laki-laki) tidak bisa dimasukkan nama nya dalam Kartu Keluarga (KK), karena nikah siri ini tidak dibenarkan secara hukum negara dan tidak bisa terdata dalam akte buku nikah atau tidak memiliki legalitas dari negara.
"Memang nikah siri itu sah menurut agama, tetapi tidak mendapatkan pengakuan dari negara. Kasihan anak-anak dari hasil nikah siri mendapatkan beban moral," kata Sekretaris Kecamatan Woja, Drs. Risman dihadapan ratusan warga Desa Saneo.
Risman, mengingatkan kepada warga agar tidak melakukan nikah siri. Menurutnya, dalam dokemen kependudukannya atau di Kartu Keluarga dan akte kelahiran anak tidak dicantumkan nama orang tua laki-laki bahkan orang tua perempuan dicantumkan belum menikah dalam KK nya, ini sama halnya anak yang dilahirkan dari hasil nikah siri dianggap tidak memiliki ayah dan ibu oleh negara.
"Bahkan status ibunya ditulis belum kawin walaupun ada anak-anaknya di bawah nama ibu itu. Akibat selanjutnya anak ini tidak bisa mendapat harta gono gini dari ayahnya," jelasnya.
Sementara itu, Panitera Pengadilan Agama Dompu, mengungkapkan kasus nikah siri di Kabupaten Dompu angka tertinggi terdapat di Kecamatan Pekat dan Manggelewa. Menurutnya, lebih baik dan lebih aman Poligami ketimbang nikah siri.
"Nikah siri itu tidak bisa dilegalkan oleh negara. Karena itu pernikahan siri tidak mendapatkan akte nikah karena tidak tercatat di KUA. Kalau mau poligami saja dengan persetujuan istri pertama yang diajukan ke Pengadilan Agama," ujarnya. (KS-RUL)
![]() |
Ilustrasi |
DOMPU,KS.- Pasalnya, pelaku nikah siri (Laki-laki) tidak bisa dimasukkan nama nya dalam Kartu Keluarga (KK), karena nikah siri ini tidak dibenarkan secara hukum negara dan tidak bisa terdata dalam akte buku nikah atau tidak memiliki legalitas dari negara.
"Memang nikah siri itu sah menurut agama, tetapi tidak mendapatkan pengakuan dari negara. Kasihan anak-anak dari hasil nikah siri mendapatkan beban moral," kata Sekretaris Kecamatan Woja, Drs. Risman dihadapan ratusan warga Desa Saneo.
Risman, mengingatkan kepada warga agar tidak melakukan nikah siri. Menurutnya, dalam dokemen kependudukannya atau di Kartu Keluarga dan akte kelahiran anak tidak dicantumkan nama orang tua laki-laki bahkan orang tua perempuan dicantumkan belum menikah dalam KK nya, ini sama halnya anak yang dilahirkan dari hasil nikah siri dianggap tidak memiliki ayah dan ibu oleh negara.
"Bahkan status ibunya ditulis belum kawin walaupun ada anak-anaknya di bawah nama ibu itu. Akibat selanjutnya anak ini tidak bisa mendapat harta gono gini dari ayahnya," jelasnya.
Sementara itu, Panitera Pengadilan Agama Dompu, mengungkapkan kasus nikah siri di Kabupaten Dompu angka tertinggi terdapat di Kecamatan Pekat dan Manggelewa. Menurutnya, lebih baik dan lebih aman Poligami ketimbang nikah siri.
"Nikah siri itu tidak bisa dilegalkan oleh negara. Karena itu pernikahan siri tidak mendapatkan akte nikah karena tidak tercatat di KUA. Kalau mau poligami saja dengan persetujuan istri pertama yang diajukan ke Pengadilan Agama," ujarnya. (KS-RUL)
COMMENTS