Tersangka perambah kayu Hutan Tambora, Arismunandar alias Dabuk diserahkan penahanannya ke Kejari Sumbawa. Cukong 108 kubik kayu rimba campu...
Tersangka perambah kayu Hutan Tambora, Arismunandar alias Dabuk diserahkan penahanannya ke Kejari Sumbawa. Cukong 108 kubik kayu rimba campuran itu menjalani pelimpahan tahap dua dari penyidik PNS Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB ke jaksa penuntut umum.
MATARAM,KS-“Hari ini (kemarin), tersangka dan barang bukti kami limpahkan ke JPU,” kata Ketua Tim PPNS Dinas LHK Provinsi NTB, Astan Wirya, dalam keterangannya, melalui telepon genggamnya (HP) Minggu (5/8).
Dia mengatakan, pelimpahan kepada JPU Kejari Sumbawa berdasarkan lokasi dan waktu kejadian perkara. Dabuk ditahan untuk 20 hari selanjutnya sementara JPU menyusun surat dakwaan untuk diajukan ke Pengadilan Negeri Sumbawa.
Pelimpahan tersebut, sambung Astan, setelah berkas tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti Kejati NTB pada 26 Juli lalu.
Sementara Kuasa Hukum Dabuk, Yan Mangandar menjelaskan tidak akan mengajukan penangguhan penahanan atas hasil kesepakatan dengan pihak keluarga kliennya.
Namun, dia menegaskan akan berupaya maksimal di persidangan nanti. “Kami yakin itu adalah kayu yang sah. Ada kuitansinya, ada pembelinya. Semuanya jelas,” paparnya.
Penanganan kasus itu cukup berdinamika, berupa permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan. Walaupun akhirnya tersangka kalah. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Sumbawa menolak permohonan praperadilan tersangka untuk seluruhnya.
Dabuk disangka membabat hutan lindung RTK.53 Tambora, Kabupaten Dompu. Cukong kayu disidik dengan barang bukti 934 batang kayu jenis Rajumas atau rimba campuran.
Tersangka menyewa sembilan truk untuk mengangkut kayu-kayu dari hutan. Kayu ilegal itu lantas didistribusikan ke gudang di Lombok dan Sumbawa. Kayu diecer sesuai pesanan.
Potensi kerugian negara menurut hitungan provisi sumber daya hutan dana reboisasi dan nilai tegakan (PSDH/DR dan NT) mencapai Rp580 juta.(KS-RUL)
Salah satu truk yang digunakan untuk mengangkut kayu-kayu dari hutan |
MATARAM,KS-“Hari ini (kemarin), tersangka dan barang bukti kami limpahkan ke JPU,” kata Ketua Tim PPNS Dinas LHK Provinsi NTB, Astan Wirya, dalam keterangannya, melalui telepon genggamnya (HP) Minggu (5/8).
Dia mengatakan, pelimpahan kepada JPU Kejari Sumbawa berdasarkan lokasi dan waktu kejadian perkara. Dabuk ditahan untuk 20 hari selanjutnya sementara JPU menyusun surat dakwaan untuk diajukan ke Pengadilan Negeri Sumbawa.
Pelimpahan tersebut, sambung Astan, setelah berkas tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti Kejati NTB pada 26 Juli lalu.
Sementara Kuasa Hukum Dabuk, Yan Mangandar menjelaskan tidak akan mengajukan penangguhan penahanan atas hasil kesepakatan dengan pihak keluarga kliennya.
Namun, dia menegaskan akan berupaya maksimal di persidangan nanti. “Kami yakin itu adalah kayu yang sah. Ada kuitansinya, ada pembelinya. Semuanya jelas,” paparnya.
Penanganan kasus itu cukup berdinamika, berupa permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan. Walaupun akhirnya tersangka kalah. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Sumbawa menolak permohonan praperadilan tersangka untuk seluruhnya.
Dabuk disangka membabat hutan lindung RTK.53 Tambora, Kabupaten Dompu. Cukong kayu disidik dengan barang bukti 934 batang kayu jenis Rajumas atau rimba campuran.
Tersangka menyewa sembilan truk untuk mengangkut kayu-kayu dari hutan. Kayu ilegal itu lantas didistribusikan ke gudang di Lombok dan Sumbawa. Kayu diecer sesuai pesanan.
Potensi kerugian negara menurut hitungan provisi sumber daya hutan dana reboisasi dan nilai tegakan (PSDH/DR dan NT) mencapai Rp580 juta.(KS-RUL)
COMMENTS