Bupati Bima yang diwakili oleh Assisten Administrasi Umum Setda Bima H.Mar’uf, SE, Jum’at (10/08/18) menggelar kegiatan lounching dan Sosial...
Bupati Bima yang diwakili oleh Assisten Administrasi Umum Setda Bima H.Mar’uf, SE, Jum’at (10/08/18) menggelar kegiatan lounching dan Sosialisasi wilayah (kawasan) tanpa asap rokok yang dirangkaikan dengan sosialisasi campak rubella yang berlangsung di SDN 1 Sila Kecamatan Bolo Kabupaten Bima. Lokasi larangan merokok itu selain di lingkungan Sekolah, juga di Istansi Pemerintah (OPD) yang aturannya dituangkan dalam Perbup Nomor 15 Tahun 2018.
BIMA,KS.- Asisten Admintrasi Umum Setda H.Mar’uf, SE, melalui sambutanya menyebutkan, larangan merokok di sejumlah kawasan yang telah ditentukan sudah menjadi pembahasan secara nasional. Bahkan akan terus menerus diupayakan penanggulangannya.
"Hal ini dilakukan karena berbagai aspek permasalahan dalam kehidupan. Aspek ekonomi, sosial, politik dan yang paling penting aspek kesehatan," ujarnya.
Menurut Mar’uf, diperkirakan lebih dari 40,3 Juta anak tinggal bersama dengan perokok dan terpapar pada asap rokok di lingkungannya sebagai perokok pasif. Padahal kata dia, semua tahu bahwa anak yang terpapar asap rokok dapat mengalami peningkatan risiko terkena Bronkitis, Pneumonia, infeksi telinga tengah, Asma, serta kelambatan pertumbuhan paru – paru.
“Kerusakan kesehatan dini ini dapat menyebabkan kesehatan yang buruk pada masa dewasa. Orang dewasa bukan perokok pun yang terus-menerus terpapar juga akan mengalami peningkatan risiko Kanker Paru dan jenis kanker lainnya.” ungkapnya
Dikatakan Mar’uf, jika dilihat dari aspek kesehatan, rokok mengandung 4000 zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan, seperti Nikotin yang bersifat adiktif dan Tar yang bersifat karsinogenik, bahkan juga Formalin. Parahnya lagi, ada 25 jenis penyakit yang ditimbulkan karena kebiasaan merokok seperti Emfisema, Kanker Paru, Bronkhitis Kronis dan Penyakit Paru lainnya.
"Dampak lain adalah terjadinya penyakit Jantung Koroner, peningkatan kolesterol darah, berat bayi lahir rendah (BBLR) pada bayi ibu perokok, keguguran dan bayi lahir mati,”jelasnya
H.Mar’uf menjelaskan,
kawasan tanpa rokok berfungsi melindungi perokok pasif dari asap rokok. Maka itu dalam rangka melindungi perokok pasif, pemerintah daerah mengeluarkan Perbup Nomor. 15 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Peraturan ini pun bertujuan untuk memberikan perlindungan yang efektif dari bahaya asap rokok, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih serta sehat bagi masyarakat."Terpenting kita bisa melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk merokok.” katanya.
Selain itu juga lanjut Mar’uf, Perbup kawasan tanpa rokok ini dibuat untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Sebaliknya kata dia, bukan untuk melarang orang merokok, akan tetapi lebih mengatur perokok agar tidak mengganggu kesehatan orang yang tidak merokok."Perbup ini dibuat sebagai dasar hukum yang lebih kuat untuk mengatur kawasan tanpa rokok.” terangnya.
Lebih jauh Mar’uf berharap, dengan adanya kegiatan ini bisa meningkatkan kesadaran hidup sehat setiap orang maupun tenaga kependidikan."Semoga hal ini bisa meningkatkan harapan hidup di daerah, baik setiap pribadi orang khususnya para keluarga masing-masing," harapnya.
Sementara itu, Plh. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bima Dr.H. Ganis Kristanto, melalui sambutanya juga mengapresisasi dengan adanya Perbup Nomor 15 Tahun 2018 tentang larangan merokok di beberapa kawasan atau wilayah yang tertuang dalam aturan tersebut."Ini adalah jalan untuk menyelamatkan generasi terutama anak-anak dari bahaya asap rokok," katanya.
Menurut Dia, Bila dilihat dari aspek kesehatan, rokok mengandung 4000 zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan, seperti Nikotin yang bersifat adiktif dan Tar yang bersifat karsinogenik juga Formalin.
Ada 25 jenis penyakit yang ditimbulkan karena kebiasaan merokok seperti Emfisema, Kanker Paru, Bronkhitis Kronis dan Penyakit Paru lainnya. Dampak lain adalah terjadinya penyakit Jantung Koroner, peningkatan kolesterol darah, berat bayi lahir rendah (BBLR) pada bayi ibu perokok, keguguran dan bayi lahir mati.
Oleh karena itu denganadanya program Kawasan Tanpa Rokok berfungsi melindungi perokok pasif dari asap rokok. Maka dari itu dalam rangka melindungi perokok pasif, pemerintah daerah mengeluarkan Perbup Nomor. 15 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
"Peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang efektif dari bahaya asap rokok, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat serta melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk merokok," paparnya.
Mengenai Rubella lanjut Ganis Kristanto, pemberian imunisasi MR terhadap anak – anak mulai dari usia 9 Bulan sampai dengan tahun ini dalam rangka meningkatkan kekebalan tubuh anak – anak tehadap campak rubella sekaligus memutuskan transmisi campak rubella.
dengan diberikanya imunisasi ini kata dia, diharapkan para anak – anak yang berusia mulai dari 9 bulan sampai dengan 15 tahun dapat diselamatkan dari penyakit yang menderainya seperti campak rubella sekaligus menurunkan angksa kesakitan, sehingga dengan kedepan anak – anak kita akan terhindari dari penyakit rubella.
“Program ini merupakan program Nasional sehingga diseluruh wilayah Kabupaten Kota mengadakan kegiatan Imunisasi Measles rubella yang diberikan kepada anak – anak kita, sehingga dengan adanya pemberian iunisasi MR ini kita targetkan Indonesia bisa bebas rubella pada tahun 2020,” Tandasnya.(KS-RUL)
![]() |
Ilustrasi |
BIMA,KS.- Asisten Admintrasi Umum Setda H.Mar’uf, SE, melalui sambutanya menyebutkan, larangan merokok di sejumlah kawasan yang telah ditentukan sudah menjadi pembahasan secara nasional. Bahkan akan terus menerus diupayakan penanggulangannya.
"Hal ini dilakukan karena berbagai aspek permasalahan dalam kehidupan. Aspek ekonomi, sosial, politik dan yang paling penting aspek kesehatan," ujarnya.
Menurut Mar’uf, diperkirakan lebih dari 40,3 Juta anak tinggal bersama dengan perokok dan terpapar pada asap rokok di lingkungannya sebagai perokok pasif. Padahal kata dia, semua tahu bahwa anak yang terpapar asap rokok dapat mengalami peningkatan risiko terkena Bronkitis, Pneumonia, infeksi telinga tengah, Asma, serta kelambatan pertumbuhan paru – paru.
“Kerusakan kesehatan dini ini dapat menyebabkan kesehatan yang buruk pada masa dewasa. Orang dewasa bukan perokok pun yang terus-menerus terpapar juga akan mengalami peningkatan risiko Kanker Paru dan jenis kanker lainnya.” ungkapnya
Dikatakan Mar’uf, jika dilihat dari aspek kesehatan, rokok mengandung 4000 zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan, seperti Nikotin yang bersifat adiktif dan Tar yang bersifat karsinogenik, bahkan juga Formalin. Parahnya lagi, ada 25 jenis penyakit yang ditimbulkan karena kebiasaan merokok seperti Emfisema, Kanker Paru, Bronkhitis Kronis dan Penyakit Paru lainnya.
"Dampak lain adalah terjadinya penyakit Jantung Koroner, peningkatan kolesterol darah, berat bayi lahir rendah (BBLR) pada bayi ibu perokok, keguguran dan bayi lahir mati,”jelasnya
H.Mar’uf menjelaskan,
kawasan tanpa rokok berfungsi melindungi perokok pasif dari asap rokok. Maka itu dalam rangka melindungi perokok pasif, pemerintah daerah mengeluarkan Perbup Nomor. 15 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Peraturan ini pun bertujuan untuk memberikan perlindungan yang efektif dari bahaya asap rokok, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih serta sehat bagi masyarakat."Terpenting kita bisa melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk merokok.” katanya.
Selain itu juga lanjut Mar’uf, Perbup kawasan tanpa rokok ini dibuat untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Sebaliknya kata dia, bukan untuk melarang orang merokok, akan tetapi lebih mengatur perokok agar tidak mengganggu kesehatan orang yang tidak merokok."Perbup ini dibuat sebagai dasar hukum yang lebih kuat untuk mengatur kawasan tanpa rokok.” terangnya.
Lebih jauh Mar’uf berharap, dengan adanya kegiatan ini bisa meningkatkan kesadaran hidup sehat setiap orang maupun tenaga kependidikan."Semoga hal ini bisa meningkatkan harapan hidup di daerah, baik setiap pribadi orang khususnya para keluarga masing-masing," harapnya.
Sementara itu, Plh. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bima Dr.H. Ganis Kristanto, melalui sambutanya juga mengapresisasi dengan adanya Perbup Nomor 15 Tahun 2018 tentang larangan merokok di beberapa kawasan atau wilayah yang tertuang dalam aturan tersebut."Ini adalah jalan untuk menyelamatkan generasi terutama anak-anak dari bahaya asap rokok," katanya.
Menurut Dia, Bila dilihat dari aspek kesehatan, rokok mengandung 4000 zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan, seperti Nikotin yang bersifat adiktif dan Tar yang bersifat karsinogenik juga Formalin.
Ada 25 jenis penyakit yang ditimbulkan karena kebiasaan merokok seperti Emfisema, Kanker Paru, Bronkhitis Kronis dan Penyakit Paru lainnya. Dampak lain adalah terjadinya penyakit Jantung Koroner, peningkatan kolesterol darah, berat bayi lahir rendah (BBLR) pada bayi ibu perokok, keguguran dan bayi lahir mati.
Oleh karena itu denganadanya program Kawasan Tanpa Rokok berfungsi melindungi perokok pasif dari asap rokok. Maka dari itu dalam rangka melindungi perokok pasif, pemerintah daerah mengeluarkan Perbup Nomor. 15 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
"Peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang efektif dari bahaya asap rokok, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat serta melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk merokok," paparnya.
Mengenai Rubella lanjut Ganis Kristanto, pemberian imunisasi MR terhadap anak – anak mulai dari usia 9 Bulan sampai dengan tahun ini dalam rangka meningkatkan kekebalan tubuh anak – anak tehadap campak rubella sekaligus memutuskan transmisi campak rubella.
dengan diberikanya imunisasi ini kata dia, diharapkan para anak – anak yang berusia mulai dari 9 bulan sampai dengan 15 tahun dapat diselamatkan dari penyakit yang menderainya seperti campak rubella sekaligus menurunkan angksa kesakitan, sehingga dengan kedepan anak – anak kita akan terhindari dari penyakit rubella.
“Program ini merupakan program Nasional sehingga diseluruh wilayah Kabupaten Kota mengadakan kegiatan Imunisasi Measles rubella yang diberikan kepada anak – anak kita, sehingga dengan adanya pemberian iunisasi MR ini kita targetkan Indonesia bisa bebas rubella pada tahun 2020,” Tandasnya.(KS-RUL)
COMMENTS