Dugaan penyelundupan Narkoba jenis Sabu-Sabu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Raba Bima, terjadi lagi. Kali ini, modusnya bukan de...
Dugaan penyelundupan Narkoba jenis Sabu-Sabu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Raba Bima, terjadi lagi. Kali ini, modusnya bukan dengan Nasi Bungkus.Melainkan, di masukan ke Satu Batang Rokok. Namun, tindakan nekad Dua Warga asal Kecamatan Sape Senin (27/8) berhasil digagalkan. Petugas Rutan meringkus Dua Warga Sape yakni AM (23) dan AR (18).
KOTA BIMA, KS. - Menurut informasi dari Petugas Rutan, Barang Bukti (BB) Sabu tersebut merupakan titipan untuk MF (24), Tahanan Rutan dalam Kasus Narkoba. Saat ini, kasus yang bersangkutan tengah dalam proses persidangan.
Dari Tangan Pelaku, beberapa BB berhasil disita. Antara lain, Satu Poket Sabu dengan berat 0,09 Gram, Satu Bungkus Rokok dan Lima Batang Rokok Marlboro merah, Tiga Unit Hand Phone (HP) dan Satu Unit Sepeda Motor Yamaha Mio GT.
Kedua pelaku mengunjungi MF di Rutan sekitar pukul 17 : 00. Saat itu, AM dan AR membawa Rokok Marlboro Merah , didalamnya diisi Satu Poket Plastik berisi Sabu. Curiga atas gerak gerik pelaku, Petugas pun memeriksa Barang titipan untuk MF.
Kepala Rutan, H.Abd.Khalik yang diwawancara Koran Stabilitas Kamis (30/8) membenarkan hal itu. Katanya, setelah melakukan pemeriksaan pihaknya langsung menghubungi Satresnarkoba Polres Bima Kota.”Pelaku berikut BB dibawa ke Satresnarkoba guna kepentingan proses hukum lebih lanjut,” kata Khalik melalui Via Handphone (HP) nya.
Rupanya, penyelundupan Narkoba ke Rutan bukan kali ini saja. Melainkan, sudah sering kali, beruntung aksi dalam kaitan itu selalu berhasil digagalkan. Baru-baru ini, tindakan serupa pun terjadi, modusnya memasukan Satu Poket Sabu ke dalam Nasi Bungkus. “Aksi pelaku selalu gagal, pelaku berikut BB berhasil diamankan,” ujarnya.
Liputan langsung Koran Stabilitas Kamis (30/8) menyebutkan, Rutan bersama Satresnarkoba Polres Bima Kota tengah melakukan gelar kasus dugaan penyelundupan sabu di Rutan Raba Bima. Setelah dengan pihak Rutan, dilanjutkan dengan gelar kasus internal Satresnarkoba.”Sabar ya, kami sedang melakukan gelar kasus,” tutur salah seorang Penyidik Satresnarkoba kepada Wartawan Koran Stabilitas. (KS-Anhar)
Ilustrasi |
KOTA BIMA, KS. - Menurut informasi dari Petugas Rutan, Barang Bukti (BB) Sabu tersebut merupakan titipan untuk MF (24), Tahanan Rutan dalam Kasus Narkoba. Saat ini, kasus yang bersangkutan tengah dalam proses persidangan.
Dari Tangan Pelaku, beberapa BB berhasil disita. Antara lain, Satu Poket Sabu dengan berat 0,09 Gram, Satu Bungkus Rokok dan Lima Batang Rokok Marlboro merah, Tiga Unit Hand Phone (HP) dan Satu Unit Sepeda Motor Yamaha Mio GT.
Kedua pelaku mengunjungi MF di Rutan sekitar pukul 17 : 00. Saat itu, AM dan AR membawa Rokok Marlboro Merah , didalamnya diisi Satu Poket Plastik berisi Sabu. Curiga atas gerak gerik pelaku, Petugas pun memeriksa Barang titipan untuk MF.
Kepala Rutan, H.Abd.Khalik yang diwawancara Koran Stabilitas Kamis (30/8) membenarkan hal itu. Katanya, setelah melakukan pemeriksaan pihaknya langsung menghubungi Satresnarkoba Polres Bima Kota.”Pelaku berikut BB dibawa ke Satresnarkoba guna kepentingan proses hukum lebih lanjut,” kata Khalik melalui Via Handphone (HP) nya.
Rupanya, penyelundupan Narkoba ke Rutan bukan kali ini saja. Melainkan, sudah sering kali, beruntung aksi dalam kaitan itu selalu berhasil digagalkan. Baru-baru ini, tindakan serupa pun terjadi, modusnya memasukan Satu Poket Sabu ke dalam Nasi Bungkus. “Aksi pelaku selalu gagal, pelaku berikut BB berhasil diamankan,” ujarnya.
Liputan langsung Koran Stabilitas Kamis (30/8) menyebutkan, Rutan bersama Satresnarkoba Polres Bima Kota tengah melakukan gelar kasus dugaan penyelundupan sabu di Rutan Raba Bima. Setelah dengan pihak Rutan, dilanjutkan dengan gelar kasus internal Satresnarkoba.”Sabar ya, kami sedang melakukan gelar kasus,” tutur salah seorang Penyidik Satresnarkoba kepada Wartawan Koran Stabilitas. (KS-Anhar)
COMMENTS