Sejatinya Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD/Wakil Rakyat) di pilih oleh rakyat untuk memperjuangkan aspirasi-aspirasi rakyat. Artinya keber...
Sejatinya Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD/Wakil Rakyat) di pilih oleh rakyat untuk memperjuangkan aspirasi-aspirasi rakyat. Artinya keberadaan DPRD Kaupaten Dompu kiranya bisa membantu rakyat atau masyakat di daerah masing-masing sebagaimana yang tertuang dalam tugas dan tanggungjawab para wakil rakyat.
DOMPU,KS.- Hal itu pun dibuktikan dengan kedudukan, tugas, hak dan Kewajiban para wakil rakyat. Item-item itu antaralain, DPRD Terdiri dari atas anggota partai politik peserta Pemilihan Umum yang dipilih melalui Pemilihan Umum. Kedudukanya DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Fungsinya pun yaitu, Legislasi (Fungsi legislasi diwujudkan dalam bentuk peraturan daerah bersama-sama bupati). Anggaran (Fungsi anggaran diwujudkan dalam membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama-sama bupati) dan Pengawasan (Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan Kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah). Ketiga fungsi ini pun dijalankan dalam rangka representasi rakyat di daerah.
Adapun tugas dan wewenang DPRD antaralain, Membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Bupati. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan oleh Bupati. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.
Mengusulkan pengangkatan dan atau pemberhentian bupati dan atau wakil bupati kepada menteri dalam negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan atau pemberhentian. Memilih wakil bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, DPRD juga memilik berbagai hak-hak antaralain, Interpelasi dimana hak interpelasi tersebut sebagaimana yang dimaksud adalah DPRD mempunyai hak untuk meminta keterangan kepada bupati mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Angket yang dimana, hak Angket itu adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Hak Menyatakan Pendapat yang didalamnya menyebutkan bahwa hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
Hak dan Kewajiban anggota DPRD pun yaitu Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah,Mengajukan pertanyaan,Menyampaikan Usul dan Pendapat,Memilih dan dipilih,Membela diri,Imunitas,Mengikuti orientasi dan pendalaman tugas Protokoler dan Keuangan dan administratif. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mentaati peraturan perundang-undangan. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.
Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat. Mentaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Mentaati tata tertib dan kode etik. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.
Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat dan Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.(KS-RUL)
![]() |
Ilustrasi |
DOMPU,KS.- Hal itu pun dibuktikan dengan kedudukan, tugas, hak dan Kewajiban para wakil rakyat. Item-item itu antaralain, DPRD Terdiri dari atas anggota partai politik peserta Pemilihan Umum yang dipilih melalui Pemilihan Umum. Kedudukanya DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Fungsinya pun yaitu, Legislasi (Fungsi legislasi diwujudkan dalam bentuk peraturan daerah bersama-sama bupati). Anggaran (Fungsi anggaran diwujudkan dalam membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama-sama bupati) dan Pengawasan (Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan Kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah). Ketiga fungsi ini pun dijalankan dalam rangka representasi rakyat di daerah.
Adapun tugas dan wewenang DPRD antaralain, Membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Bupati. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan oleh Bupati. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.
Mengusulkan pengangkatan dan atau pemberhentian bupati dan atau wakil bupati kepada menteri dalam negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan atau pemberhentian. Memilih wakil bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, DPRD juga memilik berbagai hak-hak antaralain, Interpelasi dimana hak interpelasi tersebut sebagaimana yang dimaksud adalah DPRD mempunyai hak untuk meminta keterangan kepada bupati mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Angket yang dimana, hak Angket itu adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Hak Menyatakan Pendapat yang didalamnya menyebutkan bahwa hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
Hak dan Kewajiban anggota DPRD pun yaitu Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah,Mengajukan pertanyaan,Menyampaikan Usul dan Pendapat,Memilih dan dipilih,Membela diri,Imunitas,Mengikuti orientasi dan pendalaman tugas Protokoler dan Keuangan dan administratif. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mentaati peraturan perundang-undangan. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.
Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat. Mentaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Mentaati tata tertib dan kode etik. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.
Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat dan Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.(KS-RUL)
COMMENTS