Sepasangan kekasih asal Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) hanya bisa meratapi nasib setelah ketahuan menjadi kurir narkoba di wilayah set...
Sepasangan kekasih asal Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) hanya bisa meratapi nasib setelah ketahuan menjadi kurir narkoba di wilayah setempat. Mereka digrebek di sebuah rumah yang berlokasi di Kecamatan Rasanae, Kota Bima, Selasa (18/09/2018).
KOTA BIMA,KS.-Kedua pelaku yang memadu kasih ini diketahui telah lama menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Mereka terpaksa menjadi kurir narkoba karena keduanya tidak memiliki pekerjaan tetap. Pelaku laki-laki, Syamsir Baslim (33) hanyalah sebagai tukang batu dan Erin Irani (27) hanyalah wiraswasta tidak tetap.
"Mereka ini tinggal satu rumah, laporan masyrakat, di rumah mereka sering terjadi transaksi jual beli narkoba," kata Kasat Narkoba Polres Kota Bima, AKP Jusnaidi, melalui keterangan tertulisnya pada wartawan.
Dari dalam rumah tersebut, polisi berhasil menemukan dan, menyita 10 bungkus narkoba jenis sabu seberat 10,95 gram, 2 buah timbangan, 2 buah Bong, 15 unit telepon genggam dan perlengkapan hisap lainnya juga uang sebesar Rp 2 juta didufa hasil penjualnya sabu.
"Saat digeleda, polisi menemukan banyak barang bukti dan uang tunai yang diduga hasil penjualan barang haram ini. Kedua pelaku dan barang bukti dibawa untuk diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota guna penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.(KS-RUL)
![]() |
Pasangan kekasih Syamsir Baslim (33) dan Erin Irani (27) beserta barang bukti (BB) |
KOTA BIMA,KS.-Kedua pelaku yang memadu kasih ini diketahui telah lama menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Mereka terpaksa menjadi kurir narkoba karena keduanya tidak memiliki pekerjaan tetap. Pelaku laki-laki, Syamsir Baslim (33) hanyalah sebagai tukang batu dan Erin Irani (27) hanyalah wiraswasta tidak tetap.
"Mereka ini tinggal satu rumah, laporan masyrakat, di rumah mereka sering terjadi transaksi jual beli narkoba," kata Kasat Narkoba Polres Kota Bima, AKP Jusnaidi, melalui keterangan tertulisnya pada wartawan.
Dari dalam rumah tersebut, polisi berhasil menemukan dan, menyita 10 bungkus narkoba jenis sabu seberat 10,95 gram, 2 buah timbangan, 2 buah Bong, 15 unit telepon genggam dan perlengkapan hisap lainnya juga uang sebesar Rp 2 juta didufa hasil penjualnya sabu.
"Saat digeleda, polisi menemukan banyak barang bukti dan uang tunai yang diduga hasil penjualan barang haram ini. Kedua pelaku dan barang bukti dibawa untuk diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota guna penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.(KS-RUL)
COMMENTS