Mapolres Bima Kota Bima melalui bagian Reskrim yang dipimpin secara langsung oleh Kasat Reskrim Res Bima Kota IPTU AKMAL NOVIAN REZA S.I.K,...
Mapolres Bima Kota Bima melalui bagian Reskrim yang dipimpin secara langsung oleh Kasat Reskrim Res Bima Kota IPTU AKMAL NOVIAN REZA S.I.K, Sabtu (1/9) sekitar pukul 12.00 wita berhasil meringkus tiga orang pelaku yang diketahui melakukan tidak pidana dalam hal pelanggaran konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem serta pengawetan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi di wilayah Kecamatan Sape Kabupaten Bima.
BIMA,KS.- Para pelaku yang bernama SYAMSUDIN (56 thn) Dusun Gudang RT 09 RW 04 Desa Bugis Kecamatan Sape Kabupaten Bima yang merupakan pemilik usaha/gudang. SAPRUDIN (46 thn) seorang nelayan Rt 04 Rw 02, Desa Sabalana Kecamatan Sapuka Kabupaten Pangkep Sulawesi Selatan dan IFAN (40 thn) seorang nelayan Dusun Gudang Rt 09 Rw 04, Desa Bugis Kecamatan Sape Kabupaten Bima.
Kasat Reskrim Res Bima Kota IPTU AKMAL NOVIAN REZA S.I.K, melalui pernyataan press realesenya menyebutkan, para pelaku di tangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) gudang yang merupakan milik Syamsudin (pelaku). Mereka ditangkap bersama Barang Bukti (BB) antara lain, 31 box cangkang penyu, Tiga buah cangkang dada penyu, 14 kantong plastik sirip penyu, Satu karung kulit penyu (KOPRA), Daging penyu 13 Box dan Satu (Perahu/kapal) yang belum diamankan.
Dikatakan Kasat, penangkapan tersebut berawal pada saat TIM gabungan mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di lokasi gudang Syamsudin sedang terjadi pembongkaran barang/satwa yang di lindungi (penyu/kura-kura).
Usai mendapat informasi itu, akhirnya tim gabungan menuju ke alamat tersebut. Setelah tiba di lokasi TKP tim menemukan tempat penyimpanan (gudang) yang saat itu sedang terjadi pembongkaran dan pengepakan barang-barang dan daging penyu yang sudah di potong dan di masukkan dalam BOX.
"Saat itu tim lansung mengamankan para terduga pelaku bersama BB tersebut. Kemudian para pelaku beserta BB diamankan ke Kantor Satuan Reskrim Res Bima Kota Untuk dilalukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Akibat perbuatanya, para pelaku melanggar undang-undang nomor 5 TAHUN 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem serta PP nomor 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa yang di lindungi.(KS-RUL)
![]() |
Sejumlah barang bukti (BB) berupa 31 box cangkang penyu, Tiga buah cangkang dada penyu, 14 kantong plastik sirip penyu dan lain-lain |
BIMA,KS.- Para pelaku yang bernama SYAMSUDIN (56 thn) Dusun Gudang RT 09 RW 04 Desa Bugis Kecamatan Sape Kabupaten Bima yang merupakan pemilik usaha/gudang. SAPRUDIN (46 thn) seorang nelayan Rt 04 Rw 02, Desa Sabalana Kecamatan Sapuka Kabupaten Pangkep Sulawesi Selatan dan IFAN (40 thn) seorang nelayan Dusun Gudang Rt 09 Rw 04, Desa Bugis Kecamatan Sape Kabupaten Bima.
Kasat Reskrim Res Bima Kota IPTU AKMAL NOVIAN REZA S.I.K, melalui pernyataan press realesenya menyebutkan, para pelaku di tangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) gudang yang merupakan milik Syamsudin (pelaku). Mereka ditangkap bersama Barang Bukti (BB) antara lain, 31 box cangkang penyu, Tiga buah cangkang dada penyu, 14 kantong plastik sirip penyu, Satu karung kulit penyu (KOPRA), Daging penyu 13 Box dan Satu (Perahu/kapal) yang belum diamankan.
Dikatakan Kasat, penangkapan tersebut berawal pada saat TIM gabungan mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di lokasi gudang Syamsudin sedang terjadi pembongkaran barang/satwa yang di lindungi (penyu/kura-kura).
Usai mendapat informasi itu, akhirnya tim gabungan menuju ke alamat tersebut. Setelah tiba di lokasi TKP tim menemukan tempat penyimpanan (gudang) yang saat itu sedang terjadi pembongkaran dan pengepakan barang-barang dan daging penyu yang sudah di potong dan di masukkan dalam BOX.
"Saat itu tim lansung mengamankan para terduga pelaku bersama BB tersebut. Kemudian para pelaku beserta BB diamankan ke Kantor Satuan Reskrim Res Bima Kota Untuk dilalukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Akibat perbuatanya, para pelaku melanggar undang-undang nomor 5 TAHUN 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem serta PP nomor 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa yang di lindungi.(KS-RUL)
COMMENTS