Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (pemilu) serentak, baik pemilihan Presiden, Pemilihan Legislatif mulai dari tingkat Daerah Hingga pusat...
Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (pemilu) serentak, baik pemilihan Presiden, Pemilihan Legislatif mulai dari tingkat Daerah Hingga pusat dan Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Daerah tahun 2019 mendatang. Ada banyak peratruaran yang dikeluarkan oleh Pelaksana dan pengawas Pemilu. Seperti aturan penempatan baliho dan juga alat peraga. Dengan demikian menurut temuan Bawaslu Kabupaten Bima Caleg DPR RI dari PAN H.Syafruddin ditemukan banyak melanggar aturan yang ditetapkan oleh KPU.
STABILITAS,BIMA.- Dari sekian banyak caleg yang ikut dalam kompetisi Perebutan Kursi Legislatif, mulai dari tingkat Kabupaten /Kota, Propinsi hingga Pusat. Yang memiliki alat peraga dan Baliho ysang ditempatkan disejumlah titik, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima, melalui Ketuanya Junaidin Rajak, S.Pd mengingatkan kepada sejumlah Caleg yang merasa diri melanggar aturan untuk segera membenahinya.
“Kami wajib mengingatkan terlebih dahulu kepada para Caleg, untuk tidak melanggar atguaran yang telah ditetapkan. Namun dari hasil pantuan kami disejumlah titik ternyata masih ada caleg yang melanggarnya,”ujarnya kepada wartawan Koran Stabilitas belum lama ini.
Mantan Pimpinan Redaksi Harian Suara Mandiri yang saat ini menjadi Ketua Bawaslu Kabupaten Bima mencontohkan salah seorang Caleg DPR RI dari PAN H. Syafruddin,ST.MM yang dianggap melakukan pealanggaran dengan memasang baliho dan alat peraga kampanye diluar ketetuan PKPU.
“Kami menemukan adanya pelamnggaran PKPU tentang ukuran dan wilayah penempatan alat peraga kampanye yang dilakukan oleh Caleg tersebut. Untuk itu saya ingatkan agar segera menurunkannya sebelum itu menjadi temuan dan diproses,”ujarnya.
Ia menjelasakan, sesuai dengan atuaran yang berlaku, penempatan alat peraga dan juga Baliho bagi setiap partai Politik dan juga Caleg dalam pemilihan Umum serentak trahun 2019 mendatang, sudah diatur, baik itu lokasinya maupun ukurannya.
“Dengan adanya aturan tersebut, berarti partai Politik atau Caleg tidak diperbolehkan untuk memasang dan menempatkan alat peraga dan juga Baliho sekehendak hatinya. Akan tetapi harus mengikuti perintah aturan. Kalau ada yang melakukan tidak sesuai dengan aturan itu, wajib kami tegur dan juga kami ingatkan,”paparnya.
Selain itu, ia berharap kepada Csaleg atau Tim sukses Caleg tersebut untuk sesegera mungkin, mencabut atau menurunkan Alat Peraga dan Juga Baliho yang saat ini banyak terpasang, yang dianggap menyalahi atuaran. (KS-MUL)
![]() |
H.Syafruddin |
STABILITAS,BIMA.- Dari sekian banyak caleg yang ikut dalam kompetisi Perebutan Kursi Legislatif, mulai dari tingkat Kabupaten /Kota, Propinsi hingga Pusat. Yang memiliki alat peraga dan Baliho ysang ditempatkan disejumlah titik, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima, melalui Ketuanya Junaidin Rajak, S.Pd mengingatkan kepada sejumlah Caleg yang merasa diri melanggar aturan untuk segera membenahinya.
“Kami wajib mengingatkan terlebih dahulu kepada para Caleg, untuk tidak melanggar atguaran yang telah ditetapkan. Namun dari hasil pantuan kami disejumlah titik ternyata masih ada caleg yang melanggarnya,”ujarnya kepada wartawan Koran Stabilitas belum lama ini.
Mantan Pimpinan Redaksi Harian Suara Mandiri yang saat ini menjadi Ketua Bawaslu Kabupaten Bima mencontohkan salah seorang Caleg DPR RI dari PAN H. Syafruddin,ST.MM yang dianggap melakukan pealanggaran dengan memasang baliho dan alat peraga kampanye diluar ketetuan PKPU.
“Kami menemukan adanya pelamnggaran PKPU tentang ukuran dan wilayah penempatan alat peraga kampanye yang dilakukan oleh Caleg tersebut. Untuk itu saya ingatkan agar segera menurunkannya sebelum itu menjadi temuan dan diproses,”ujarnya.
Ia menjelasakan, sesuai dengan atuaran yang berlaku, penempatan alat peraga dan juga Baliho bagi setiap partai Politik dan juga Caleg dalam pemilihan Umum serentak trahun 2019 mendatang, sudah diatur, baik itu lokasinya maupun ukurannya.
“Dengan adanya aturan tersebut, berarti partai Politik atau Caleg tidak diperbolehkan untuk memasang dan menempatkan alat peraga dan juga Baliho sekehendak hatinya. Akan tetapi harus mengikuti perintah aturan. Kalau ada yang melakukan tidak sesuai dengan aturan itu, wajib kami tegur dan juga kami ingatkan,”paparnya.
Selain itu, ia berharap kepada Csaleg atau Tim sukses Caleg tersebut untuk sesegera mungkin, mencabut atau menurunkan Alat Peraga dan Juga Baliho yang saat ini banyak terpasang, yang dianggap menyalahi atuaran. (KS-MUL)
COMMENTS