Dinas Perhubungan Kabupaten Bima melalui Kabid Bimbingan Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan menggelar sosialisasi undang-undang nomo...
Dinas Perhubungan Kabupaten Bima melalui Kabid Bimbingan Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan menggelar sosialisasi undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ((LLAR). Selasa (27/11) di aula kantor Kecamatan Bolo. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekertaris Camat dan Muspika Kecamatan Bolo, Kepala Desa se Kecamatan Bolo, pemilik Perusahaan Oto (PO), para supir dan perwakilan masyarakat.
STABILITAS,BIMA.- Kabid Bimbingan Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan Kabupaten Bima, Azhari Rahman menyampaikan, kegiatan tersebut digelar untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat, dalam mentaati aturan berlalu lintas, guna terciptanya kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
“Apa bila keasadaran masyarakat sudah tumbuh dengan baik, maka pelanggaran saat berlalu lintas akan berkurang, dan juga dapat menekan angka kecelakaan,”paparnya.
Azhari menjelaskan, kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas masih kurang. Hal itu dibuktikan dengan masih banyaknya pelanggaran yang dijumpai di lapangan. Baik menyangkut pengendara roda dua, maupun roda empat.
“Di lapangan sering kami jumpai pelanggaran dilakukan oleh masyarakat. Dengan kegiatakan ini, paling tidak akan memberikan rasa kesadaran pada mereka,” katanya.
Pelanggaran yang sering dijumpai saat mengendara untuk roda dua yaitu seperti tidak memakai helm, sim, STNK dan pajak kendaraan maupun knalpot racing. Sementara roda empat jenis Pick UP mengangkut orang. Padahal aturannya mobil Pick Up tersebut hanya untuk mengangkut barang-barang saja. “Sesuai aturanya Pick Up tidak diperbolehkan mengangkut orang, karena dia diperuntukan untuk mengangkut barang,” bebernya.
Lanjutnya, kemudian, terkait dengan Damp truk, sering ditemukan saat mengangkut barang dan bahan material, mobil tersebut tidak menutup baknya dengan rapi. “Agar tidak menggangu pengguna jalan lain, maka bak mobil pengangkut barang itu harus ditutup rapi dengan baik,” jelasnya.
Sementara untuk bus pengakutan umum yang beroperasi di Bima, banyak yang ditemukan tidak memenuhi syarat untuk beroprasi. Baik itu menyangkut kelayakan fisik maupun yang lainya. “Kalau sekiranya ada pengusaha baru di Bima ini. Mereka yang bandel ini tidak akan kita berikan ijin untuk melakukan operasi di jalan,” tegasnya.
Dirinya berharap dengan para peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut dapat menyosialiasaikan hal yang sama kepada masyarakat lain yang tidak sempat untuk hadir dalam acara tersebut. “Kami berpesan agar peserta juga membantu kami untuk sosialisasikan ke masyarakat lainya,” harapnya.
Sekcam Bolo, Drs. Abas menyampaikan terimakasih kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Bima yang telah menggelar sosialisasi tersebut. Dirinya berharap agar peserta yang hadir dapat menindaklanjutinya dengan baik untuk tidak melanggar aturan lalu lintas . “ Dan Juga tolong agar disampaikan kepada warga lain yang tidak sempat hadir pada acara yang dilaksanakan pada hari ini,” harapnya. (KS-MUL)
![]() |
Ilustrasi |
STABILITAS,BIMA.- Kabid Bimbingan Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan Kabupaten Bima, Azhari Rahman menyampaikan, kegiatan tersebut digelar untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat, dalam mentaati aturan berlalu lintas, guna terciptanya kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
“Apa bila keasadaran masyarakat sudah tumbuh dengan baik, maka pelanggaran saat berlalu lintas akan berkurang, dan juga dapat menekan angka kecelakaan,”paparnya.
Azhari menjelaskan, kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas masih kurang. Hal itu dibuktikan dengan masih banyaknya pelanggaran yang dijumpai di lapangan. Baik menyangkut pengendara roda dua, maupun roda empat.
“Di lapangan sering kami jumpai pelanggaran dilakukan oleh masyarakat. Dengan kegiatakan ini, paling tidak akan memberikan rasa kesadaran pada mereka,” katanya.
Pelanggaran yang sering dijumpai saat mengendara untuk roda dua yaitu seperti tidak memakai helm, sim, STNK dan pajak kendaraan maupun knalpot racing. Sementara roda empat jenis Pick UP mengangkut orang. Padahal aturannya mobil Pick Up tersebut hanya untuk mengangkut barang-barang saja. “Sesuai aturanya Pick Up tidak diperbolehkan mengangkut orang, karena dia diperuntukan untuk mengangkut barang,” bebernya.
Lanjutnya, kemudian, terkait dengan Damp truk, sering ditemukan saat mengangkut barang dan bahan material, mobil tersebut tidak menutup baknya dengan rapi. “Agar tidak menggangu pengguna jalan lain, maka bak mobil pengangkut barang itu harus ditutup rapi dengan baik,” jelasnya.
Sementara untuk bus pengakutan umum yang beroperasi di Bima, banyak yang ditemukan tidak memenuhi syarat untuk beroprasi. Baik itu menyangkut kelayakan fisik maupun yang lainya. “Kalau sekiranya ada pengusaha baru di Bima ini. Mereka yang bandel ini tidak akan kita berikan ijin untuk melakukan operasi di jalan,” tegasnya.
Dirinya berharap dengan para peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut dapat menyosialiasaikan hal yang sama kepada masyarakat lain yang tidak sempat untuk hadir dalam acara tersebut. “Kami berpesan agar peserta juga membantu kami untuk sosialisasikan ke masyarakat lainya,” harapnya.
Sekcam Bolo, Drs. Abas menyampaikan terimakasih kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Bima yang telah menggelar sosialisasi tersebut. Dirinya berharap agar peserta yang hadir dapat menindaklanjutinya dengan baik untuk tidak melanggar aturan lalu lintas . “ Dan Juga tolong agar disampaikan kepada warga lain yang tidak sempat hadir pada acara yang dilaksanakan pada hari ini,” harapnya. (KS-MUL)
COMMENTS