Hasil pemilihan Kepala Desa (Kades) Oi Katupa Kecamatan Tambora yang dilaksanakan Kamis 20 Desember kemarin, bisa dianulir kembali. Apabila,...
Hasil pemilihan Kepala Desa (Kades) Oi Katupa Kecamatan Tambora yang dilaksanakan Kamis 20 Desember kemarin, bisa dianulir kembali. Apabila, bukti keterliibatan warga desa lain memberikan hak pilih pada pilkades tersebut dapat dibuktikan secara hukum. “Kalau benar ada warga desa lain datang mencoblos di Desa Oi Katupa, makan hasil pilkades kemarin bisa dianulir atau pemilihan ulang, tentunya setelah ada keputusan hukum secara inkrah,” kata Kepala BPMDES Kabupaten Bima, Drs. Andi Sirajudin, M.Ap saat ditemui wartawan Koran Stabilitas, Senin (24/12) pagi.
BIMA, KS.- Pernyataan mantan Kadis Dukcapil Kabupaten Bima itu menyusul adanya surat keberatan yang disampaikan oleh cakades lain yang merasa dizholimi pada pilkades kemarin, Hadirman Dkk.
“Sudah ada surat keberatan dari Hadirman dan kawan-kawannya yang menolak hasil pilkades Oi Katupa kemarin. Pasalnya, berdasarkan bukti yang diserahkan Hadirman saat ini berupa KK dan KTP warga Desa lain, yang katanya memberikan hak suara di pilkades Oi Katupa kemarin,” urainya.
Bila nantinya bisa dibuktikan secara hukum, maka dipastikan hasil pilkades Oi Katupa akan dianulir, atau diadakan pemilihan ulang. Bahkan, meski kades terpilih sekarang dilantik, tidak tutup kemungkinan akan diberhentikan ke depannya.
“Sudah ada beberapa kades yang diberhentikan di tengah jala, apabila gugatan hukum lawan politik kades menang di gugatan hukum tersebut. Nah, diharapkan bagi yang merasa tidak puas atau ada bukti kecurangan panitia, silahkan menempuh jalurh hukum dan tidak berbuat yang melawan hukum,” sarannya.
Kata Andi, masih ada waktu seminggu lebih lagi untuk menyampaikan keberatan atau gugat hukum di PTUN Perwakilan NTB di Mataram.”Tanggal 20 batas waktu keberatan atau gugatan itu. Lebih dari tanggal 20 Januari, sudah tidak bisa lagi, karena tanggal 20 Januari pelantikan serentak kades terpilih,” jelasnya.(KS-Aaz)
![]() |
Kepala BPMDES Kabupaten Bima, Drs. Andi Sirajudin, M.Ap |
BIMA, KS.- Pernyataan mantan Kadis Dukcapil Kabupaten Bima itu menyusul adanya surat keberatan yang disampaikan oleh cakades lain yang merasa dizholimi pada pilkades kemarin, Hadirman Dkk.
“Sudah ada surat keberatan dari Hadirman dan kawan-kawannya yang menolak hasil pilkades Oi Katupa kemarin. Pasalnya, berdasarkan bukti yang diserahkan Hadirman saat ini berupa KK dan KTP warga Desa lain, yang katanya memberikan hak suara di pilkades Oi Katupa kemarin,” urainya.
Bila nantinya bisa dibuktikan secara hukum, maka dipastikan hasil pilkades Oi Katupa akan dianulir, atau diadakan pemilihan ulang. Bahkan, meski kades terpilih sekarang dilantik, tidak tutup kemungkinan akan diberhentikan ke depannya.
“Sudah ada beberapa kades yang diberhentikan di tengah jala, apabila gugatan hukum lawan politik kades menang di gugatan hukum tersebut. Nah, diharapkan bagi yang merasa tidak puas atau ada bukti kecurangan panitia, silahkan menempuh jalurh hukum dan tidak berbuat yang melawan hukum,” sarannya.
![]() |
Kadis BPMDES bersama calon kades desa Oi Katupa saat melakukan pertemuan senin sore kemarin di kantor BPMDES |
Kata Andi, masih ada waktu seminggu lebih lagi untuk menyampaikan keberatan atau gugat hukum di PTUN Perwakilan NTB di Mataram.”Tanggal 20 batas waktu keberatan atau gugatan itu. Lebih dari tanggal 20 Januari, sudah tidak bisa lagi, karena tanggal 20 Januari pelantikan serentak kades terpilih,” jelasnya.(KS-Aaz)
COMMENTS