$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Muhtar Bantah Terlibat Kasus TPPU Sita Erni

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima Drs.H.Muhtar Landa membantah keras adanya keterlibatan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (...

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima Drs.H.Muhtar Landa membantah keras adanya keterlibatan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Sita Erni yang saat ini tengah dilakukan penyidikan oleh pihak Kepolisian Kota Bima di unit Tipikor. Pasalnya, kasus itu tidak ada hubungan dengan tugasnya sebagai Kepala BKD waktu itu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima Drs.H.Muhtar Landa

KOTA BIMA, KS.- Meski merasa tidak terlibat dalam kasus yang merugikan negara sebanyak Rp.170Juta lebih tersebut, namun Muhtar tetap mengikuti proses hukum yang saat ini tengah dilakukan secara serius oleh pihak kepolisian Kota Bima.”Saya ikut saja proses hukum yang berjalan sekarang. Yang jelas, tugas saya selama pembayaran gaji Sita Erni tidak ada hubungan sama sekali, melainkan soal kepegawaian saja,” urainya.

Muhtar berharap agar pihak-pihak terkait tidak mempolitisir berita tentang dirinya, yang seakan-akan bahwa dalam kasus TPPU itu, dirinya terlibat. Padahal, kasus tersebut sangat jauh dari tugas dan wewenang dirinya, baik sebagai Kepala BKD waktu itu, lebih-lebih saat ini menjadi Sekda Kota Bima.

“Harapan saya agar tidak dipolitisir terlalu jauh saja oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan,” harapnya.

Pada kesempatan itu, Muhtar juga mengaku telah diperiksa oleh pihak penyidik Tipikor sebagai saksi, bahkan mantan Walikota Bima telah diperiksa polisi. Artinya, tidak semua saksi yang diperiksa itu akan dijadikan tersangka oleh polisi, karena sarat-sarat untuk bisa menaikan status seseorang dari saksi menjadi tersangka, harus terpenuhi unsurnya.

“Nah, saya disini tidak terlibat sedikitpun dalam kasus TPPU Sita Erni, melainkan sebagai saksi saja,” tandasnya.(KS-Aaz)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1637,Hukum Kriminal,2145,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,135,Pemerintahan,1562,Pendidikan,832,Politik,1280,Sosial Ekonomi,2610,
ltr
item
Koran Stabilitas: Muhtar Bantah Terlibat Kasus TPPU Sita Erni
Muhtar Bantah Terlibat Kasus TPPU Sita Erni
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgS9JttVu5iJGJUDr2v4Wm_d4AGCw4DOJAcEoTgj8-Eq3K0HwTFXxFDlFAodxo0ZC5DF30T6jaXaE-KH3VMyfYC96BamK1A_hkNnKlkVMw-ItzJ7zAq2NLjTJu-3OAaq7XYFE4ryWuWBeWv/s640/Drs+H+Muhtar+Landa+MH..jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgS9JttVu5iJGJUDr2v4Wm_d4AGCw4DOJAcEoTgj8-Eq3K0HwTFXxFDlFAodxo0ZC5DF30T6jaXaE-KH3VMyfYC96BamK1A_hkNnKlkVMw-ItzJ7zAq2NLjTJu-3OAaq7XYFE4ryWuWBeWv/s72-c/Drs+H+Muhtar+Landa+MH..jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2019/02/muhtar-bantah-terlibat-kasus-tppu-sita.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2019/02/muhtar-bantah-terlibat-kasus-tppu-sita.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy