Kota Bima,KS- Setelah merampungkan semua dokumen Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), Pemerintah Kota Bima melalui Bagian AP Se...
Kota Bima,KS- Setelah merampungkan semua dokumen Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), Pemerintah Kota Bima melalui Bagian AP Setda Kota Bima menyerahkan ke Pemerintah Provinsi NTB untuk diperiksa dan dievaluasi.
Kabag AP Setda Kota Bima H Fahruddin menyampaikan, setelah dokumen diterima oleh pemerintah provinsi, laporan itu akan diperiksa kembali. Hasil pemeriksaan akan diserahkan hasilnya kepada Pemerintah Kota Bima, melalui bagian AP.
“Apabila saat pemeriksaan ada beberapa perbaikan, Pemerintah Provinsi NTB akan menginformasikan kepada kami untuk memperbaiki kembali hingga laporan tersebut bisa sempurna," katanya.
Mantan Kabag Kesra itu menyampaikan, dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kota Bima tersebut berisi beberapa aspek penting terkait tataran pengambil kebijakan, pelaksanaan kebijakan serta tingkat pencapaian standar minimal pelayanan.
"LPPD merupakan ukuran kinerja pemerintah terhadap realisasi capaian kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah di tahun kemarin," bebernya.
Setelah dokumen LPPD disempurnakan, maka selanjutnya akan diberikan penilian. Penilaian ini berlaku untuk daerah 10 Kabupaten Kota.
“Semoga kita mendapat nilai yang bagus,”harapnya.(KS-Aris)
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) |
Kabag AP Setda Kota Bima H Fahruddin menyampaikan, setelah dokumen diterima oleh pemerintah provinsi, laporan itu akan diperiksa kembali. Hasil pemeriksaan akan diserahkan hasilnya kepada Pemerintah Kota Bima, melalui bagian AP.
“Apabila saat pemeriksaan ada beberapa perbaikan, Pemerintah Provinsi NTB akan menginformasikan kepada kami untuk memperbaiki kembali hingga laporan tersebut bisa sempurna," katanya.
Mantan Kabag Kesra itu menyampaikan, dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kota Bima tersebut berisi beberapa aspek penting terkait tataran pengambil kebijakan, pelaksanaan kebijakan serta tingkat pencapaian standar minimal pelayanan.
"LPPD merupakan ukuran kinerja pemerintah terhadap realisasi capaian kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah di tahun kemarin," bebernya.
Setelah dokumen LPPD disempurnakan, maka selanjutnya akan diberikan penilian. Penilaian ini berlaku untuk daerah 10 Kabupaten Kota.
“Semoga kita mendapat nilai yang bagus,”harapnya.(KS-Aris)
COMMENTS