Kota Bima,KS- Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM ) di Polres Bima di tahun 2018 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2017, p...
Kota Bima,KS- Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM ) di Polres Bima di tahun 2018 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2017, pengurusan SIM sebanyak 5.635 orang. Sedangkan pada tahun 2018 mencapai 5.089.
“Jumlah itu merupakan pembuatan SIM C dan SIM A serta didominasi pembuatan SIM C,” ujar Kasat Lantas Polres Bima IPTU Agus Pujianto, Sabtu (13/4).
Menurut Agus, pembuat SIM C Tahun 2017 sebanyak 3.994 orang, sedangkan pembuat SIM A sebanyak 1641 orang. Untuk yang perpanjang SIM C tahun 2017 sebanyak 2115 orang dan yang perpanjang SIM A sebanyak 934 orang.
Kemudian pada tahun 2018, pembuat SIM C jumlahnya sama dengan tahun 2017 yakni 3.994 orang, lalu yang membuat SIM A sebanyak 1.815 orang.
“Yang perpanjang SIM C tahun 2018 sebanyak 2.287 orang dan yang perpanjang SIM A sebanyak 1.103 orang,” sebutnya
Kata Kasat, peningkatan pembuatan SIM tersebut merupakan bentuk kesadaran masyarakat terhadap aturan berlalu lintas yang juga semakin meningkat. Karena selain memiliki surat kendaraan seperti STNK, memiliki SIM saat berkendara merupakan syarat utama yang wajib dipenuhi para pemiliki kendaraan.
“Kami mengimbau agar masyarakat tetap melengkapi surat kendaraaan serta memiliki SIM saat menggunakan kendaraaan di jalan raya,” imbaunya.(KS-Qi)
Ilustrasi |
“Jumlah itu merupakan pembuatan SIM C dan SIM A serta didominasi pembuatan SIM C,” ujar Kasat Lantas Polres Bima IPTU Agus Pujianto, Sabtu (13/4).
Menurut Agus, pembuat SIM C Tahun 2017 sebanyak 3.994 orang, sedangkan pembuat SIM A sebanyak 1641 orang. Untuk yang perpanjang SIM C tahun 2017 sebanyak 2115 orang dan yang perpanjang SIM A sebanyak 934 orang.
Kemudian pada tahun 2018, pembuat SIM C jumlahnya sama dengan tahun 2017 yakni 3.994 orang, lalu yang membuat SIM A sebanyak 1.815 orang.
“Yang perpanjang SIM C tahun 2018 sebanyak 2.287 orang dan yang perpanjang SIM A sebanyak 1.103 orang,” sebutnya
Kata Kasat, peningkatan pembuatan SIM tersebut merupakan bentuk kesadaran masyarakat terhadap aturan berlalu lintas yang juga semakin meningkat. Karena selain memiliki surat kendaraan seperti STNK, memiliki SIM saat berkendara merupakan syarat utama yang wajib dipenuhi para pemiliki kendaraan.
“Kami mengimbau agar masyarakat tetap melengkapi surat kendaraaan serta memiliki SIM saat menggunakan kendaraaan di jalan raya,” imbaunya.(KS-Qi)
COMMENTS