Kota Bima,KS- Perseteruan dua kubu KNPI Kota Bima yakni Kubu KNPI yang diketuai Mutmainnah Haris dan Muchsin Yusuf alias Rigen bukan saja be...
Kota Bima,KS-Perseteruan dua kubu KNPI Kota Bima yakni Kubu KNPI yang diketuai Mutmainnah Haris dan Muchsin Yusuf alias Rigen bukan saja belum berujung, sebagaimana diketahui telah berujung pelaporan di meja Kepolisian Resort Bima Kota. Dimana KNPI kubu Rigen telah melaporkan pencairan berikut penggunaan dana bantuan Pemkot Bima senilai Rp 100 juta yang dianggap telah mal adminsitrasi dan peruntukan.
Laporan itu, kini tengah berproses di Unit Tipikor Reskrim Polres Bima Kota dengan telah didimintainya keterangan sejumlah saksi penting.
Informasi terbaru yang disampaikan Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, Iptu Hilmi Mannosh Prayugo SIK, Senin (10/6) menjelaskan, yang terlah dimintai keterangan seputar alur pencairan dana Rp 100 juta sebagaimana dilaporkan Muchsin Yusuf yakni Ketua KNPI sebelumnya Zul Amirul Haq.
Sementara perkembangan selanjutnya kata Hilmi, pihaknya telah meminta sejumlah dokumen penting terkait, semisal dokumen hibah dan dokumen pencairan atas anggaran KNPI yang diberikan oleh Pemkot Bima senilai Rp 100 juta dimaksud.
“Surat permintaan dua dokumen itu, telah disampaikan pada Wali Kota Bima memalui Sekda saat dimintai keterangan soal temuan BPK di Bapedda. Hanya saja hingga hari ini surat permintaan yang ditunjukan langsung pada Wali Kota Bima tersebut, belum ada jawaban apapun,”kata Kasat.
Ditanya apakah laporan dan proses dari kasus tersebut sudsah mengarah adanya tindak pidana dan lain sebagainya, Kasat belum bisa memastikannya. Sebab masih banyak yang perlu dimintai keterangan serta akan dilakukan ekspose kasus untuk proses selanjutnya.
“Tunggu saja prosesnya,”singkatnya.(KS-Aris)
Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi Manossoh Prayugo, SIK. Foto: Mimbar NTB |
Laporan itu, kini tengah berproses di Unit Tipikor Reskrim Polres Bima Kota dengan telah didimintainya keterangan sejumlah saksi penting.
Informasi terbaru yang disampaikan Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, Iptu Hilmi Mannosh Prayugo SIK, Senin (10/6) menjelaskan, yang terlah dimintai keterangan seputar alur pencairan dana Rp 100 juta sebagaimana dilaporkan Muchsin Yusuf yakni Ketua KNPI sebelumnya Zul Amirul Haq.
Sementara perkembangan selanjutnya kata Hilmi, pihaknya telah meminta sejumlah dokumen penting terkait, semisal dokumen hibah dan dokumen pencairan atas anggaran KNPI yang diberikan oleh Pemkot Bima senilai Rp 100 juta dimaksud.
“Surat permintaan dua dokumen itu, telah disampaikan pada Wali Kota Bima memalui Sekda saat dimintai keterangan soal temuan BPK di Bapedda. Hanya saja hingga hari ini surat permintaan yang ditunjukan langsung pada Wali Kota Bima tersebut, belum ada jawaban apapun,”kata Kasat.
Ditanya apakah laporan dan proses dari kasus tersebut sudsah mengarah adanya tindak pidana dan lain sebagainya, Kasat belum bisa memastikannya. Sebab masih banyak yang perlu dimintai keterangan serta akan dilakukan ekspose kasus untuk proses selanjutnya.
“Tunggu saja prosesnya,”singkatnya.(KS-Aris)
COMMENTS