$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


Komisi 1 Desak Inspektorat, Penjarakan Kades Nakal Ngurus ADD

Bima,KS.- Banyaknya temuan penyalahgunaan Dana Alokasi Desa (ADD) yang berujung tindak pidana korupsi hingga oknum kades dan pejabatnya dike...

Bima,KS.-Banyaknya temuan penyalahgunaan Dana Alokasi Desa (ADD) yang berujung tindak pidana korupsi hingga oknum kades dan pejabatnya dikerangkeng disejumlah daerah di nusantara termasuk di wilayah NTB, tentu mengundang tanya apakah indikasi yang sama tidak ada di wilayah Kabupaten Bima.

Ketua Komisi 1, Sulaiman MT
Ketua Komisi 1, Sulaiman MT

Menyorot puluhan Miliar realisasi dan pengelolaan ADD yang tersebar disejumlah desa di wilayah Kabupaten Bima oleh pemerintah pusat, setidaknya perlu dicurigai apakah ada indikasi dugaan penyalahgunaan anggaran negara atas pengelolaan ADD tersebut.

Sebagaimana hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 1 DPRD Kabupaten Bima dengan DPMDes setempat, terkuak pembicaraan yang menyorot pengelolaan ADD dimaksud.

Ketua Komisi 1, Sulaiman MT bersama sejumlah anggota komisi lainnya, mendesak Bupati Bima wabil khusus Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menelusuri regulasi pengelolaan keuangan ADD tersebut.

"Mustahil tidak ada masalah dalam pengelolaan ADD di Sejumlah desa di Kabupaten Bima, sementara di daerah lain banyak bermunculan kasus hukum pengelolaan ADD itu,"duga Sulaiman yang diamini anggota komisi lain.

Menanggapi desakan itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Bima, H Abdul Wahab, mengapresiasi apa yang didugakan Komisi 1. Tentu desakan Komisi 1 menjadi motivasi bagi pihaknnya untuk bekerja maksimal menelusuri dan meneliti serta memeriksa sejumlah dugaan penyalahgunaan anggaran negara yang termaktub dalam ADD.

Untuk diketahui, jelas Wahab, ada sejumlah Desa yang telah dilimpahkan ke APH Kejari Bima, dari hasil pemeriksaan Inspektorat térhadap pengelolaan ADD bermasalah. Selebihnya tengah dilakuka pemeriksaan khusus.

"Tidak perlu kami sebutkan desa dan kades mana saja yang bermasalah. Intinya, sudah ada sejumlah desa yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan sebagian lagi tengah diperiksa khusus,"jelasnya menjawab wartawan soal desa mana saja yang bermasalah. (KS-Aris)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1619,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1270,Sosial Ekonomi,2602,
ltr
item
Koran Stabilitas: Komisi 1 Desak Inspektorat, Penjarakan Kades Nakal Ngurus ADD
Komisi 1 Desak Inspektorat, Penjarakan Kades Nakal Ngurus ADD
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjehyphenhyphenBjTgvBvHwjCjgwptT2IZbAvLMt5Zl2cviuFhLbfplSXxU7eYEk4WoYqtqN4WTr0EjaHwxIrLKXfWtScP8bUIIYzd0Qr0wElPJWWA889EKGGBst4pyqDJYnL8uo5OAHOW2OI-VdYAFp/s640/sulaiman+MT.JPG
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjehyphenhyphenBjTgvBvHwjCjgwptT2IZbAvLMt5Zl2cviuFhLbfplSXxU7eYEk4WoYqtqN4WTr0EjaHwxIrLKXfWtScP8bUIIYzd0Qr0wElPJWWA889EKGGBst4pyqDJYnL8uo5OAHOW2OI-VdYAFp/s72-c/sulaiman+MT.JPG
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2019/11/komisi-1-desak-inspektorat-penjarakan.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2019/11/komisi-1-desak-inspektorat-penjarakan.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy