Salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Bima, Boymin,SE (Duta partai Gerindra) melakukan langkah hukum atas, beredarnya isu yang diserta berita...
Salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Bima, Boymin,SE (Duta partai Gerindra) melakukan langkah hukum atas, beredarnya isu yang diserta berita di sejumlah media online tentang dirinya yang diduga menyalahgunakan anggaran PKBM miliknya di wilayah Desa Nangawera Kecamata Wera. Langkah hukum dimaksud adalah ia menggunakan jasa advokat untuk melakukan advokasi terkait perbuatan pencemaran nama baik serta nama partai yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut.
BIMA, KS.- Jum’at (8/11) pagi, Boymin menemui sejumlah advokat yang tergabung dalam Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) juga lembaga advokat lainnya. Antara lain, Syarifudin Lakui,MH, Dedy Cahyadi,SH, Nurfatanah,SH, Fatmatul Fitriah,SH juga sejumlah lawyer lainnya.
“Saya telah mendatang sejumlah pengacara untuk mengadvokasi semua urusan saya terkait soal berita dugaan penyalahgunaan dana PKBM oleh oknum-oknum tersebut, sebagaimana yang sudah saya sampaikan kepada pengacara saya,” jelas Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bima itu.
Dalam penjelasannya, Boymin menilai bahwa laporan di kepolisian oleh oknum tersebut merupakan rekayasa semata dan tidak sedikitpun yang benar. Bahkan Boymin menuding, laporan tersebut bersifat rekayasa semata alias palsu.
“Nah, karena laporan itu saya anggap rekayasa semata, maka harus dilapor balik soal pencemaran nama baik, juga pelanggaran pidana undang ITE,” tegasnya.
Ketika disinggung apa saja yang menjadi bahan laporan dari pihak tersbeut ke kepolisian ?. Secara tegas Boymin menyampaikan bahwa dirinya dituding telah menyalahgunakan dana PKBM senilai Rp.1Milyar lebih. Padahal, setiap PKBM maksimal mendapat dana tiap tahun itu Rp.100Juta atau maksimal Rp.200juta, itupun kalau ada.
“Bagaimana ceritanya ada PKBM yang bisa dapat dana Rp.1Milyar dari Pemerintah pusat, propinsi atau Daerah. Kalau bukan rekayasa pelapor yang sengaja merusak nama baik saya, juga citra politik saya ditengah masyarakat,” kesalnya.
Karena itulah, persoalan ini diserahkan ke pengacara untuk dituntaskan secara hukum.”Saya akan menyelesaikan secara hukum kasus ini, yaitu melaporkan kembali ke polisi atas pencemaran nama baik dan tindak pidana UU ITE,” kata pemilik PKBM Karoko Mas itu.
Di tempat yang sama, Syarifudin Lakui,MH membenarkan telah menjadi penasehat hukum untuk Boymin dan surat kuasa telah ditandatangani oleh Boymin dan enam orang pengacara.
“Kami kerja tim dalam kaitan ini. Insya allah, dalam waktu dekat akan kami lapor balik pelapor ke polisi dengan sejumlah tindak pidana yaitu pencemaran nama baik dan UU ITE,” katanya.
Di akhir komentarnya Syarif Lakui menegaskan, apa yang menjadi bahan laporan pelapor itu rekayasa semata dan sangat terlihat unsur politiknya.
“Kita buktikan secara hukum atas laporan itu. Yang pasti, dugaan penyalahgunaan dana PKBM tersebut rekayasa semata pelapor dan palsu belaka,” tandansya mengakhiri komentarnya.(KS-Yar)
Boymin,SE Anggota DPRD Kabupaten Bima dari Partai GERINDRA |
BIMA, KS.- Jum’at (8/11) pagi, Boymin menemui sejumlah advokat yang tergabung dalam Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) juga lembaga advokat lainnya. Antara lain, Syarifudin Lakui,MH, Dedy Cahyadi,SH, Nurfatanah,SH, Fatmatul Fitriah,SH juga sejumlah lawyer lainnya.
“Saya telah mendatang sejumlah pengacara untuk mengadvokasi semua urusan saya terkait soal berita dugaan penyalahgunaan dana PKBM oleh oknum-oknum tersebut, sebagaimana yang sudah saya sampaikan kepada pengacara saya,” jelas Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bima itu.
Dalam penjelasannya, Boymin menilai bahwa laporan di kepolisian oleh oknum tersebut merupakan rekayasa semata dan tidak sedikitpun yang benar. Bahkan Boymin menuding, laporan tersebut bersifat rekayasa semata alias palsu.
“Nah, karena laporan itu saya anggap rekayasa semata, maka harus dilapor balik soal pencemaran nama baik, juga pelanggaran pidana undang ITE,” tegasnya.
Ketika disinggung apa saja yang menjadi bahan laporan dari pihak tersbeut ke kepolisian ?. Secara tegas Boymin menyampaikan bahwa dirinya dituding telah menyalahgunakan dana PKBM senilai Rp.1Milyar lebih. Padahal, setiap PKBM maksimal mendapat dana tiap tahun itu Rp.100Juta atau maksimal Rp.200juta, itupun kalau ada.
“Bagaimana ceritanya ada PKBM yang bisa dapat dana Rp.1Milyar dari Pemerintah pusat, propinsi atau Daerah. Kalau bukan rekayasa pelapor yang sengaja merusak nama baik saya, juga citra politik saya ditengah masyarakat,” kesalnya.
Karena itulah, persoalan ini diserahkan ke pengacara untuk dituntaskan secara hukum.”Saya akan menyelesaikan secara hukum kasus ini, yaitu melaporkan kembali ke polisi atas pencemaran nama baik dan tindak pidana UU ITE,” kata pemilik PKBM Karoko Mas itu.
Di tempat yang sama, Syarifudin Lakui,MH membenarkan telah menjadi penasehat hukum untuk Boymin dan surat kuasa telah ditandatangani oleh Boymin dan enam orang pengacara.
“Kami kerja tim dalam kaitan ini. Insya allah, dalam waktu dekat akan kami lapor balik pelapor ke polisi dengan sejumlah tindak pidana yaitu pencemaran nama baik dan UU ITE,” katanya.
Di akhir komentarnya Syarif Lakui menegaskan, apa yang menjadi bahan laporan pelapor itu rekayasa semata dan sangat terlihat unsur politiknya.
“Kita buktikan secara hukum atas laporan itu. Yang pasti, dugaan penyalahgunaan dana PKBM tersebut rekayasa semata pelapor dan palsu belaka,” tandansya mengakhiri komentarnya.(KS-Yar)
COMMENTS