$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


Fenomena Bank Garansi Ditengah Mega Proyek Belum Tuntas | Apakah Muslihat Tipu-Tipu APBD Kota Bima ?

Kota Bima,KS.- Menarik apa yang disampaikan sejumlah pemangku jabatan teknis soal regulasi pekerjaan fisik di Kota Bima ini, menyoal sejumla...

Kota Bima,KS.-Menarik apa yang disampaikan sejumlah pemangku jabatan teknis soal regulasi pekerjaan fisik di Kota Bima ini, menyoal sejumlah mega proyek fisik bernilai diatas Rp 1 Miliar yang diketahui belum tuntas dikerjakan hingga 31 Desember 2019.


Bicara soal keterlambatan alias belum tuntasnya pekerjaan fisik mega proyek tersebut, lalu dikaitkan dengan konsekwensi keterlambatan dengan jaminan pelaksana proyek dengan isitilah Bank Garansi (BG).

Seperti yang dijelaskan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bima, Fahat ST, proyek bernilai miliaran rupiah tidak tuntas dikerjakan. Ketiganya dibuatkan adendum dengan 50 hari waktu kerja dengan sistem BG atau denda.

Mengapa BG ?, karena jelas Farhat, pekerjaan di proyek tersebut sudah mencapai progres diatas angka 90 persen. Maka uang pribadi pelaksana proyek dijaminkan dalam bentuk BG dimaksud. “Tahun 2019, tercatat tiga proyek bernilai miliaran rupiah tidak tuntas dikerjakan. Ketiganya dibuatkan adendum dengan 50 hari waktu kerja dengan sistem Bank Garansi (BG) atau denda. Tiga proyek itu, pembangunan Ruang Terbuka Publik (RTP) Kodo senilai Rp 4,3 miliar, Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) senilai Rp 1,6 miliar dan air bersih,”jelasnya pada sejumlah wartawan, Kamis (2/1) lalu diruang kerjanya.

Masih dalam kaitan yang sama soal keterlambatan pekerjaan sejumlah mega proyek di Kota Bima, Kabag Administrasi Pengendalian Pembangunan (APP) Setda Kota Bima, Puji Fitri Andi, dihari yang sama pada sejumlah wartawan pun menjelaskan, sesuai regulasi, terhadap pekerjaan yang terlambat diselesaikan biasanya ada penambahan waktu pekerjaan, dan biasanya ada sanksi seperti putus kontrak, tergantung dari jenis progres pekerjaan. "Addendum juga bisa dimungkinkan, apabila ada kejadian yang terjadi di luar perkiraan seperti bencana alam dan kerusuhan,”katanya.

Adanya BG inipun dikuatkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD), Zainuddin dengan istilahnya, semua proyek yang sudah selesai pelaporan keuangannya 100 persen, tetapi masih menyelesaikan sisa pekerjaan, menggunakan BG dengan menjamin uang pelaksana.

Zainuddin juga menyempurnakan penjelasannya, pihak BPKAD hanya menerima laporan administrasi yang menyangkut keluangan saja. Soal apakah pekerjaan itu sudah selesai dan seperti apa progresnya bukan kewenangan BPKAD,”Tugas kami (BPKAD) hanya juru bayar. Urusan teknis dan progres pekerjaan menjadi tanggungjawab OPD teknis,”tegasnya.

Apakah tidak khawatir ada manipulasi terhadap usulan dan permintaan pembayaran atas pekerjaan proyek yang ada ?, Zainuddin, mengaku tidak terpengaruh adanya indikasi manipulasi data progres pekerjaan secara fisik dan teknis. Pastinya, BPKAD mentaati regulasi keuangan dan pembayaran pekerjaan saja.

Sementara referensi lain yang diperoleh media ini, Garansi bank digunakan untuk pembayaran 100 persen pada proyek yang progresnya belum mencapai 100 persen dengan nilai sisa pekerjaan diatas Rp 50 Juta. Dengan ketentuan pada kontrak berakhir tanggal BAST diatas tanggal 23 sampai dengan 31 Desember tahun berjalan, dengan toleransi keterlambatan 5 hari kerja setelah tahun berakhir, jika belum selesai dicairkan tanpa proses.

Masih merujuk dari referensi yang diperoleh, sesuai Peraturan Dirjen Perbendaharan Negara Nomor 13/pb/2018, istilah GB hanya untuk APBN. Artinya tidak berkaitan dengan penganggaran pekerjaan proyek yang menggunakan APBD. Karena postur APBD realisasi belanjanya lebih dominan menggunakan sistem 1 tahun anggaran hanya beberapa saja yang menggunakan sistem Multy Years atau tahun jamak pembayaran.

Pertanyaannya, apakah bicara Addendum tambah waktu kalau merujuk dari pernyataan sejumlah sumber pemangku kebijakan teknis diatas, tidak merupakan bentuk korupsi menghindari denda keterlambatan, jika tidak ada alasan mendasar. Contoh hujan ekstrim sehingga tidak dapat melaksanakan pekerjaan ataukah sudah ada bencana aam di Kota Bima sehingga pekerjaan itu bisa berlasan di adendum penambahan waktu pekerjaan hingga 50 hari kerja setelah masa kontrak kerja berakhir ?. sebab, tidak selesai pekerjaan dapat dikatakan wanprestasi. Sanksi yang harus diberikan adalah pencairan jaminan pelaksanaan, denda keterlambatan dan blacklist perusahaan selama 2 tahun. Sisa pekerjaan dianggarkan ulang dan jika nilai diatas Rp 200 Juta mesti dilakukan pelelang ulang. Pembacalah yang menganalisanya.

Sebagaimana dijelaskan pula Puji Fitri Andi, terdapat sejumlah proyek di Kota Bima yang tidak bisa diselesaikan tepat waktu atau hingga Desember Tahun 2019. Hingga saat ini pun, pekerjaan proyek dimaksud masih terus diselesaikan. Beberapa proyek yang tidak selesaikan dikerjakan tahun 2019 yakni untuk laporan PPK per tanggal 26 Desember 2019 seperti Masjid Kantor Walikota Bima, pekerjaanya baru 92,59 persen. Kemudian pembangunan Kantin Pemkot Bima baru 90-an persen, pembuatan Command Center baru 96,74 persen. Kemudian per tanggal 25 Desember 2019, Puskesmas Dara baru 95 persen, Puskesmas Rasanae Timur 96 persen. Lalu per tanggal 26 Desember 2019, Taman Kodo baru 92 persen.

Hal yang sama pula disampaikan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bima, Fahat ST, pihak ketiga yang mengerjakan tiga proyek besar ini dikenai sanksi. Sedangkan untuk pembangunan lebih lanjut, pemerintah memberlakukan adendum sesuai dengan petunjuk aturan yang ada.

Sejauh ini kata Fahat, progres untuk tiga proyek tersebut sudah mencapai angka lebih dari 90 persen. Seperti untuk RTP Kodo, saat ini progresnya sudah 96 persen. Semua pekerjaan fisik hanya tersisa finishing. Sedangkan untuk adendum, hanya untuk penanaman pohon yang sebagiannya harus dipesen dari luar Kota Bima. "Hanya tinggal tanam pohon saja, selebihnya sudah selesai, " tandas Fahat.

Sedangkan untuk SPAL, sudah mencapai 97 persen. Saat ini, hanya untuk penyempurnaan pipa saja. "Untuk air bersih juga hampir rampung, " tambahnya.

Ditanya kendala, Fahat menjelaskan keterlambatan disebabkan lambatnya proses tender dimulai karena terbentur dengan SE KPK untuk tidak melakukan pengadaan atau pembelanjaan apapun selama proses pilpres dan pileg 2019.”Jadi kita baru mulai proses itu pada bulan Juli, sehingga pengerjaan pun terlambat,”elaknya.(RED)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1619,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1560,Pendidikan,832,Politik,1270,Sosial Ekonomi,2601,
ltr
item
Koran Stabilitas: Fenomena Bank Garansi Ditengah Mega Proyek Belum Tuntas | Apakah Muslihat Tipu-Tipu APBD Kota Bima ?
Fenomena Bank Garansi Ditengah Mega Proyek Belum Tuntas | Apakah Muslihat Tipu-Tipu APBD Kota Bima ?
https://1.bp.blogspot.com/-44sMbuUOCVw/VPcqXkzp28I/AAAAAAAABCQ/YPxW0-lqxc8/s640/Kantor%2BWalikota%2BBima.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-44sMbuUOCVw/VPcqXkzp28I/AAAAAAAABCQ/YPxW0-lqxc8/s72-c/Kantor%2BWalikota%2BBima.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2020/01/fenomena-bank-garansi-ditengah-mega.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2020/01/fenomena-bank-garansi-ditengah-mega.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy