Kota Bima,KS.- Terhitung akhir Februari tahun ini, jabatan Plt Kadis Pariwisata Kota Bima yang disandang Sunarti akan berakhir. Itu setelah...
Kota Bima,KS.-Terhitung akhir Februari tahun ini, jabatan Plt Kadis Pariwisata Kota Bima yang disandang Sunarti akan berakhir. Itu setelah dua kali 3 bulan sebagaimana regulasi dari aturan yang berlaku.
Menilik soal jabatan Kadis Pariwisata yang masih Plt itu, Irfan, Ketua Komisi I DPRD setempat, angkat bicara dengan menggarisbawahi, Kadis Pariwisata harus segera di definitif, jika tidak dipastikan terjadi mal administrasi.
Mestinya kata Irfan, baik BKPSDM pun Baperjakat, agar sudah melewati proses lelang jabatan untuk penempatan di Dinas Pariwisata. Agar saat pejabat yang bersangkutan telah dinyatakan selesai masa tugasnya, maka pejabat yang definitif sudah ada dan siap ditempatkan.
"Tidak bisa Kepala BKPSDM beralasan lelang jabatan itu butuh waktu lama, lalu kemudian jabatan di Dinas Pariwisata di Plt kan lagi. Itu namanya mal administrasi,"terangnya.
Duta PKB ini, mengingatkan Walikota Bima untuk tidak main-main dengan administrasi yang akan berdampak pada pelanggaran aturan dan regulas.
Jika Walikota memaksakan Sunarti untuk menjabat Plt Kadis Pariwisata, itu namanya Kepala Daerah tidak taat aturan dan regulasi yang ditentukan. Sesungguhnya Sunarti, kalau dihitung lamanya menjabat Plt, sudah lebih dari setahun. Hanya saja adanya aturan baru terkait Plt, hitung-hitungan jabatan yang bersangkutan berdasar aturan baru dengan masa jabatan 6 bulan paling lama denga durasi per-tiga bulan.
"Kalau Walikota memaksakan untuk terus memercayakan Sunarti untuk Plt Kadis Pariwisata atau tanpa mendefinitifkan jabatan di dinas itu, sama halnya Walikota melanggar aturan,"timpalnya. (RED)
Ketua Komisi I DPRD, Irfan |
Menilik soal jabatan Kadis Pariwisata yang masih Plt itu, Irfan, Ketua Komisi I DPRD setempat, angkat bicara dengan menggarisbawahi, Kadis Pariwisata harus segera di definitif, jika tidak dipastikan terjadi mal administrasi.
Mestinya kata Irfan, baik BKPSDM pun Baperjakat, agar sudah melewati proses lelang jabatan untuk penempatan di Dinas Pariwisata. Agar saat pejabat yang bersangkutan telah dinyatakan selesai masa tugasnya, maka pejabat yang definitif sudah ada dan siap ditempatkan.
"Tidak bisa Kepala BKPSDM beralasan lelang jabatan itu butuh waktu lama, lalu kemudian jabatan di Dinas Pariwisata di Plt kan lagi. Itu namanya mal administrasi,"terangnya.
Duta PKB ini, mengingatkan Walikota Bima untuk tidak main-main dengan administrasi yang akan berdampak pada pelanggaran aturan dan regulas.
Jika Walikota memaksakan Sunarti untuk menjabat Plt Kadis Pariwisata, itu namanya Kepala Daerah tidak taat aturan dan regulasi yang ditentukan. Sesungguhnya Sunarti, kalau dihitung lamanya menjabat Plt, sudah lebih dari setahun. Hanya saja adanya aturan baru terkait Plt, hitung-hitungan jabatan yang bersangkutan berdasar aturan baru dengan masa jabatan 6 bulan paling lama denga durasi per-tiga bulan.
"Kalau Walikota memaksakan untuk terus memercayakan Sunarti untuk Plt Kadis Pariwisata atau tanpa mendefinitifkan jabatan di dinas itu, sama halnya Walikota melanggar aturan,"timpalnya. (RED)
COMMENTS