Kota Bima,KS.- Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Rasanae Timur, berhasil membekuk DPO terduga kasus penipuan. Penangkapan RJ warga Kel...
Kota Bima,KS.-Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Rasanae Timur, berhasil membekuk DPO terduga kasus penipuan.
Penangkapan RJ warga Keluraha Dodu Kecamatan Rasanae Timur terlaksana pada Senin (24/2) kemarin dan dipimpin langsung Kapolsek, Iptu Suratno.
Kapolsek menjelasan,pada Senin sekitar pukul 14.00 wita, Tim opsnal unit Reskrim Polsek Rasanae Timur bekerjasama dengan Polsek Lambu yang dipimpin Kapolsek Lambu Ipti Rus'an, berdasarkan surat DPO polsek rastim tanggal 09 Desember 2019, berhasil menangkap sdr. RAJIMAN, 38 tahun, Swasta, suku Bima, Lingk. Dodu I Rt. 13/05 Kel. Dodu Kec. Rasanae Timur Kota Bima dirumah istrinya yang beralamat di Dsn. Suka damai II rt 14 / 05 Desa Monta Baru Kec. Lambu Kab. Bima, kemudian pelaku langsung dibawa ke Polsek Rasanae Timur untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dugaan penipuan dimaksud? Sambungnya, Pelapor atau korban Siti Hawa warga Lingkungan Temba Kelurahan Rabadompu Barat Kecamatan Raba Kota Bima.
Sesuai kronologis laporan urai Suratno, kejadian, pada 18 juni tahun lalu, pelaku datang kerumah korban bertujuan untuk meminjam uang sebesar Rp. 60 juta.
Terduga pelaku sebut Kapolsek, meminam uang dengan modus bahwa anak korban ada yang sedang mengikuti seleksi polwan dan jika tidak ada uang maka anaknya tidak akan lolos, sehingga pelaku meyakinkan korban dengan menjaminkan satu unit mobil hyundai dan sertifikat tanah. Namun ternyata satu unit mobil tersebut adalah mobil dengan stnk palsu sedangkan sertifikat tanah tersebut adalah milik orang lain, sehingga korban melaporkan hal tersebut ke kantor kepolisian.
Kapolsek, berterimakasih pada Kapolsek Lambu atas kerjasmanya. "Tanpa dukungan jajaran Polsek Lambu tidak mungkin penangkapan DPO berjalan sukses,"tutupnya.(RED)
Penangkapan RJ warga Keluraha Dodu Kecamatan Rasanae Timur terlaksana pada Senin (24/2) kemarin dan dipimpin langsung Kapolsek, Iptu Suratno.
Kapolsek menjelasan,pada Senin sekitar pukul 14.00 wita, Tim opsnal unit Reskrim Polsek Rasanae Timur bekerjasama dengan Polsek Lambu yang dipimpin Kapolsek Lambu Ipti Rus'an, berdasarkan surat DPO polsek rastim tanggal 09 Desember 2019, berhasil menangkap sdr. RAJIMAN, 38 tahun, Swasta, suku Bima, Lingk. Dodu I Rt. 13/05 Kel. Dodu Kec. Rasanae Timur Kota Bima dirumah istrinya yang beralamat di Dsn. Suka damai II rt 14 / 05 Desa Monta Baru Kec. Lambu Kab. Bima, kemudian pelaku langsung dibawa ke Polsek Rasanae Timur untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dugaan penipuan dimaksud? Sambungnya, Pelapor atau korban Siti Hawa warga Lingkungan Temba Kelurahan Rabadompu Barat Kecamatan Raba Kota Bima.
Sesuai kronologis laporan urai Suratno, kejadian, pada 18 juni tahun lalu, pelaku datang kerumah korban bertujuan untuk meminjam uang sebesar Rp. 60 juta.
Terduga pelaku sebut Kapolsek, meminam uang dengan modus bahwa anak korban ada yang sedang mengikuti seleksi polwan dan jika tidak ada uang maka anaknya tidak akan lolos, sehingga pelaku meyakinkan korban dengan menjaminkan satu unit mobil hyundai dan sertifikat tanah. Namun ternyata satu unit mobil tersebut adalah mobil dengan stnk palsu sedangkan sertifikat tanah tersebut adalah milik orang lain, sehingga korban melaporkan hal tersebut ke kantor kepolisian.
Kapolsek, berterimakasih pada Kapolsek Lambu atas kerjasmanya. "Tanpa dukungan jajaran Polsek Lambu tidak mungkin penangkapan DPO berjalan sukses,"tutupnya.(RED)
COMMENTS