Bima,KS.- Setelah menggelar aksi dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Bima, soal keberdaan sejumlah Patung di Lokasi wisa...
Bima,KS.- Setelah menggelar aksi dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Bima, soal keberdaan sejumlah Patung di Lokasi wisata Parado Wane, beberapa waktu lalu yang hingga hari ini tidak membuahkan hasil, seperti apa keputusan keberadaan patung yang meresahkan warga Bima yang mayoritas umat muslim ini.
Forum Umat Islam (FUI) Bima kembali turun ke jalan memerotes tentang keberadaan patung penyembahan di pantai Wane, Senin (9/3) di Cabang Talabiu Kabupaten Bima.
Ketua FUI Bima melalui pernyataan sikapnya meminta patung penyembahan hindu di pantai Wane tersebut wajib dibongkar dengan sejumlah alasan.
Pertama, berada di daerah 100 persen muslim. Kemudian tidak seorang pun umat hindu di Desa Tootangga, serta keberadaannya mengotori akidah umat Islam.
"Patung tersebut juga menjadi tempat maksiat yang keji dan bertentangan dengan kearifan budaya lokal Bima," tegasnya.
Menurut Asikin, adanya patung penyembahan tersebut juga melanggar motto Bima Ramah yang religius yaitu islami, bukan hindunis. Selain itu, adanya patung tersebut akan mendatangkan bencana dan mala petaka.
"Keberadaannya juga ilegal, tidak ada izin berdasarkan aturan dan perundang-undangan yang berlaku di NKRI," ungkapnya.(RED)
Forum Umat Islam (FUI) Bima kembali turun ke jalan memerotes tentang keberadaan patung penyembahan di pantai Wane, Senin (9/3) di Cabang Talabiu Kabupaten Bima.
Ketua FUI Bima melalui pernyataan sikapnya meminta patung penyembahan hindu di pantai Wane tersebut wajib dibongkar dengan sejumlah alasan.
Pertama, berada di daerah 100 persen muslim. Kemudian tidak seorang pun umat hindu di Desa Tootangga, serta keberadaannya mengotori akidah umat Islam.
"Patung tersebut juga menjadi tempat maksiat yang keji dan bertentangan dengan kearifan budaya lokal Bima," tegasnya.
Menurut Asikin, adanya patung penyembahan tersebut juga melanggar motto Bima Ramah yang religius yaitu islami, bukan hindunis. Selain itu, adanya patung tersebut akan mendatangkan bencana dan mala petaka.
"Keberadaannya juga ilegal, tidak ada izin berdasarkan aturan dan perundang-undangan yang berlaku di NKRI," ungkapnya.(RED)
COMMENTS