Kota Bina,KS.- Diujung Ramadhan Kepolisian Sektor (Polsek) Rasanae Timur (Rastim), menyita puluhan botol Minuman Keras (Miras). Kapolse...
Kota Bina,KS.-Diujung Ramadhan Kepolisian Sektor (Polsek) Rasanae Timur (Rastim), menyita puluhan botol Minuman Keras (Miras).
Kapolsek Rastim, Iptu Surtano Kamis (21/5) menjelaskan, puluhan botol miras yang telah diamankan pihaknya, berjenis minuman beralkohol jenis sofi.
Dijelaskan Kapolsek, berdasarkan laporan masyarakat dan hasil lidik pihaknya, diketahui tersimpan dan siap edar miras tersebut, disejumlah tempat dan pemiliknya.
Lalu tim Opsnal dibawah komando, Aipda Suherman, langsung bergerak di Disejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP), guna menyita puluhan botol miras tersebut.
TKP pertama yang menjadi target operasi penggeledahan, di rumah AM yang berlamatkan Kekurahan Ntobo Kecamatan Raba Kota Bima. Di situ jelas Kapolsek, Tim Opsnal anggota menyita dan mengamankan miras jenis sofi sebanyak 15 botol.
Setelahdi TKP pertama, sambung mantan KBO Sat Intelkam Polres Bima Kota ini, Tim Opsnal beranjak di TKP kedua dan menyasar rumah FI yang beralamatkan Kelurahan Rabangodu Selatan. Di lokasi penggerebekan kedua tersebut, jajarannya berhasil menyita dan mengamankan miras jenis sofi sebanyak 21 botol.
Sejumlah Barang Bukti (BB) miras tersebut, jelas Suratno, telah diamankan di Mako Polsek Rastim.
Diujung pernyataannya, Kapolsek meminta pada warga di wilayah hukum Polsek Rastim, untuk tidak menjual dan mengedarkan apapun bentuk dan jenis barang haram yang bisa merusak generasi dan pada siapapun untuk tidak mengonsumi miras dan narkoba. Karenannya akan berdampak pada konsekwensi hukum serta tentunya akan merusak jiwa dan sendi kehidupan.
"Kami akan menyita dan mengamankan miras dan narkoba dalam bentuk apapun. Apalagi dibulan suci dan disaat pandemi covid-19 ini,"pastinya. (RED)
Kapolsek Rastim, Iptu Surtano Kamis (21/5) menjelaskan, puluhan botol miras yang telah diamankan pihaknya, berjenis minuman beralkohol jenis sofi.
Dijelaskan Kapolsek, berdasarkan laporan masyarakat dan hasil lidik pihaknya, diketahui tersimpan dan siap edar miras tersebut, disejumlah tempat dan pemiliknya.
Lalu tim Opsnal dibawah komando, Aipda Suherman, langsung bergerak di Disejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP), guna menyita puluhan botol miras tersebut.
TKP pertama yang menjadi target operasi penggeledahan, di rumah AM yang berlamatkan Kekurahan Ntobo Kecamatan Raba Kota Bima. Di situ jelas Kapolsek, Tim Opsnal anggota menyita dan mengamankan miras jenis sofi sebanyak 15 botol.
Setelahdi TKP pertama, sambung mantan KBO Sat Intelkam Polres Bima Kota ini, Tim Opsnal beranjak di TKP kedua dan menyasar rumah FI yang beralamatkan Kelurahan Rabangodu Selatan. Di lokasi penggerebekan kedua tersebut, jajarannya berhasil menyita dan mengamankan miras jenis sofi sebanyak 21 botol.
Sejumlah Barang Bukti (BB) miras tersebut, jelas Suratno, telah diamankan di Mako Polsek Rastim.
Diujung pernyataannya, Kapolsek meminta pada warga di wilayah hukum Polsek Rastim, untuk tidak menjual dan mengedarkan apapun bentuk dan jenis barang haram yang bisa merusak generasi dan pada siapapun untuk tidak mengonsumi miras dan narkoba. Karenannya akan berdampak pada konsekwensi hukum serta tentunya akan merusak jiwa dan sendi kehidupan.
"Kami akan menyita dan mengamankan miras dan narkoba dalam bentuk apapun. Apalagi dibulan suci dan disaat pandemi covid-19 ini,"pastinya. (RED)
COMMENTS