Kota Bima,KS.- Tim Opsnal Polsek Rastim kembali memberatas jual edar barang haram di wilayah hukum setempat. Kali ini Tim Opnsal menggasak M...
Kota Bima,KS.-Tim Opsnal Polsek Rastim kembali memberatas jual edar barang haram di wilayah hukum setempat. Kali ini Tim Opnsal menggasak Minumam Keras (Miras) jenis Sofi di wilayah Kelurahan Rabadompu Timur.
Kapolres Bima Kota melalui Kasubag Humas AKP Hasnun, Senin (20/7) menjelaskan bahwa Kapolsek Rastim, Iptu Suratno melaporkan, Tim Opsanal dibawah komando Aipda Suherman, siang tadi, menggelar giat operasi penggeledahan sekaligus pengamanan miras jenis Sofi di wilayah Kelurahan Rabadompu Timur Kecamatan Raba Kota Bima.
Disampaikan Hasnun, Tim Opsnal menggasak miras jenis sofi tersebut yang diduga dimiliki MR alias TR alias BR (49) dengan alamat RT 01/RW 03 Kelurahan Rabadompu Timur Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima.
Adapun kronologis kejadian sambung Kasubag Humas Polres Bima Kota, Tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penjualan dan penyimpanan minuman oplosan jenis sofi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebagaimana tersebut. Setelah anggota melakukan pengeledahan dan pemeriksaan terhadap rumah yang bersangkutan MR alias TR alias BR selaku terduga pemilik, Tim Opsnal mengamankan Barang Bukti 80 Botol ukuran air mineral tanggung jenis sofi.
“Kini barang bukti tersebut sudah di amankan di Mako Polsek Rastim,”tutupnya.(RED)
COMMENTS