Kota Bima,KS.- Rapat Paripurna DPRD Kota Bima, Rabu (12/8) sore tadi, dengan agenda Jawaban walikota bima terhadap pandangan Fraksi Frajsi d...
Kota Bima,KS.-Rapat Paripurna DPRD Kota Bima, Rabu (12/8) sore tadi, dengan agenda Jawaban walikota bima terhadap pandangan Fraksi Frajsi dewan terhadap Raperda APBD Perubahan tahun 2020. menjadi gaduh sebelum dimulai. pukul meja.
Diketahui paripurna yang belum dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Syamsuri sebagai pimpinan paripurna, telah melanggar regulasi serta aturan yang berlaku. Diantaranya Undanb 32 Tahun 2012 dan Undang-undang nomor 12 Tahun 2008 yang intinya terkait pejabat yang mewakili Walikota yang tengah berhalangan dan atau Dinas Luar Daerah.
Narasi dasar yang disampaikan Pimpinan sidang, mengapa yang hadir saat paripurna adalah Sekda, sementara Wakil Walikota berada di kantornya atau berada di dalam daerah. "Saya telpon pak Wakil kenapa tidak menghadiri paripurna padahal ada di kantor yang dijawab bukan di diposisi ke saya,"cerita Pimpinan paripurna, Syamsuri.
Hirarki dari regulasi yang ada tegas Syamsuri harus dipatuhi sebagai hak dan kewajiban konstitusional. Sama halnya katanya saat dirinya memimpin paripurna karena Ketua berada diluar daerah.
Ketua Fraksi PAN, Syamsuddin, bernarasi sama dengan pimpinan paripurna. Ia tegas bahwa marwah lembaga dewan sepertinya tidak dihargai eksekutif. Sebabnya, eksekutif telah menghiani regulasi dan aturan yang ada.
"Atas nama Fraksi PAN, kami keberatan atas pelanggaran yang terjadi. Paripurna tidak bisa dilanjutkan dan kalau dilanjutkan kami dari Fraksi PAN walk out,"tegasnya.
Edi Ihwansyah dari Fraksi PPP malah berpendapat berbeda. Menurutnya jika ada persoalan diselesaikan dengan cara musyawarah. Sebabnya, mekanisme paripurna sudah sesuai aturan.
Terpantau karena semakin gaduh, rapat paripurna di tunda sebelum dibuka oleh pimpinan paripurna. Pimpinan Fraksi-Fraksi dewan dan pimpinan sidang mesti bermusyawarah terlebih dahulu.
Hingga berita ini diturunkan, Paripurna belum dimulai.(RED)
COMMENTS