Kota Bima,KS.- Agar tidak terjadi simpang siur dan tanggapan yang berbeda atas meninggalnya RK (56) warga Kelurahan Dodu Kecamatan Rasanae T...
Kota Bima,KS.- Agar tidak terjadi simpang siur dan tanggapan yang berbeda atas meninggalnya RK (56) warga Kelurahan Dodu Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima yang dinyatakan meninggal positif Covid-19, Tim Gugus Tugas Kota Bima mengelurakan pernyataanya.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bima, H A Malik, Jum'at (7/8) malam menjelaskan, langkah-langkah penanganan Covid-19, sudah dilalui sebagaimana mestinya.
Pihaknya sangat menyesalkan tindakan jemput paksa yang dilakukan keluarga alamrhumah yang telah positif Covid tersebut. Sebab sangat membahayakan pihak keluarga, karena sesungguhnya pasien ini sudah di ambil hasil swabnya dan dinyatakan positif, tapi pasien ini sebelumnya memiliki penyakit penyerta, dari rekam medis ada penyakit sesak nafas dan penyakit asma juga ada penyakit paru-paru.
Untuk hasil swabnya jelas Malik, hasil rilis belum keluar, tapi berdasarkan hasil pemeriksaan di laboratorium, hasil Swab positif diketahui sekitar 1 jam sebelum pasien RK meninggal dunia, Setelah diketahui positif, maka penanganannya harus mengikuti Protokol Covid-19, termasuk merawat jenazah dan menguburkannya.
"Langkah kami tim gugus tugas Kota Bima yakni terus mengedukasi warga agar tetap mengikuti protokoler Covid. Karena pasien RK ini meninggal sesaat setelah terkonfirmasi positif covid. Kami juga akan terus berupaya mendekati pihak keluarga dan mengedukasi bahwa pasien ini dinyatakan positif dan harus ditangani sesuai dengan protokoler.
Kami berharap pihak keluarga almarhumah bisa memahami ini,"harapnya.(RED)
COMMENTS