Kota Bima,KS.- Dengan adanya penolakan pemakaman pasien yang terkonfirmasi positif covid-19 di Kota Bima sebagaimana protokol kesehatan Covi...
Kota Bima,KS.-Dengan adanya penolakan pemakaman pasien yang terkonfirmasi positif covid-19 di Kota Bima sebagaimana protokol kesehatan Covid-19, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bima, memastikan menempuh proses hukum yang berlaku.
Penegasan itu disampaikan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bima melalui juru bicaranya, H A Malik, Sabtu (8/8) sore ini.
Mengapa mesti ditempuh proses hukum ?, Malik menegaskan, ada beberapa poin yang mendasari pihaknya menempuh proses hukum. Yakni, pihak keluarga telah mengambil paksa jenazah RK warga Kelurahan Dodu Kecamatan Rasanae Timur di RSUD Bima.
Poin lainnya, penanganan dan Penguburan yang dilakukan pihak keluarha tidak mengikuti ketentuan protokol Covid-19 yang berlaku.
Sehingga kata Juru bicara Tim Ggus Kota, akibat dari 2 tindakan yang dilakukan keluarga pasien tersebut berdampak terhadap penyebaran virus covid-19.
"Proses hukum perlu ditempuh, agar tidak terjadi lagi kejadian serupa dikemudian hari,"tegasnya.
Diurai Malik yang juga Kabag Humas Protokol Setda Kota Bima ini, Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota bima sejak yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai pasien terkonfirmasi positif covid-19 pada Jum'at malam 7 Agustus 2020 melalui prass release yang dikeluarkan oleh Ketua Tim Gugus Tugas penanganan Covid-19 Provinsi NTB telah melaksanakan prosedur sebagaimana yang ditetapkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona virus Disease 2019 ( Covid-19).
Dalam pedoman tersebut setidaknya ada 8 penanganan yang harus dilakukan yakni, persemayaman jenazah dalam waktu lama sangat tidak dianjurkan untuk mencegah penularan penyakit, maupun penyebaran penyakit antarpelayat.
Sebelum jenazah yang disemayamkan di ruang duka, harus sudah dilakukan tindakan desinfeksi dan dimasukkan ke dalam peti jenazah, serta tidak dibuka kembali. Lalu sebutnya, untuk menghindari kerumunan yang berpotensi sulitnya melakukan physical distancing, disarankan agar keluarga yang hendak melayat tak lebih dari 30 orang. Pertimbangan ini untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di antara pelayat.
selanjutnya jelas juru bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bima ini, jenazah hendaknya disegerakan untuk dikubur atau dikremasi, sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya dalam waktu tidak lebih dari 4 jam. Setelah diberangkatkan dari rumah sakit, jenazah hendaknya langsung menuju lokasi penguburan untuk dimakamkan atau dikremasi. Sangat tidak dianjurkan jenazah disemayamkan lagi di rumah atau tempat ibadah lainnya.
Kemudian lanjutnya, pengantaran jenazah dari rumah sakit ke pemakaman harus memperhatikan dua hal. Pemakaman dapat dihadiri oleh keluarga dekat dengan tetap memperhatikan physical distancing dengan jarak minimal dua meter dan Setiap individu pelayat atau keluarga yang menunjukkan gejala Covid-19, tidak diperkenankan untuk hadir.
"Hingga tadi malam Tim gugus tugas penanganan Covid-19 Kota Bima telah malakukan edukasi kepada masyarakat dan masyarakat memahami hal tersebut dengan baik, dan yang tersisa sampai dengan tadi malam adalah belum adanya kesepahaman mengenai kondisi penyelenggaraan pemakaman dengan keluarga inti dari pasien"beber Malik.
Sampai dengan dikeluarkannya rilis dari provinsi maupun dari tim gugus tugas Kota Bima, sambungnya, masyarakat dan keluarga semakin mantap menerima edukasi dan menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada tim gugus tugas Kota Bima.
Sementara itu Sabtu pagi tadi, tim gugus tugas Kota Bima bersama tim gugus tugas kelurahan melakukan koordinasi kembali dengan RSUD Bima da pihak RSUD Bima menyerahkan sepenuhnya penanganan pemakaman kepada Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bima. Hal ini dikarenakan pasien telah diambil sepihak oleh keluarga dan secara prosedur penanganan lebih lanjut tidak lagi oleh RSUD Bima. Namun pihak RSUD Bima secara teknis penanganan bisa juga diperbantukan dalam teknis pemakamannya.
Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bima bersama tim gugus tugas kelurahan, lanjutnya, langsung mempersiapkan perlengkapan pemakaman berdasarkan standar prosedur pemakaman pasien covid-19 dan bergerak menuju rumah duka. Namun dalam proses persiapan di rumah duka kembali terjadi penolakan dari keluarga pasien. Tim gugus tugas kemudian kembali memberikan edukasi dan pihak keluarga tetap pada keputusannya menolak untuk dimakamkan dengan protokol penanganan covid-19.
"penolakan ini tentunya akan berakibat pada meningkatnya proses penularan virus ini kepada masyarakat. Oleh karena itu, menindaklanjuti hal tersebut pemerintah Kota Bima melalui tim gugus tugas penanganan covid-19 Kota Bima berdasarkan prosedur yang berlaku akan menyerahkan kepada prosedur hukum terkait dengan penolakan pemakaman tersebut. Tracking kontak akan tetap dilakukan terutama terhadap kontak erat dan kontak lainnya untuk memutus penyebaran penularannya,"pungkasnya. (RED)
Pihak keluarga telah menyebabkan virus corona menyebar ke lingkungannya dan masyarakat sekitar...harus dihukum atas tidakannya menyebabkan orang lain terkena penyakit menular ini
BalasHapus