Kota Bima,KS.- Sebagai tindak lanjut dari zona merahnya Kota Bima terkait pandemi Covid-19, satu kewajiban masyarakat setempat harus menggun...
Kota Bima,KS.-Sebagai tindak lanjut dari zona merahnya Kota Bima terkait pandemi Covid-19, satu kewajiban masyarakat setempat harus menggunakan masker kemanapun akan beraktifitas dan berpergian diwilayah Kota Bima. Jika tidak , maka Polisi akan memberikan sanksi.
Hal itu dimsapaikan Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono, Selasa (1/9) di kantor. Pihaknya, akan terus menghimbau di tempat dan lokasi strategis, agar masyarakat tetap menggunakan masker. Himbauan itupun dilakukan melalui media sosial, spanduk dan dilakukan secara langsung oleh petugas.
Kata Kapolres, jika pekan depan masih ada yang tidak menggunakan masker setelah diberikan himbauan, maka akan disanksi administrasi dan sanksi denda. Saksi administrasi itu berupa menyayikan lagu Indonesia raya, membaca Pancasila, Push Up serta saksi lainnya. Sedangkan sanksi denda itu berkaitan dengan nominal yang akan dibayarkan.
"Dengan adanya sanksi seperti itu, kami minta masyarakat tetap menggunakan masker,"imbaunya.
Masker kata Kapolres, sebagai salah satu alat pengaman yang minimal dapat membantu mencegah penularan dan penyebaran virus Covid-19.
Sesuai dengan instruksi Presiden, Pemda harus segera membuat Perwali terkait sanksi bagi yang tidak menggunakan masker. Pihaknya juga akan tetap konsisten membantu Pemerintah Daerah untuk mengawasi serta menekan naiknya jumlah pasien Covid-19.
"Untuk akhir pekan, selain menghimbau masyarakat menggunakan masker, kami juga akan melakukan patroli gabungan untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana"katanya. (RED)
COMMENTS