$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Polisi Tidak Pakai Masker Didenda Rp 200-Rp 500 Ribu Potong Gaji

Kota Bima,KS.- Nampaknya Polres Bima Kota tidak main-main dengan aturan wajib masker dimasa pandemi Covid-19 ini. Adanya Inpres nomor 06 tah...

Kota Bima,KS.-Nampaknya Polres Bima Kota tidak main-main dengan aturan wajib masker dimasa pandemi Covid-19 ini. Adanya Inpres nomor 06 tahun 2020, Perda nomor 07 tahun 2020 serta Perwali yang memberlakukan wajib menggunakan masker dengan disertai denda dan sanksi tersebut, Polres Bima Kota siap menjalankan secara tegas.

Bukan saja berkewenangan menindak pada warga masyarakat yang melanggar, lebiih dari itu sanksi dan denda yang tegas juga diberlakukan bagi internal jajaran Polres Bima Kota.

“Kalau warga masyarakat yang melanggar ditindak secara persuasif, tetapi bagi anggota yang melanggar sanksi dan denda yang berat kami pastikan diberlakukan,”ujar Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono, Jum’at (11/9) siang disela-sela pemasangan stiker wajib masker.

Seperti apa tindak keras yang diberlakukan di internal Polri ?, jika ditemukan ada anggota yang melanggar dengan tidak menggunakan masker mulai Senin (14/9) mendatang, sanksinya sudah kami kelaurkan. Yakni bagi anggota biasa yang tidak menggunakan masker dendanya Rp 200 ribu. Sementara bagi jajaran Perwira lebih besar lagi dendanya yakni sebesar Rp 500 ribu atau denda maksimal.

Jumlah denda tersebut, kata Kapolres, langsung diberlakukan dengan langsung memotong gaji mereka. “Kalau sering ketangkap tidak menggunakan masker, maka sering pula didenda dan dipotong gajinya,”tegasnya.

Ini penting kata Kapolres pemilik pangkat dua melati dipundaknya ini, dibijaki pada seluruh anggota Polres Bima Kota. Sebab, sebagai pelaksana dan penegak aturan, sudah semestinya memberi contoh dan menjadi panutan bagi masyarakat. “Jangan justeru aparat yang melanggar aturan, bagaimana masyarakat mau patuh dan taat kalau kita sendiri yang melanggarnya,”ujar Haryo.

Diujung pernyataannya, orang nomor satu di tubuh Mapolres Bima Kota ini, mengingatkan pada seluruh warga Kota Bima, untuk menaati penggunaan masker kemanapun beraktifitas. Sebab mulai 14 September akan diberlakukan sanksi dan denda bagi yang tidak menggunakan masker.

“Mari kita bekerjsama melawan pandemi Covid-19 ini. kita kembalikan daerah kita menjadi daerah yang bebas Covid-19 dengan cara hidup sehat dan mematuhi seluruh protokol covid-19 yang diberlakukan,” ajaknya. (RED)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1633,Hukum Kriminal,2145,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1278,Sosial Ekonomi,2607,
ltr
item
Koran Stabilitas: Polisi Tidak Pakai Masker Didenda Rp 200-Rp 500 Ribu Potong Gaji
Polisi Tidak Pakai Masker Didenda Rp 200-Rp 500 Ribu Potong Gaji
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgL5oGfazcSM8UIw5ELM80od_l21LTKVfED6Yx_x7-7G48fl7TOExwNHsodqru4Pw4UgyFKM6V-GtF5AtneyqJjUaB8A5dgVFZWWuAYol28CeQrnSOB4yHQYN0GEGZBaD6oFOj7GWWrqrZW/w400-h189/Kasubag+Humas+Iptu+Hasnun.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgL5oGfazcSM8UIw5ELM80od_l21LTKVfED6Yx_x7-7G48fl7TOExwNHsodqru4Pw4UgyFKM6V-GtF5AtneyqJjUaB8A5dgVFZWWuAYol28CeQrnSOB4yHQYN0GEGZBaD6oFOj7GWWrqrZW/s72-w400-c-h189/Kasubag+Humas+Iptu+Hasnun.jpeg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2020/09/polisi-tidak-pakai-masker-didenda-rp.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2020/09/polisi-tidak-pakai-masker-didenda-rp.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy