Aksi unjuk rasa atau demonrasi yang menolak UU Omnisbuslaw , yang dianggap sebagai penjajahan gaya baru yang dilakukan oleh DPR RI dan Pemer...
Aksi unjuk rasa atau demonrasi yang menolak UU Omnisbuslaw , yang dianggap sebagai penjajahan gaya baru yang dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah Pusat, juga mendapat reaksidari ratuasan mahasiswa yang ada di Kota dan Kabupaten Bima.
KOTA BIMA,KS.- Aksi splidaritas Mahasiswa terhadap nasib buruh dan pekerja dengan disahkannya RUU Omnibuslaw, yang dilakukan di Depan Kantor DPRD Kabupaten Bima, Kamis sore, sekitar pukul 15.00 wita, berakhir dengan dibubarkannya aksi tersebut secara paksa oleh Aparat Kepolisian Resort Bima Kota, karena terjadinya kericuhan.
Pantauan langsungdari awak media, kericuhan itu berawal dari adanya kendaraaqn dinas yang hendak melintasi jalur yang dijadikan area aksi mahasiswa. Mobil Dinas ber plat EA 47 S itu, langsung di tahan d an rusaki oleh massa aksi yang mengakibatnya terjadi kejar-mengejar antara aparat kepolisian dan mahasiswa karena dianggap akdi itu telah anarkis, dengan dirusaknya fasiloitas negara berupa kendaraan ber plat merah.
Aksi pengrusakana itu memicu terjadinya kericuhan antara pareat kepolisian dan massa aksi, aksi saling kejar mengejarpun tidak dapat dihindari dan aksi demopun tidak berlangsung lama karena tidak lagi diijinkan oleh apara kepolisian. Sejumlah massa yang dianggap memprovokasi sehingga terjadinya pengrusakan, menjadisasaran kemarahan aparat kepolisian, yang s ejak pagi mengawal jalan aksi demo.
Sebelumnya massa aksi menggelar aksi demontrasi di kantor DPRD Kota Bima, massa aksi menggelar orasi dengan tuntutan agar DPRD Kota Bima meneruskan aspirasinya, ke DPR RI agar membatalkan UU Omnibuslaw, yang telah di sahkan oleh DPRD RI.
Berbagai pamflet dan spanduk yang bertuliskan tolak UU Omnibuslaw, juga dibentangkan oleh massa aksi. Kehadiran massa aksi di kantor DPRD Kota Bima, yang dikawal ketat oleh aparat kepolisian Resort Kota Bima, awalnya sempat memanas. Namun Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indra Wirawan langsung menemui massa aksi den memberikan pernyataannya.
Saat itu, Ketua DPRD Kota Bima, menyatakan kepada massa aksi bahwa fraksinya di DPRD Kota bima juga menolak diberlakukannya UU Omnibuslaw tersebut. “Sebagai ketua DPRD Kota Bima, saya juga menolak dan tidaksetuju UU Cipta Kerjanya (omnisbuslaw) ini diberlakukan, karena sangat merugikan amsyarakat terutama kaum buruh dan pekerja,”ujarnya. (KS/RED)
COMMENTS