Semakin meluasnya wilayah peredaran narkoba serta tingginya pengguna narkoba di Wilayah Kabupaten dan Kota Bima saat ini, mengundang reaksi ...
Semakin meluasnya wilayah peredaran narkoba serta tingginya pengguna narkoba di Wilayah Kabupaten dan Kota Bima saat ini, mengundang reaksi serius dari 45 pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bima. Bentuk keprihatinan dan kepedulian para wakil rakyat tersebut dibuktikan dengan adanya empat raperda (rancangan peraturan daerah) yang diusul oleh masing-masing komisi untuk segera dibuat dan dituntaskan di Tahun 2021 sekarang.
Sulaiman MT, SH. |
BIMA, KS.- Ke empat perda inisiatif dewan tersebut adalah, pedoman rembug desa dalam pencegahan konflik di Kabupaten Bima oleh Komisi I, perda perlindungan dan pemberdayaan petani (komisi 2), perda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (komisi 3) dan perda pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4G). Selain membahas dan pembuatan empat perda inisiatfi tersebut, dewan (tim Bapemperda DPRD Kabupaten Bima) juga akan membahas 16 raperda yang diusulkan oleh pihak Esekutif, sehingga total raperda yang diegandakan dibahas lebih lanjut oleh tim bapemperda bersama pihak eksekutif di Tahun 2021 sebanyak 20 raperda, termasuk diantaranya adalah raperda perubahan nama PD Wawo menjadi Perusahaan Umum Daerah Bima Karya Sejahtera, juga perumahan nama PDAM menjadi PT.Air Minum Regional Bima.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, juga sebagai anggota tim bapemperda mejelaskan, adanya empat raperda inisiatif dewan tersebut dalam rangka meminimalisir berbagai panyakit masyarakat yang saat ini mulai mewabah di Wilayah Bima tercinta ini, lebih khusus Daerah Kabupaten Bima. antara lain, peredaran miras dan narkoba yang sudah merajalela di pelosok pelosok Desa. “Melihat kondisi kehidupan masyarakat terutama para generasi bangsa di seluruh Desa di Kabupaten Bima yang semakin rusak moralnya, sehingga ada raperda pencegahan dan pemberantasa narkoba yang diusulkan oleh komisi empat tersebut,” jelasnya.
Harapannya, agar meminimalisir bahkan memberantas jaringan peredaran narkoba yang dianggapnya sekarang sudah semakin merajalela bahkan telah mewabah di berbagai lingkungan tertentu.”Insya Allah, dengan adanya perda itu nantinya, maka sudah pasti masyarakat terutama pihak pemerintah mulai dari Kades dan perangkat Desa, Camat dan para pegawainya, juga seluruh pejabat dan pegawai dimasing-masing OPD akan melaksanakan tugas atau perindah dari perda tersebut,” paparnya.
Sementara raperda inisiatif komisi satu sendiri adalah menyangkut adanya konflik horizontal di tengah di tengah kehidupan masyarakat Kabupaten Bima di berbagai desa. Karena itu, dengan adanya perda rembug desa dalam pencegahan konflik tersebut, mampu menyadarkan masyarakat, agar tidak lagi melakukan kegiatan atau tindakan yang mengundang terjadinya konflik.”
“Semoga saja dari empat perda tersebut tuntas dibahas dan dibuat Tahun 2021 ini, termasuk sejumlah raperda lainnya yang menjadi agenda kami di tim bapemperda bersama pihak eksekutif,” cetusnya. (KS-003)
COMMENTS