Polemik seputar kasus dugaan penipuan pengadaan pangan berupa beras, gula, mie goreng, minyak goreng dan ayam kalkas yang melibatkan Badan U...
Polemik seputar kasus dugaan penipuan pengadaan pangan berupa beras, gula, mie goreng, minyak goreng dan ayam kalkas yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bernama PD.Wawo dan sebuah koperasi Anugerah Sumber Bahari yang diketuai Eka Hariani, sedikit demi sedikit akhirnya terungkap. Berdasarkan bukti cek pencairan uang bernilai lebih dari Rp.5,2Milyar lebih yang ditransfer oleh PD.Wawo dan Koperasi Anugerah Sumber Bahari ke PT.Green Pangan Sejahtera, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima terlibat dalam kasus penipuan perusahaan tersebut, bahkan Bupati Bima juga diduga kuat terlibat skandal kejahatan yang dinilai sistematis dan masiv tersebut.”Ujar Anggota Pansus I DPRD Kabupaten Bima, Rafidin S,Sos kepada wartawan Senin (22/2) siang kemarin.
Rafidin, S.Sos |
BIMA, KS.- Indikasi keterlibatan Pemkab Bima termasuk Bupati Bima selaku kepala Daerah itu secara jelas, adanya surat persetujuan kerjasama PKH yang dikeluarkan oleh Dewan Pengawas PD.Wawo tanggal 20 Desember 2019 nomor 01/DEWAS/XII/2019, diman surat tersebut ditujukan kepada Ketua PKH Kabupaten Bima. “Surat persetujuan itu dikeluarkan oleh dewan pengawas PD.Wawo atas adanya surat permintaan rekomendasi persetujuan kerjasama yang dikirim oleh Plt Direktur PD.Wawo yang saat itu dijabat oleh Sudirman,SH alias Topan,”urai Rafidin.
Memang kata Rafidin, PD.Wawo tidak memiliki kontrak kerjasama khusus dengan PT.Green, tapi PD Wawo terlibat dalam semua hal yang berkaitan pesan order barang berupa gula, beras, mie goreng, minyak goreng dalam ayam kalkas yang disampaikan oleh Koperasi Anugerah Sumber Bahari kepada PT.Green.
“Semua kegiatan Koperasi yang diketuai oleh Eka Harian itu atas perintah PD.Wawo. itu membuktikan bahwa pemkab Bima terlibat dalam kasus penipuan terhadap Pt.Green. bahkan saya menduga kuat Bupati Bima mengetahui semua aktivitas PD.Wawo dan Koperasi Anugerah bersama PT.Green,” duganya seraya memperlihatkan bukti-bukti keterlibatan PD Wawo seperti cek pencairan uang dan surat sah lainnya.
Ketika ditanya oleh wartawan, bukti apa saja yang menguatkan pemkab bima terlibat dalam kasus Rp.26 Milyar tersebut ?. Rafidin secara blak-blakan memperlihatkan sejumlah bukti berupa pencairan uang di Bank NTB Syariah berdasarkan cek no.AHH 90641 yang dikeluarkan oleh PD.Wawo untuk PT.Green sebanyak Rp.2,242,400,000.- (Dua Milyar Dua Ratus Empat Puluh Dua Juta Rupiah), tanggal 20 Mei 2020
“Jadi, harga pangan milik PT.Green itu dibayar oleh PD.Wawo sebanyak Rp.2,242 Milyar pada tanggal 20 Mei 2020, atau dibulan barang milik PT.Green tiba di Bima dan telah diterima oleh Koperasi termasuk PD.Wawo,”jelasnya.
Selanjutnya, Rafidin juga memperlihatkan bukti cek yang di keluarkan oleh Koperasi Anugerah untuk PT.Green dnilai lebih kurang Rp.3Milyar dengan beberapa kali pencairan melalui cek BRI Cabang Bima. Pencariran pertama pada tanggal 10 Juli 2020 Rp.500Juta, pencairan kedua Rp.1 Milylar pada tanggal 15 Juli 2020, pencairan ketiga tanggal 16 Juli Rp.500Juta, pencairan tanggal 17 Juli Rp.500Juta dan pencairan berikutnya dengan nomor cek BRI CGH 447285 senilai Rp.500Juta.
“Kalau dilihat dari angka pencairan pada tanggal yang berurutan tersebut, itu menandakan bahwa uang dibayar oleh Koperasi Anugerah tersebut,diduga bukan uang milik Koperasi, melainkan uang yang bersumber dari dana lain untuk pembayaran utang pangan terhadap PT.Green tersebut,” terangnya.
Tak hanya membeberkan soal pembayaran menggunakan cek BRI oleh Koperasi Anugerah kepada PT.Green, Rafidin juga ungkap soal adanya cek kosong yang diberikan oleh Koperasi Anugerah kepada PT.Green yaitu cek BRI bernomor CGH448454 senilai Rp.500Juta dan cek bernomor CGH 448455 dengan nilai Rp.5Milyar.
“Sekali saya sampaikan bahwa kerjasama Koperasi Anugerah dengan PT.Green, diketahui dan terlibat langsung PD.Wawo, dewan pengawas PD.Wawo, bahkan kepada Daerah diduga terlibat secara langsung dalam kasus yang merugikan PT.Green senilai Rp.21Milyar setelah dibayar lebih kurang Rp.5,2Milyar itu,” paparnya.
Karena itu, Rafidin meminta kepada seluruh anggota Pansus satu yang saat ini tengah membahas raperda PD.Wawo menjadi Perumda Bima Karya Sejahtera (BKS) agar tidak melanjutkan pembahasan raperda tersebut, karena PD.Wawo saat ini tengah dililit kasus uang piutang terhadap pihak ketiga yang nilainya mencapai Rp.21 Milyar lebih.
“Saya menduga bahwa keinginan eksekutif untuk segera membahas raperda perubahan nama PD.Wawo menjadi perumda BKS termasuk raperda penyertaan modal ada kaitan dengan piutang pihak ketiga sebanyak Rp.21Milyar tersebut. Saya sebagai anggota Pansus akan tetap menolak keras pembahasan raperda tersebut, termasuk raperda penyertaan modal tidak harus dibahas, apalagi saat ini masih banyak perda lain yang harus menjadi perioritas untuk dibahas oleh anggota dewan semuanya,” pungkasnya.(KS-002)
COMMENTS