Kerja keras jajaran penyidik Direktur Kriminal Umum Polda NTB dibawa kendali Kombes Hari Brata dalam pengungkapan kasus dugaan penggelapan d...
Kerja keras jajaran penyidik Direktur Kriminal Umum Polda NTB dibawa kendali Kombes Hari Brata dalam pengungkapan kasus dugaan penggelapan dana kampus STKIP Bima senilai Rp.19,3 Milyar lebih, tak hanya menetapkan empat orang tersangka.Namun, saat ini penyidik mencoba mendalami pemeriksaan terhadap mantan Kapolsek Lambu Iptu Rsa.
BIMA,KS.- Kenapa mantan Kapolsek tersebut terlibat dalam kasus penggelapan dana kampus tersebut ?. Hari Brata menjelaskan, bahwa Rasa terlibat dalam kaitan penarikan uang atas permintaan diantara tersangka tersebut.
"Makanya keterlibatan Rsa tengah kita dalami.kalaupun terbukti terlibat, kita bisa naikan statusnya dari saksi ke teesangka,"ujarnya.
Sebagai informasi, kasus ini dilaporkan ke Polda NTB, Jumat (20/11/2020) dengan nomor laporan LP/360/XI/2020/NTB/SPKT. Polda NTB menetapkan 5 mantan pengurus STKIP Bima. Mereka diduga menggelapkan dana kampus saat menjabat pada periode 2016 sampai 2020.
Sejumlah tersangka yakni A. AMR (Ketua STKIP Bima periode 2016-2020), M. SFY (Kepala Bagian Administrasi Umum periode 2016-2019 dan Kepala bagian keuangan periode 2019-2020), M. FCH (Ketua Yayasan IKIP Bima periode 2019-2020), ARF (Staf Kepala Bagian Administrasi Umum periode 2016-2019 dan Kepala Bagian administrasi Umum periode 2019-2020), dan AZH (Wakil Ketua I bidang akademik periode 2016-2019).
Sebelumnya, pihak kampus sudah mengaudit dugaan penggelapan dana kampus tersebut. Hasilnya, ada banyak penggunaan uang kampus yang tidak mampu dipertanggungjawabkan oleh beberapa oknum dosen. Nilainya pun tak tanggung-tanggung, mencapai Rp12 miliar.
Angka penggunaan dana yang tidak bisa pertanggungjawaban semakin membengkak setelah diaudit oleh auditor independen. Hasil audit independen ditemukan dana milik STKIP Bima yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.19.335.235.238.
Pihak kampus telah berupaya memanggil para tersangka dan meminta agar mengembalikan sejumlah uang yang digunakan tanpa kwitansi tersebut. Namun, hingga saat ini tidak ada niat baik dari mereka.
Karena tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang, pihak kampus terpaksa melaporkan kasus dugaan penggelapan dana kampus itu ke Polda NTB. (KS-IB05)
COMMENTS